Fatwa Ulama: Nasehat Islami dari Hijrah App
( DALAM Proses INFUT)Bismillah... Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga dan para sahabat beliau. Artikel ini menyajikan kumpulan fatwa ulama yang bersumber dari Hijrah App. Silakan dibaca semoga bermanfaat sebagai nasehat, ilmu, dan pengingat untuk kita semua.
Pentingnya Fatwa Ulama dalam Kehidupan Sehari-hari
Ulama adalah pewaris para nabi. Fatwa mereka menjadi rujukan umat dalam berbagai persoalan agama. Melalui aplikasi Hijrah App, kita dapat mengakses fatwa ulama terpercaya yang merujuk pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
KLIK Dibawah ini : Beberapa Fatwa Ulama Salaf
APABILA IMAM SUDAH DI DALAM MASJID DAN SUDAH DIDIRIKAN SHOLAT, KAPAN BERDIRINYA MAKMUM?
Apabila imam sudah di dalam masjid dan sudah didirikan sholat, kapan berdirinya makmum? Pendapat Syeikh Albani: Tirmidzi mengatakan makmum berdiri apabila muadzin mengucapkan : (qod qomati sholah) dan ini merupakan pendapatnya Ibnu Mubarak. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/230)] Via HijrahAppAPAKAH IQAMAH ADALAH FARDHU KIFAYAH SEPERTI HALNYA ADZAN?
Apakah Iqamah adalah fardhu kifayah seperti halnya adzan? Pendapat Syeikh Albani: Yang benar, bahwa iqamah adalah fardhu kifayah sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam 'al Ikhtiyaraat' (4-21). Dan ini pendapat Ahmad dan yang lainnya. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/202)] Via HijrahAppAPAKAH ADA ADZAN BAGI ORANG YANG KETINGGALAN SHOLAT?
Apakah ada adzan bagi orang yang ketinggalan sholat? Pendapat Syeikh Albani: Orang yang ketinggalan sholat karena suatu hal yang syar'i hendaklah beradzan sekali sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam sebuah riwayat, bahwa: 'Nabi صلی الله عليه وسلم ketinggalan sholat subuh karena ketiduran, kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.' Diriwayatkan oleh Muslim. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/142)] Via HijrahAppAPAKAH ORANG YANG KHAWATIR KETINGGALAN TAKBIRATUL IHRAM HARUS MEMPERCEPAT JALANNYA?
Apakah orang yang khawatir ketinggalan takbiratul ihram harus mempercepat jalannya? Pendapat Syeikh Albani: Yang benar, orang yang kawatir ketinggalan takbiratul ihram dimakruhkan mempercepat jalannya, berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila telah didirikan sholat janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, tetapi datangilah dengan jalan yang tenang. Apa yang kalian dapati (rakaat) maka sholatlah dan apa yang tertinggal (dari rakaat) maka sempurnakanlah. Sesungguhnya salah satu di antara kalian terhitung dalam sholat apabila berniat untuk sholat." Dikeluarkan oleh Bukhari (2/92) dan Muslim (2/100). [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/237)] Via HijrahAppBAGAIMANA MENJAWAB PANGGILAN IQAMAH
Bagaimana menjawab panggilan iqamah Pendapat Syeikh Albani: Jawaban iqamah seperti jawaban adzan, kecuali pada lafadz ( Qad qomati sholah ) hendaklah ia menjawab seperti ucapan ini. Hal ini berdasarkan keumuman hadits: "Maka jawablah seperti ucapan muadzin." [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/216)] Via HijrahAppBOLEHKAH ORANG YANG TIDAK ADA ADZAN MENGUMANDANGKAN IQAMAH?
Bolehkah orang yang tidak ada adzan mengumandangkan iqamah? Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah boleh. [adh-Dhaifah (1/110)] Via HijrahAppCARA MENJAWAB MUADZIN PADA LAFADZ : HAYYA'ALSH SHALAH DAN HAYYA'ALAL-FALAH
Cara menjawab muadzin pada lafadz : hayya'alsh shalah dan hayya'alal-Falah Pendapat Syeikh Albani: Hendaklah menjawab dengan ucapan ( la haula wala quwata illa billah ) dan terkadang mengucapkan ( hayya alal falah, hayya alal falah ). Pendapat inilah yang diungkapkan Ibnu Hazm (III/148) dan insyaallah pendapat ini yang benar, sebab hal ini merupakan pengamalan dari dua hadits yang umum dan khusus yang keduanya masih dalam batas makna kedua hadits ini. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/181)] Via HijrahAppCARA MENJAWAB MUADZIN PADA LAFADZ : HAYYA'ALSH SHALAH DAN HAYYA'ALAL-FALAH
Cara menjawab muadzin pada lafadz : hayya'alsh shalah dan hayya'alal-Falah Pendapat Syeikh Albani: Hendaklah menjawab dengan ucapan ( la haula wala quwata illa billah ) dan terkadang mengucapkan ( hayya alal falah, hayya alal falah ). Pendapat inilah yang diungkapkan Ibnu Hazm (III/148) dan insyaallah pendapat ini yang benar, sebab hal ini merupakan pengamalan dari dua hadits yang umum dan khusus yang keduanya masih dalam batas makna kedua hadits ini. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/181)] Via HijrahAppDIMAKRUHKAN ADZAN DALAM KONDISI TANPA BERWUDHU
Dimakruhkan adzan dalam kondisi tanpa berwudhu Pendapat Syeikh Albani: Tirmidzi mengatakan : 'Ahli ilmu berbeda pendapat berkaitan dengan adzan dalam kondisi tidak berwudhu. Sebagian ahlul 'ilmi memakruhkannya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Syafi'i dan Ishaq. Dan sebagian ahlul ilmi memberikan keringanan sebagaimana pendapat Sufyan ats-Tsauri dan Ibnu al-Mubarak.' [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/154)] Via HijrahAppDIMANA LETAK TATSWIIB DALAM ADZAN FAJAR, APAKAH ADZAN YANG PERTAMA ATAU YANG KEDUA?
