Fatwa Ulama Tentang Menggunakan AI dalam Islam

Fatwa Ulama tentang Menggunakan AI: Boleh sebagai Alat, Bukan Pemberi Fatwa

Topik AI (kecerdasan buatan) sedang ramai. Bagaimana pandangan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah? Rangkuman ini menunjukkan pola yang konsisten: AI mubah sebagai alat bantu, namun tidak boleh dijadikan rujukan fatwa dan bukan pengganti ulama.

1) Kaidah Umum: AI sebagai “Alat”, Bukan Mufti

AI dapat dimanfaatkan untuk riset, merangkum referensi, atau memudahkan pekerjaan. Namun keputusan hukum agama (fatwa) memerlukan ilmu, pemahaman realita, dan tanggung jawab seorang ulama—unsur yang tidak dimiliki mesin. Oleh karena itu, AI tidak memenuhi syarat sebagai mujtahid/mufti.

Inti sikap: gunakan AI untuk membantu, bukan untuk memutuskan.

2) Keputusan Organisasi Ulama

Institusi/UlamaIsi Keputusan
Munas NU 2023 Boleh bertanya ke AI; Haram menjadikan jawaban AI sebagai pedoman diamalkan.
MUI (KH Cholil Nafis) AI tidak bisa menjadi mujtahid/mufti; tidak bisa dijadikan rujukan hukum agama. Bisa dipakai bijak sebagai alat bantu.
IslamQA (Ahlus Sunnah) AI pada dasarnya mubah sebagai alat; tidak boleh dimintai fatwa atau dipercayai dalam perkara agama.

Detail tautan rujukan resmi ada di bagian “Rujukan & Sumber”.

3) Prinsip Ahlus Sunnah: Kualifikasi Mufti & Adab Bertanya

a) Syarat Mufti

Memiliki ilmu syar’i yang kokoh, memahami perbedaan mazhab, realitas kasus, dan amanah. Hal-hal ini tidak dimiliki AI.

b) Adab Penuntut Fatwa

Menanyakan pada ulama tepercaya, menyebutkan kondisi nyata, dan mengikuti taujih yang sesuai dalil—bukan sekadar mengambil teks mentah dari mesin.

4) Bolehkah Memakai AI untuk Belajar Agama?

Boleh sebagai alat bantu: mencari kutipan kitab, ringkasan, atau draft yang kemudian dicek kepada guru/rujukan primer. Tidak boleh menjadikan output AI sebagai fatwa final.

Gunakan AI seperti kamus atau mesin ketik cerdas—bukan sebagai mufti. Verifikasi selalu pada ulama dan kitab mu’tabar.

5) Kesimpulan Praktis

  • AI: mubah sebagai alat bantu riset dan produktivitas.
  • Meminta dan mengikuti fatwa AI: tidak boleh.
  • Selalu tabayyun ke ulama dan periksa rujukan primer.

🔗 Rujukan & Sumber

  • NU Online — Munas NU 2023: Bertanya ke AI Boleh, Tapi Haram Dijadikan Pedoman untuk Diamalkan (19 Sep 2023) — nu.or.id
  • Detik — Munas NU 2023: Haram Bertanya soal Fatwa pada Teknologi AI (19 Sep 2023) — detik.com
  • MUI — Mengapa AI tidak bisa dijadikan rujukan dalam persoalan hukum agama (19 Aug 2025) — mui.or.id
  • NU Online — Kiai Cholil Nafis: AI tak bisa jadi mujtahid atau pemberi fatwa (13 Aug 2025) — nu.or.id
  • IslamQA — Is it permissible to seek fatwas from AI? (27 Jul 2025) — islamqa.info
  • Okezone — Hasil Munas & Konbes NU 2023: minta fatwa ke AI haram (19 Sep 2023) — okezone.com

🎬 Video Terkait

  • Sheikh Assim Al-Hakeem — Seeking a Fatwa from AI: Is it allowed?YouTube
  • Sheikh Assim Al-Hakeem — Muslims, never use AI for this purposeYouTube
  • Detik (liputan) — Ketua MUI: AI tak bisa dijadikan rujukan hukum agamadetik.com

Hukum Menggunakan AI untuk Mencari Dalil dan Rujukan Agama

Dalam era digital saat ini, kecerdasan buatan (AI) mulai digunakan oleh penuntut ilmu untuk mencari dalil, hadits, atau pendapat ulama. Namun, bagaimana pandangan ulama tentang hukum menggunakan AI untuk keperluan ini? Apakah boleh secara syar’i, dan sampai sejauh mana batas penggunaannya?