Dimana letak Tatswiib dalam adzan fajar, apakah adzan yang pertama atau yang kedua? Pendapat Syeikh Albani: Tatswiib (ucapan : Asholatu khoirumminan naum penj.) disyariatkan pada adzan subuh yang pertama sebelum masuknya waktu subuh, berdasarkan hadits Ibnu Umar ra "Lafadz adzan pertama setelah 'haya'alal-Fallaah' adalah : Asholatu khairumminan naum (sholat itu lebih baik dari tidur), dua kali." (HR al-Baihaqi 91/423) [Tamaamu al-Minnah hal.146] Via HijrahAppDIPERBOLEHKANNYA MEMISAH ANTARA IQAMAH DAN TAKBIRATUL IHRAM KARENA SUATU KEPERLUAN
Diperbolehkannya memisah antara iqamah dan takbiratul ihram karena suatu keperluan Pendapat Syeikh Albani: Adapun jika tidak ada keperluan maka hal itu makruh, dengan dasar inilah sebagai bantahan terhadap al-Hanafiah yang memutlakkan muadzin ketika mengucapkan (qod qomati sholah) maka imam harus bertakbir. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar (II/98). [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/238)] Via HijrahAppDISUNNAHKAN ADZAN DENGAN BERDIRI
Disunnahkan adzan dengan berdiri Pendapat Syeikh Albani: Ibnu Mundzir berkata : 'Ahlul ilmi bersepakat, bahwa adzan dengan berdiri termasuk sunnah.' [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/157)] Via HijrahAppDISYARIATKAN BAGI YANG MENDENGAR IQAMAH UNTUK MENJAWABNYA
Disyariatkan bagi yang mendengar iqamah untuk menjawabnya Pendapat Syeikh Albani: Menjawab iqamah bagi orang yang mendengarnya hukumnya sama seperti orang yang mendengar adzan, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : " Jika kalian mendengar adzannya muadzin, maka ucapkanlah seperti ucapannya muadzin ." Juga iqamah dari segi bahasa secara syar'i artinya, adalah juga adzan, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Antara dua adzan (Adzan dan iqamah) ada sholat." [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/214)] Via HijrahAppDISYARIATKAN MENGIKUTI UCAPAN MUADZIN
Disyariatkan mengikuti ucapan muadzin Pendapat Syeikh Albani: Sebagian salaf dan lainnya berpendapat kewajiban bagi yang mendengar adzan untuk mengikuti ucapan muadzin sebagai wujud pengamalan terhadap zhahir hadits (Pendapat ini yg diungkapkan Abu Hanifah, Ahlu azh-Zhahir dan Ibnu Rajab sebagaimana tercantum dalam al-Fath (11/73)) yang mengarah kepada suatu kewajiban.' Berbeda dengan pendapat yang lainnya yang menyatakan sunnah, bukan wajib. Dalam syarah Muslim : yang benar menurut jumhur adalah sunnah. Pendapat ini juga dinyatakan oleh Syafi'i. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/180)] Via HijrahAppDISYARIATKAN MUADZIN MENGUCAPKAN 'MAN QA’ ADA FALA HARAJ' DALAM ADZANNYA KETIKA WAKTU SANGAT DINGIN.
Disyariatkan muadzin mengucapkan 'man qa’ ada fala haraj' dalam adzannya ketika waktu sangat dingin. Pendapat Syeikh Albani: Ini merupakan sunnah yang sangat penting, dimana sekarang ini sudah banyak ditinggalkan oleh para muadzin. Ucapan ini merupakan salah satu contoh yang menjelaskan firman Allah: Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan) (QS.al-Hajj:78). yaitu lafadz man qaada fala haraj (barang siapa yang tinggal dirumah maka tidak berdosa) diucapkan setelah adzan. berdasarkan hadits dari Na'im an-Nahar ra , Beliau berkata: " Dikumandangkan adzan subuh diwaktu yang sangat dingin, sedangkan saya berada di dalam selimut isteriku, lalu aku mengatakan: 'Seandainya muadzin itu mengumandangkan: man qa’ada fa;a haraj, maka muadzin Nabi صلی الله عليه وسلم tersebut terdengar mengumandangkan: Man qaada fala haraj , muadzin mengucapkannya diakhir adzannya saat cuaca sangat dingin. [ash-Shahihah (VI/205/Bagian kedua)] Via HijrahAppHUKUM TATSNIYAH (MENGUCAPKAN DUA KALI) DALAM IQAMAH.
Hukum Tatsniyah (mengucapkan dua kali) dalam iqamah. Pendapat Syeikh Albani: Kemudian Tirmidzi menyatakan: 'Sebagian ahlul ilmi berpendapat, bahwa lafadz adzan dua kali-dua kali dan lafadz iqamah dua kali dua kali' Pendapat ini juga dinyatakan oleh Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan penduduk Kufah. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/207)] Via HijrahAppHUKUM IQAMAH BAGI ORANG YANG SHOLAT SENDIRIAN
Hukum iqamah bagi orang yang sholat sendirian Pendapat Syeikh Albani: Ibnu Hazm mengatakan (3-125): 'Orang yang sholat sendirian tidak harus adzan dan iqamah, namun jika ia adzan dan iqamah itu lebih baik, sebab nash tidak mewajibkan kepada dua orang keatas. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/203)] Via HijrahAppHUKUM KELUAR DARI MASJID SETELAH ADZAN DAN SEBELUM SHOLAT
Hukum keluar dari masjid setelah adzan dan sebelum sholat Pendapat Syeikh Albani: Tidak boleh keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan dan sebelum sholat. Telah diriwayatkan, bahwa seseorang telah keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan sholat ashar, maka Abu Hurairah berkata: "Orang ini telah bermaksiat kepada Abu Qasim (Rasulullah صلی الله عليه وسلم)" HR. Muslim (II/124). Hadits ini menunjukkan diharamkannya keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan dan sebelum didirikan sholat, kecuali untuk berwudhu, buang hajat, atau sesuatu yang mengharuskannya untuk keluar sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm (III/147). [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/641)] Via HijrahAppHUKUM MEMALINGKAN DADA KEKANAN DAN KEKIRI PADA LAFADZ : HAYA'ALASH SHALAH DAN HAYA'ALAL-FALAH
Hukum memalingkan dada kekanan dan kekiri pada lafadz : haya'alash shalah dan haya'alal-Falah Pendapat Syeikh Albani: Adapun memalingkan dada tidaklah berdasarkan sunnah sama sekali, dan tidak ada hadits yang menunjukkan disyariatkannya memalingkan dada. [Tamaamu aJ-Minnah hal. I/150] Via HijrahAppHUKUM ORANG MEMBERI IMBALAN BAGI MUADZIN YANG TIDAK MEMINTA DAN TIDAK MELAMPUI BATAS
Hukum orang memberi imbalan bagi muadzin yang tidak meminta dan tidak melampui batas Pendapat Syeikh Albani: Hendaklah ia terima dan tidak perlu dikembalikan, sebab itu merupakan rizki yang diberikan Allah kepadanya, berdasarkan hadits dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Barang siapa yang diberi oleh saudaranya tanpa meminta-minta dan tidak melampui batas, maka hendaklah ia terima dan tidak perlu dikembalikan. Hal itu merupakan rizki yang diberikan Allah kepadanya." HR. Ahmad (5/320) [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/148)] Via HijrahAppHUKUM SHOLAT SUNNAH KETIKA SUDAH DIDIRIKAN SHOLAT WAJIB
Hukum sholat sunnah ketika sudah didirikan sholat wajib Pendapat Syeikh Albani: Apabila muadzin sudah mengumandangkan iqamah, maka tidak disyariatkan untuk sholat sunnah walaupun sholat sunnah fajar, tetapi wajib baginya untuk mengikuti sholat wajib yang telah didirikan berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila telah didirikan sholat wajib maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib." HR. Ahmad (II/352). [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/224)] Via HijrahAppKEWAJIBAN ADZAN DAN IQAMAH BAGI PEREMPUAN.
Kewajiban adzan dan iqamah bagi perempuan. Pendapat Syeikh Albani: Dalam masalah ini yang benar adalah apa yang diungkapkan oleh Abu Thalib Shidiq Khan dalam kitab 'ar-Raudlah an-Nadiyah' (1/79): 'Secara tersurat bahwa perempuan seperti laki-laki, sebab perempuan adalah saudara laki-laki. Perintah yang ditujukan bagi laki-laki juga teruntuk bagi perempuan. Dan tidak ada dalil yang menyangkal kewajiban adzan dan iqamah bagi perempuan. Adapun dalil yang menguatkan pendapat mereka ternyata dalam sanadnya ada rawi-rawi yang matruk (ditinggalkan) yang tidak dapat dijadikan dasar. Kalau memang ada dalil yang mengeluarkan perempuan dari kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dibenarkan, tetapi jika tidak ada, maka kewajiban perempuan adalah seperti laki-laki.'(Hadits: "Tidak wajib bagi perempuan untuk adzan, iqamah, sholat jum'at, mandi jum'at, dan posisi kedepan (saat menjadi imam) tetapi ia berada di tengah-tengah perempuan" Hadits ini maudhu', sebagaimana dalam as-Silsilah adh-Dhaifah No. 879.) [Tamaamu al-Minnah hal.144] Via HijrahAppKEWAJIBAN BERNIAT MENCARI PAHALA BAGI MUADZIN
Kewajiban berniat mencari pahala bagi muadzin Pendapat Syeikh Albani: Wajib bagi muadzin untuk berniat mencari pahala dalam melaksanakan adzan dan tidak mengharapkan imbalan. Sebagaimana firman Allah yang artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama" (QS.al-Bayyinah : 5). Usman bin' Ash mengatakan: 'Suatu hal terakhir yang Rasulullah sarankan kepadaku supaya aku memilih muadzin yang tidak mengharapkan imbalan. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/146)] Via HijrahAppLARANGAN KELUAR DARI MASJID SETELAH ADZAN KECUALI KARENA SUATU KEPERLUAN
Larangan keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena suatu keperluan Pendapat Syeikh Albani: (Tidak boleh) berdasarkan banyak hadits yang menunjukkan kewajiban sholat jama'ah, sedangkan keluar dari masjid setelah mendengar adzan bertentangan dengan kewajiban. Tetapi dibolehkan keluar dari masjid karena suatu keperluan berdasarkan hadits Nabi صلی الله عليه وسلم -."Tidaklah seseorang yang mendengar adzan dari masjidku ini kemudian keluar, kecuali karena suatu keperluan dan tidak kembali melainkan dia adalah orang munafiq." Dikeluarkan oleh ath Thahawi dalam kitab 'al-Ausath' (1/27/1). [ash-Shahihah (VI/57/Bagian Pertama)] Via HijrahAppKEWAJIBAN ADZAN
kewajiban adzan Pendapat Syeikh Albani: Tidak diragukan lagi, bahwa pendapat yang menyatakan bahwa adzan hukumnya Mandub (sunnah) adalah mutlak kekeliruaanya. Sebab adzan adalah syiar Islam yang paling besar. Rasulullah صلی الله عليه وسلم apabila tidak mendapati adzan di suatu kaum, maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم memeranginya, tetapi jika mendengar dan mendapati adzan, maka beliau membebaskannya. Hal ini tercantum dalam shahih Bukhari dan Muslim atau yang lainnya. Pendapat yang benar bahwa adzan adalah fardhu kifayah. Pendapat inilah yang disahihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam 'Fatawa' (1/67-68). [Tamaamu al-Minnah hal.144] Via HijrahAppADA BERAPA MACAM NADZAR ITU?