1. Hukum Dasar: Boleh Selama Sebagai Alat Bantu

“Al-wasā’il lahā aḥkām al-maqāṣid” — *Hukum sarana mengikuti tujuan penggunaannya.* Maka, jika AI digunakan untuk mencari ilmu, dalil shahih, atau referensi yang benar, maka hukumnya mubah (boleh). Namun bila digunakan untuk menyesatkan, menyebar kesalahan, atau membuat fatwa tanpa ilmu, maka menjadi haram.

AI dalam konteks ini sama seperti Maktabah Syamilah atau situs seperti Dorar.net dan Shamela.ws — boleh digunakan sebagai sarana ilmu.

2. Syarat Aman Menggunakan AI dalam Studi Agama

  • AI digunakan hanya sebagai alat bantu, bukan guru atau mufti.
  • Hasil pencarian harus memiliki sumber jelas dari situs kredibel ulama.
  • Selalu verifikasi hasilnya kepada guru, ustadz, atau kitab mu’tabar.
“Jika AI menyebutkan sumber dari IslamQA, BinBaz.org, atau Dorar.net, maka boleh dijadikan bahan rujukan awal, tetapi tidak boleh langsung diamalkan tanpa bimbingan ulama.”

3. Pendapat Ulama Kontemporer

Ulama / LembagaPernyataan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) AI tidak bisa menjadi mufti atau mujtahid; hanya alat bantu yang boleh digunakan secara bijak.
Munas NU 2023 Bertanya ke AI boleh, tetapi haram menjadikan jawabannya pedoman diamalkan.
IslamQA (Ahlus Sunnah) AI boleh digunakan untuk mencari dalil, tetapi tidak boleh dimintai fatwa atau dijadikan sumber hukum agama.

4. Dalil & Prinsip Dasar

“الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ، فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا”
Artinya: “Hikmah (ilmu yang benar) adalah barang hilang milik orang beriman; di mana pun ia menemukannya, ia paling berhak atasnya.” (HR. at-Tirmidzi no. 2687 – hasan)

Hadits ini menunjukkan bahwa mengambil manfaat ilmu dari sarana modern seperti AI boleh, asalkan ilmunya benar dan bersumber dari ulama terpercaya.

5. Kesimpulan

  • AI boleh digunakan untuk mencari dalil, teks hadis, atau tafsir, selama sumbernya jelas dan kredibel.
  • AI tidak boleh dijadikan mufti atau rujukan hukum akhir.
  • Hasil dari AI tetap harus diverifikasi kepada ulama atau kitab mu’tabar.
  • AI adalah alat bantu; ulama tetap sumber utama dalam memahami agama.

Bahaya Menjadikan AI Sebagai Mufti Virtual Tanpa Ilmu dan Ulama

Fenomena penggunaan AI (kecerdasan buatan) sebagai pemberi fatwa atau “mufti virtual” mulai marak. Banyak orang awam menanyakan hukum, ibadah, bahkan aqidah langsung ke mesin. Padahal para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah memperingatkan bahaya besar dari sikap ini.

1. AI Tidak Memiliki Ilmu, Iman, dan Amanah

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud no. 3641, hasan)

AI tidak mewarisi ilmu kenabian, tidak punya iman, niat, atau tanggung jawab di hadapan Allah. Maka menjadikan AI sebagai mufti sama saja menyerahkan urusan agama kepada yang tidak layak memberi fatwa.

2. Ulama Ahlus Sunnah: Haram Mengambil Fatwa dari Sumber Majhūl

Imam Malik rahimahullah berkata: “Ilmu tidak boleh diambil dari empat golongan: dari orang bodoh, dari ahli bid’ah, dari orang yang tidak diketahui kejujurannya, dan dari orang yang tidak diketahui siapa gurunya.” (Jāmi’ Bayān al-‘Ilm no. 403)

AI termasuk sumber majhūl al-ḥāl — tidak diketahui sanad ilmunya, tidak punya guru, dan tidak punya amanah. Karena itu, fatwanya tidak sah secara syar’i.

3. Fatwa Ulama Kontemporer

Ulama/LembagaPernyataan
Majelis Ulama Indonesia (MUI)AI tidak bisa menjadi mufti. Fatwa AI tidak memiliki pertanggungjawaban syar’i.
Komisi Bahtsul Masail NU 2023Menjadikan AI sebagai pemberi fatwa adalah haram.
IslamQA (Ahlus Sunnah)AI hanyalah alat, tidak boleh diandalkan untuk menetapkan hukum syar’i.