Ada berapa macam nadzar itu? Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Nadzar ada dua macam; Barangsiapa nadzarnya untuk Allah, maka kafarahnya adalah menunaikannya. Dan barangsiapa nadzarnya untuk syaithan, maka tidak boleh menunaikannya, dan ia wajib menunaikan kafarah yamin (sumpah)"'. Hadits ini menunjukkan dua perkara: Pertama: Bahwa nadzar untuk Allah maka wajib ditunaikan, sebab penunaiannya tersebut sebagai kafarahnya. Ada riwayat shahih dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakan ketaatan tersebut. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakan kemaksiatan tersebut." Muttafaq 'alaihi. Kedua : Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada ar Rahman, serta menaati syaithan maka ia tidak boleh melaksanakannya, dan sebagai gantinya ia dikenai kafarah sumpah. Terlebih lagi apabila nadzarnya berkenaan hal-hal yang makruh atau mubah, maka wajib kafarah. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Kafarahnya nadzar seperti kafarahnya sumpah". HR. Muslim yang telah ditakhrij dalam kitab 'al-lrwaa' (VIII/210) . [ash-Shahihah (I/863-864/Bagian Kedua)] Via HijrahAppBERSUMPAH KEPADA ALLAH UNTUK MENGHAPUS AMALAN
Bersumpah kepada Allah untuk menghapus amalan Pendapat Syeikh Albani: "Sesungguhnya ada seseorang yang bersumpah: 'Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan'. Dan sesungguhnya Allah berfirman yang artinya: "Barangsiapa yang bersumpah, bahwa Aku tidak mengampuni sifulan, maka sesungguhnya Aku telah mengampuni si fulan dan menghapus amalanmu" atau seperti yang diriwayatkan ...... " (Lihat: ash-Shahihah No, 1685.) hadits Dalam hadits ini menunjukkan dengan jelas, bahwa bersumpah dengan Allah juga dapat menghapus amalan seperti halnya kekafiran, meninggalkan sholat Ashar dan yang lainnya. Lihat koreksi dan komentar atas kitab 'Shahih at-Targhib wa at-Tarhib' (1/192). [ash-Shahihah (IV/256)] Via HijrahAppDIHARAMKAN MENUNAIKAN NADZAR KEMAKSIATAN
Diharamkan menunaikan nadzar kemaksiatan Pendapat Syeikh Albani: Dari Tsabit bin adh-Dhahak ra, ia berkata: 'Seseorang pernah bernadzar di masa Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa ia akan menyembelih di Bauwanah, kemudian ia menemui Rasulullah صلی الله عليه وسلم seraya berkata: 'Sesungguhnya aku telah bernadzar akan menyembelih di Bauwanah'. Rasulullah bertanya kepada orang tadi: "Apakah dulu disana ada berhala-berhala Jahiliyah yang disembah?" Ia menjawab: 'Tidak.' Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertanya lagi: "Apakah dahulu disana pernah dilaksanakan hari raya jahiliyah?" la menjawab: 'Tidak.' Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tunaikanlah nadzarmu; karena tidak boleh menunaikan nadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, atau untuk memutus tali silaturahmi, atau bernadzar terhadap yang tidak dimiliki anak Adam." (Lihat: ash-Shahihah No. 2872). Dalam hadits ini ada masalah fiqh yaitu diharamkannya menunaikan nadzar untuk bermaksiat, bernadzar untuk ketaatan tapi dilaksanakan di tempat yang dijadikan untuk berbuat syirik kepada Allah, atau tempat hari rayanya orang-orang kafir, atau di tempat yang biasa digunakan orang untuk melakukan kesyirikan dan kemaksiatan kepada Allah . [ash-Shahihah (VI/875/Bagian Kedua)] Via HijrahAppDIMAKRUHKAN BERSUMPAH DENGAN AMANAH
Dimakruhkan bersumpah dengan amanah Pendapat Syeikh Albani: Dari Buraidah bin al-Hushaib ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan amanah, maka ia bukan termasuk golongan kami" (Lihat: ash-Shahihah No. 94.). Al-Khathabiy mengatakan dalam kitab 'Ma'alim as-Sunan' (IV/358) sebagai ta'liq (koreksi) terhadap hadits di atas: 'Hal ini lebih dekat kepada makruhnya amalan tersebut; sebab perintahnya adalah bersumpah dengan Allah dan sifatNya, sedangkan amanah bukan termasuk sifat Allah, tapi ia merupakan satu perintah di antara perintah-perintahNya dan kewajiban dari kewajiban kewajiban dariNya. Hal ini terlarang karena ada unsur penyamaan antara amanah dan nama-nama dan sifat-sifat Allah swt. [ash-Shahihah (1/149)] Via HijrahAppDIMAKRUHKAN NADZAR AL-MUJAZAH (NADZAR MENGHARAP ADANYA TIMBAL BALIK)
Dimakruhkan nadzar al-Mujazah (nadzar mengharap adanya timbal balik) Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Hurairah ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda: " Allah 'swt berfirman: " tidaklah nadzar itu datang dari ibnu Adam dangan sesuatu yang belum Aku takdirkan, tetapi nazdar tersebut sesuatu yang keluar dari seorang bakhil, dia melakukannya untuk Ku, yang tidak dilakukan kecuali dari kebakhilannya". dalam sebuah riwayat: "Yang tidak dia lakukan untukKu sebelumnya" (Lihat:ash-ShahihahNo.478). Dari keumuman lafadz hadits ini menunjukkan tidak disyariatkanya untuk melakukannya, bahkan hal ini termasuk makruh. Dalam beberapa jalur hadits, laranga ini menunjukkan keharaman. Pendapat ini juga diungkapkan oleh sebagian orang. Tetapi firman Allah yang artinya: "nadzar yang keluar dari seorang bakhil" dapat dipahami, bahwa kemakruhan atau keharamannya khusus bagi nadzar al-Mujazah (nadzar timbal balik) atau nadzaral-Mu' awidhah (nadzar ingin ada gantinya) bukan nadzar tanpa ada ada tendensi dan mutlak ingin berbuat baik. Nadzar inilah yang termasuk wasilah mendekatkan diri kepada Allah. Sebab bagi yang bernadzar ada tujuan yang benar, maka ia pantas mendapat balasan telah melaksanakan suatu kewajiban. Nadzar ini berbeda dengan nadzar sunnah. Nadzar inilah yang dimaksud firman Allah walahua'lam- yang artinya: "mereka melaksanakan nadzar (mereka)" bukan nadzar al-mujazah . [ash-Shahihah (1/760-761/ bagiankedua)] Via HijrahAppKEWAJIBAN MENUNAIKAN NADZAR YANG MUBAH
Kewajiban menunaikan nadzar yang mubah Pendapat Syeikh Albani: Dari Buraidah ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah keluar dalam salah satu peperangannya. Ketika beliau telah berlalu, datanglah seorang perempuan hitam seraya berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar, jika Allah mengembalikanmu dalam kondisi selamat, maka aku akan menabuh genderang dan menyanyi di hadapanmu. Buraidah mengatakan: 'Rasulullah melarang: "Jika kamu telah bernadzar maka tabuhlah genderang tersebut, dan bila tidak bernadzar maka jangan kamu laksanakan" (Lihat: ash-Shahihah No.2261) Sudah di pahami, bahwa gendang termasuk alat musik yang haram dalam Islam yang sudah disepakati keharamannya oleh para Imam dari kalangan empat madzhab dan lainnnya. Dan semua alat musik diharamkan kecuali hanya gendang yang ditabuh di acara walimah dan hari raya saja. Kalau demikian bagaimana Nabi صلی الله عليه وسلم membolehkan wanita tadi melaksanakan nadzarnya sedangkan tidak boleh bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah?. Jawabnya -Wallahu a'lam-: Ketika nadzarnya berbarengan dengan kebahagiaannya atas kedatangan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dari peperangan dengan selamat, maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم menyamakan dengan memukul gendang pada acara walimah dan hari raya. Dan tidak diragukan lagi, bahwa kebahagiaan atas selamatnya Rasulullah lebih agung yang tidak ada bandingannya dengan kebahagiaan acara walimah atau hari raya. Oleh karenanya, hukum ini tetap menjadi kekhususan Nabi صلی الله عليه وسلم yang tidak boleh dianalogikan kepada yang lain. [ash-Shahihah (332-333)] Via HijrahAppMENINGGALKAN PENGULANG-ULANGAN SUMPAH DAN MENGGANTINYA DENGAN KAFARAH
Meninggalkan pengulang-ulangan sumpah dan menggantinya dengan kafarah Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Hurairah ra ia berkata Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Barang siapa mengulang-ulang sumpah kepada keluarganya maka hal itu lebih besar daripada dosa yang tidak cukup dengan kafarah." Hal senada juga terdapat dalam riwayat Bukhari dengan lafadz : "Lebih besar daripada ditebus yaitu dengan kafarah," sebagaimana dalam kitab 'al-Fath' (XI/5220). Ia juga berkata dalam kitab 'Tafsir al-Lafadz al-Mahfudz' : 'Hadits ini menerangkan untuk tidak melaksanakan sumpah yang diulang ulang dan diganti dengan perbuatan baik.' Kemudian ia menafsirkan tebusan dengan kafarah. Artinya : Ia tidak akan melaksanakan sumpahnya dan akan mendapatkan kebaikan dengan melaksanakan kafarah sumpahnya yang telah ia langgar . [ash-Shahihah (III/331)] Via HijrahAppSESUNGGUHNYA NADZAR ADALAH SUMPAH, MAKA KAFARAHNYA SEPERTI KAFARAH SUMPAH
Sesungguhnya nadzar adalah sumpah, maka kafarahnya seperti kafarah sumpah Pendapat Syeikh Albani: Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam kitab 'al-Fatawa' (III/358): 'Dalil masalah ini adalah sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Nadzar adalah sumpah." Syaikh al-Albani mengatakan : 'Benar, ada sebuah hadits dalam shahih Muslim dan lainnya yang diringkas dengan lafadz 'Kafarahnya nadzar seperti kafarah sumpah' yang menguatkan hadits tersebut. Hadits ini sudah ditakhrij dalam kitab 'al-lrwaa' (2586)'. [ash-Shahihah (VI/858/Bagian Kedua)] Via HijrahAppHUKUM SUCINYA MANI
Hukum Sucinya Mani Pendapat Syeikh Albani: Hukum mani adalah suci dan ini adalah yang paling benar. Cukuplah kita berpendapat apa yang dijelaskan Ibnu Abbas ra. bahwasanya mani itu kedudukannya seperti ludah dan ingus. (Terdapat dalam haditsnya ibnu Abbas yang diriwayatkan dari Nabi secara marfu', bahwasanya mani kedudukannya sama dengan ingus dan ludah. Dibawakan oleh Daruquthni.) [al-Sisilah adh-Dhaifah (11/362)] Via HijrahAppHUKUM SUCINYA TANAH
Hukum Sucinya Tanah Pendapat Syeikh Albani: Tanah adalah suci, adapun mensucikan tanah yang terkena najis menurut pendapat Syaikh al-Albani: (adalah) dengan menyiramkan air di atasnya, sebagaimana dalam hadits al-A'rabi, atau dengan matahari dan angin. Hal ini jika tidak terlihat bekas najisnya. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/6)] Via HijrahAppSUCIKAH AIR YANG TERKENA NAJIS?