4. Bahaya Mengikuti AI Tanpa Guru

  • Tersesat pemahaman karena AI tidak paham konteks dan maqāṣid syarī‘ah.
  • Menolak otoritas ulama dan membuka pintu kesesatan digital.
  • Menumbuhkan takabbur ilmiah — merasa cukup dengan mesin, tanpa guru.
Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: “Barang siapa belajar agama tanpa guru, maka ia tersesat.” (Majmū‘ Fatāwā Bin Bāz 24/140)

5. Jalan Aman: AI Sebagai Alat, Ulama Sebagai Penuntun

Gunakan AI untuk mencari teks dalil, mendapatkan referensi kitab, atau memeriksa sumber hadits. Namun, keputusan dan bimbingan tetap harus dari ulama yang berilmu, berakhlak, dan bersanad.

6. Kesimpulan Akhir

  • AI tidak boleh dijadikan mufti atau pemberi fatwa.
  • Fatwa AI tidak sah karena tidak punya ilmu, niat, atau tanggung jawab syar’i.
  • AI boleh digunakan sebagai alat bantu riset agama dengan bimbingan guru.
  • Ulama tetap sumber utama kebenaran dan hidayah dalam memahami agama.

Hikmah: “Teknologi hanyalah alat, bukan pengganti ulama.”

Adab Menggunakan AI dalam Menuntut Ilmu: Panduan Santri Digital

AI (kecerdasan buatan) bisa membantu penuntut ilmu mencari teks ayat, takhrij hadits, atau penjelasan ulama dengan cepat. Namun, seorang penuntut ilmu wajib menjaga adab: menempatkan AI sebagai alat bantu, bukan mufti. Berikut panduan ringkas dan praktis agar penggunaan AI tetap aman dan berkah.

1) Niat dan Tujuan yang Lurus

Niatkan menggunakan AI untuk menolong proses menuntut ilmu: mempercepat pencarian dalil yang shahih, memudahkan akses kitab, serta merapikan catatan—bukan untuk berdebat, pamer, atau menetapkan fatwa tanpa ilmu.

Kaedah: al-wasā'il lahā ahkām al-maqāṣid (hukum sarana mengikuti tujuan).

2) Adab Mencari Dalil dengan AI

  • Selalu minta AI menyertakan rujukan jelas (kitab, nomor hadis, atau situs ulama).
  • Verifikasi ke sumber primer seperti Dorar, Shamela, atau situs resmi ulama.
  • Jika ada perbedaan, rujuk ke ustadz/guru yang amanah dan kompeten.
  • Tulis ulang hasil AI dengan bahasa yang sopan dan sertakan rujukan lengkap.
Maka bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kamu tidak mengetahui. (QS. an-Nahl 16:43)

3) 10 Aturan Emas Penggunaan AI bagi Santri

AturanKeterangan
1. AI hanya alatJadikan AI untuk bantu riset, bukan sumber hukum final.
2. Wajib sebut sumberMinta link/kitab yang jelas agar bisa diperiksa.
3. Cek silangValidasi ke Dorar, Shamela, atau situs resmi ulama.
4. Hindari sensasiJangan jadikan AI alat debat tanpa ilmu.
5. Dahulukan ulamaTanyakan ke guru saat ada syubhat/konflik.
6. Catat dengan rapiTulis kutipan, terjemah, dan footnote yang benar.
7. Hormati khilafJika ada perbedaan, sampaikan dengan adab.
8. Jangan plagiatGunakan AI untuk draf; tulis ulang dan berikan kredit sumber.
9. Jaga amanah ilmiahJangan potong konteks dalil demi narasi pribadi.
10. Perbanyak doaMinta taufik agar diberi ilmu yang bermanfaat.

4) Workflow Verifikasi Dalil (Praktis)

  1. Minta AI tampilkan dalil + sumber.
  2. Buka sumbernya (Dorar/Shamela/IslamQA/BinBaz).
  3. Cocokkan teks Arab/terjemah dan derajat haditsnya.
  4. Bandingkan penjelasan ulama (tafsir/fiqih).
  5. Tanyakan ke ustadz jika ada keraguan.
  6. Tulis kesimpulan sendiri, cantumkan semua rujukan.

Etika penulisan: cantumkan judul kitab, jilid/halaman (jika ada), dan tautan.

5) Contoh Format Kutipan Rapi

Contoh: HR. Muslim no. 677; al-Bukhari no. 1001. Lihat juga al-Baihaqi, Sunan al-Kubra 2/200. Ringkasan penjelasan: IslamQA (540774).

Tulis ulang dengan bahasamu sendiri, lalu letakkan daftar "Rujukan & Sumber" di akhir artikel agar pembaca mudah mengecek.

6) Penutup

AI menghadirkan peluang besar untuk menuntut ilmu secara cepat. Namun, kemudahan harus diimbangi dengan adab, verifikasi, dan bimbingan ulama. Dengan adab yang benar, insyaAllah AI menjadi sarana kebaikan dan menambah keberkahan belajar.

0 Komentar