Sucikah Air yang terkena najis? Pendapat Syeikh Albani: al-Hafidz mengatakan dalam penjelasan hadits Maimunah ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم ditanya tentang tikus yang jatuh di mentega? Rasulullah bersabda : "Buanglah tikus itu dan keju yang ada sekitarnya." al-Hafidz berdalil dengan hadits ini dalam salah satu riwayat dari Ahmad : Bahwasanya benda air apabila terkena najis tidak menjadikannya najis kecuali berubah sifatnya. Dan ini pendapatyang dipilih oleh Bukhari. [al-Sisilahadh-Dhaifah (IV/42)] Via HijrahAppSUCINYA AIR LAUT
Sucinya Air Laut Pendapat Syeikh Albani: (Yang benar), bahwa air laut adalah suci. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/5)] Via HijrahAppSUCINYA AIR MUSTA'MAL
Sucinya Air Musta'mal Pendapat Syeikh Albani: Air musta'mal (Air yang terpakai) adalah suci, dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah mandi dengan sisa airnya Maimunah. ((Hadits dari Ibnu Abbas bahwasanya rasulullah pemah mandi dengan air sisanya Maimunah. (HR Muslim 1-257)) . [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/5)] Via HijrahAppSUCINYA DARAH KECUALI DARAH HAID
Sucinya darah kecuali darah haid Pendapat Syeikh Albani: Secara umum yang kami ketahui, bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya darah dari semua jenisnya, kecuali darah haid. Anggapan, bahwa ada kesepakatan atas najisnya darah adalah tertolak. Sedangkan asal dari darah itu suci. Dan hukum ini tidak dapat diganti kecuali dengan dalil yang shahih yang bisa digunakan mengganti hukum asal. Apabila tidak ada dalil, maka hukum kembali kepada asal sesuatu. Dan ini sebuah kewajiban. Wallahua'lam. [al-Sisilah ash-Shahihah (1/610 bagian kedua)] Via HijrahAppHUKUM MENGGUNAKAN BEJANA DARI EMAS DAN PERAK
Hukum menggunakan bejana dari emas dan perak Pendapat Syeikh Albani: Diharamkan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum, dan diperbolehkan menggunakan bejana yang ada rantainya yang terbuat dari perak karena suatu keperluan berdasarkan nash, atau yang terbuat dari emas berdasarkan qiyas. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/7)] Via HijrahAppHUKUM MENGGUNAKAN BEJANANYA ORANG KAFIR
Hukum menggunakan bejananya orang kafir Pendapat Syeikh Albani: Diperbolehkan menggunakan bejananya orang kafir; berdasarkan sebuah riwayat yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah wudhu dari mazadah (tempat air) seorang wanita musyrik (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) .Tetapi, jika diyakini mereka memakan daging babi dan terangterangan memakannya, maka tidak boleh menggunakan bejana mereka, kecuali tidak ada selainnya. Namun harus dicuci terlebih dahulu . [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/8)] Via HijrahAppHUKUM SUCINYA KHAMER
Hukum sucinya khamer Pendapat Syeikh Albani: Imam Nawawi dalam kitab 'al-Majmu' (1/88) dan yang lainya dari kalangan mutaakhirin baik dari ulama Baghdad atau Qauruwan, mereka semuanya berpendapat, bahwa khamer adalah suci, adapun yang diharamkan adalah meminumnya, sebagaimana tercantum dalam tafsir al-Qurthubi (6/88) dan inilah pendapat yang rajih. [Tamamul Minnah (hal.55)] Via HijrahAppSUCINYA KULIT BANGKAI DENGAN DISAMAK
Sucinya kulit bangkai dengan disamak Pendapat Syeikh Albani: Para ulama berbeda pendapat apakah samak dapat mensucikan atau tidak? Jumhur ulama berpendapat, bahwa kulit yang disamak menjadi suci. Dan yang benar adalah pendapat: bahwa kulit yang belum disamak dilarang untuk dipergunakan, dan apabila sudah disamak maka sudah menjadi suci. Dan untuk lebih jelasnya silahkan menelaah kitab 'Nailul Authar' dan yang lainnya. [Shahihah (VI/742/Bagian kedua)] Via HijrahAppSYARIAT MENUTUP BEJANA
Syariat menutup bejana Pendapat Syeikh Albani: Disunnahkan menutup bejana: "tutuplah bejana" dalam sebuah riwayat ditambahkan: "Sebutlah nama Allah ketika meminumnya. Tutuplah bejana walau dengan menyilangkan ranting di atasnya, dan talilah geriba air kalian. Sesungguhnya dalam setahun itu ada satu malam dimana wabah turun di malam itu. Tidaklah wabah tersebut melewati bejana yang tidak ada tutupnya atau geriba yang tidak diikat kecuali akan turun di dalamnya.(HR. Muslim dalam Musykilatu al-Atsar) . [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/7)] Via HijrahAppAPA YANG DIBOLEHKAN BAGI WANITA HAID?
Apa yang dibolehkan bagi wanita haid? Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkan baginya untuk bercumbu dengan isteri yang haid selain jima', berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Berbuatlah sekehendakmu selain jima'." Dikeluarkan Bukhari, Muslim, dan Abu Awanah dalam kitab 'Shahih' mereka, Abu Daud dan ini lafadznya. [Aadabu az-Zifaf hal. 51-52.] Via HijrahAppAPAKAH DARAH HAID BISA DIHILANGKAN DENGAN MENGGUNAKAN SELAIN AIR?
Apakah darah haid bisa dihilangkan dengan menggunakan selain air? Pendapat Syeikh Albani: Selain air tidak bisa digunakan untuk menghilangkan darah haid berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم "Cukuplah kamu gunakan air."(Dari Ummu Qais bintu Mihshan ra berkata :'Aku bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم tentang darah yang mengena dipakaian '. Beliau bersabda : "Keriklah dengan kuku dan basuhlah dengan airdan daun bidara ." Lihat ash-Shahihah (300)) Artinya selain air tidak dapat digunakan untuk menghilangkan darah haid. [ash-Shahihah (1-541)] Via HijrahAppAPAKAH DARAH YANG BERWARNA KUNING DAN MERAH TERMASUK DARAH HAID?
Apakah darah yang berwarna kuning dan merah termasuk darah haid? Pendapat Syeikh Albani: Adapun darah yang berwarna kuning atau merah yang muncul setelah masa suci tidaklah dianggap sebagai darah haid. Pendapat inilah yang diungkapkan oleh Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Syafi'i, Ahmad, dan lainnya. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/37)] Via HijrahAppAPAKAH DIWAJIBKAN MENGGUNAKAN SUATU BAHAN SEPERTI DAUN BIDARA ATAU SABUN UNTUK MENGHILANGKAN BEKAS DARAH HAID?
Apakah diwajibkan menggunakan suatu bahan seperti daun bidara atau sabun untuk menghilangkan bekas darah haid? Pendapat Syeikh Albani: Yang lebih mendekati makna yang tersurat dari hadits adalah [wajibnya] menggunakan bahan-bahan tersebut. (Bahwasanya Fatimah bintu Abi Hubais mendatangai Rasulullah صلی الله عليه وسلم seraya berkata : Aku telah mengalami haid satu bulan atau dua bulan. Rasulullah barsabda :"Itu bukan haid, tetapi itu adalah keringat. Jika telah datang haid maka tinggalkanlah sholat dan jika telah selesai maka mandilah untuk mensucikanmu lalu berwudhulah". [as-Silsilah ash-Shahihah (1/542)] Via HijrahAppAPAKAH HAID DAN NIFAS ADA BATAS MINIMAL?
Apakah haid dan nifas ada batas minimal? Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam IbnuTaimiyah (19/237 : 'Bahwa tidak ada batas minimal atau maksimal, tetapi yang biasa ditemui oleh wanita terus menerus itulah darah haid. Jika diketahui batas haid satu hari kemudian darah tersebut berlanjut maka itu juga darah haid. Namun, jika darah haid kemudian berkelanjutan maka dari segi syariat dan bahasa ditentukan, bahwa seorang wanita kadang kala haid dan kadang kala suci. Diwaktu sucinya ada hukum-hukum tertentu demikian juga diwaktu haidnya.' [adh-Dhaifah (3/609)] Via HijrahAppAPAKAH WANITA MUSTAHADHAH HARUS WUDHU SETIAP KALI HENDAK SHOLAT
Apakah wanita mustahadhah harus wudhu setiap kali hendak sholat Pendapat Syeikh Albani: Wanita Mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak sholat. Pendapat ini dikemukankan oleh Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur. [ats-Tsamaru al-Mustathab (40-41)] Via HijrahAppBATAS MINIMAL HAID
Batas minimal haid Pendapat Syeikh Albani: Batas minimalnya adalah setetes. Jika seorang wanita melihat darah hitam keluar dari kemaluannya hendaklah ia tidak sholat dan puasa dan bila ia melihat bekas darah merah maka itu tandanya ia telah suci. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/45)] Via HijrahAppBILA DARAH NIFAS MELEBIHI 40 HARI
Bila darah nifas melebihi 40 hari Pendapat Syeikh Albani: Mayoritas ahli ilmu menyatakan : 'Wanita tadi jangan meninggalkan sholat setelah 40 hari.' Dan ini pendapat mayoritas ahli fiqh. Demikian juga pendapat yang dinyatakan oleh Sufyan ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/51)] Via HijrahAppDIBOLEHKANNYA WANITA HAID DUDUK DI DALAM MASJID
Dibolehkannya wanita haid duduk di dalam masjid Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkan wanita haid untuk berdiam diri di masjid didasarkan dalil al-Baraah al-Ashliyah (terbebas dari hukum asal) dan tidak adanya dalil yang mengharamkannya. Imam Ahmad dan al-Mazniy juga membolehkan seorang wanita haid berdiam diri di masjid. [Tamaamu al-Minnah hal. 119] Via HijrahAppHUKUM BILA TIDAK DIKETAHUI MASA HAID DAN TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN DARAH HAID
Hukum Bila tidak diketahui masa haid dan tidak dapat membedakan darah haid Pendapat Syeikh Albani: Wajib baginya kembali kepada kebiasaan mayoritas wanita. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/37)] Via HijrahAppHUKUM MENGGAULI WANITA MUSTAHADHAH
Hukum menggauli wanita mustahadhah Pendapat Syeikh Albani: Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggauli wanita mustahadhah. Jumhur ulama berpendapat atas kebolehannya, dan ini yang benar. Sebab asal sesuatu adalah boleh. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/45)] Via HijrahAppHUKUM ORANG YANG MENGGAULI WANITA HAID
Hukum orang yang menggauli wanita haid Pendapat Syeikh Albani: Dia boleh memilih antara bershadaqah satu dinar atau setengah dinar, berdasarkan hadits dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang seseorang yang menggauli isterinya yang sedang haid, beliau menyuruh memilih antara bershadaqah satu dinar atau setengah dinar. Diriwayatkan Ashabussunan dengan sanad yang shahih. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/42)] Via HijrahAppHUKUM WANITA YANG SUCI DARI NIFAS SEBELUM 40 HARI
Hukum wanita yang suci dari nifas sebelum 40 hari Pendapat Syeikh Albani: Jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya sebelum 40 hari, maka hendaklah ia mandi dan sholat. Dalam hal ini terdapat hadits yang saling menguatkan . Dari Anas ra ia berkata : 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم menetapkan waktu bagi wanita nifas-Sebanyak 40 hari, kecuali jika wanita nifas tadi mendapati kesuciannya sebelum batas itu.' [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/47-48)] Via HijrahAppWAKTU MAKSIMAL NIFAS (SETELAH MELAHIRKAN)
Waktu maksimal nifas (setelah melahirkan) Pendapat Syeikh Albani: Maksimal 40 hari berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah: "Pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم para wanita nifas tidak melaksanakan sholat dan puasa, kami meletakkan 'al wars' (Al-Wars adalah sejenis tumbuhan yang berwarna kuning yang digunakan mewarnai sesuatu) diwajah-wajah kami". Hr. al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/45)] Via HijrahAppAPAKAH DISYARIATKAN KELUAR DARI MAKKAH UNTUK MELAKSANAKAN UMRAH SUNNAH?
Apakah disyariatkan keluar dari Makkah untuk melaksanakan Umrah Sunnah? Pendapat Syeikh Albani: Ibnu Taimiyyah mengungkapkan dalam kitab 'al-Ikhtiyarat al-'Ilmiyah' hal.119: 'Dimakruhkan keluar dari Makkah untuk melaksanakan umrah sunnah, sebab hal tersebut adalah bid'ah yang tidak diamalkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan para sahabat di masa beliau, baik dibulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Beliau tidak memerintahkan Aisyah untuk melaksanakannya, tetapi beliau mengijinkannya setelah mempertimbangkan untuk menyenangkan hatinya. Dan disepakati, bahwa Thawafnya di Ka'bah itu lebih utama dari keluar dari Makkah. Dan dibolehkan keluar dari Makkah bagi yang tidak keberatan . [ash-Shahihah (VI/258/Bagian Pertama)] Via HijrahAppDARI MANA MENGAMBIL KERIKIL (IHRAM)?
Dari mana mengambil kerikil (ihram)? Pendapat Syeikh Albani: Dari al-Fadl bin Abbas ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan Arafah diwaktu sore dan pagi hari untuk memungut kerikil: "Hendaklah kalian mengambil dengan tenang" .Dan beliau naik untanya hingga masuk ke Mina, lalu turun karena letih, beliau bersabda: "Hendaklah kalian memungut kerikil untuk melemper al Jumrah". Ibnu Abbas mengatakan: 'Dan Nabi صلی الله عليه وسلم mengisyaratkan dengan tangannya seperti melemper orang'. An-Nasai menjelaskan hadits ini dengan ungkapannya: "Dimanakah kerikil tersebut diambil? an-Nasai menyebutkan bahwa kerikil-kerikil tersebut diambil di Mina berdasarkan hadits yang jelas ini. Sebab Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan mereka ketika sampai di muhasaran yaitu di Mina, sebagaimana dalam riwayat Muslim dan Baihaqi. Hal ini juga ditunjukkan dhahir hadits Ibnu Abbas, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkata kepadaku pada hari al-Aqabah, ketika itu beliau berada di atas tunggangannya: "Pungutkan aku kerikil" Maka aku pungutkan kerikil-kerikil untuk beliau untuk melempar Jumrah. Ketika aku letakkan kerikil-kerikil tersebut di tangan beliau, Rasulullah bersabda: "Lakukan seperti mereka, dan janganlah kamu berlebih-lebihan dalam agama, sebab umat-umat sebelum kamu hancur karena sifat berlebih-lebihan mereka dalam agama". HR. Nasai, Baihaqi dan Ahmad (1/215-237) dengan sanad shahih. Sisi dalil hadits ini adalah sabda Rasulullah: "Di waktu pagi hari al Aqabah". Yang dimaksud adalah alat untuk melempar Jamarah al-Aqabah al-Kubra. Dhohir dari perintah ini supaya memungut kerikil di Mina di dekat Jamarah. Adapun yang dilakukan orang-orang dewasa ini yaitu memungut kerikil di Muzdalifah, maka kami tidak tahu dalilnya dari sunnah, bahkan hal ini termasuk menyalahi dua hadits ini, disisi lain ada rasa terbebani tanpa ada manfaat. [ash-Shahihah(V/177-178)] Via HijrahAppKEWAJIBAN IHRAM DARI MIQAAT
Kewajiban ihram dari miqaat Pendapat Syeikh Albani: Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar dan Utsman ra tentang makruhnya memulai ihram sebelum miqat. Hal ini sesuai dengan hikmah disyariatkannya miqat. Alangkah menakjubknnya apa yang diungkapkan asy-Syaathibi rahimahulaah dalam kitab 'al l'tisham' (1/167) (yakni) dari az-Zubair bin Bakkar, ia berkata: Sufyan bin 'Uyainah menceritakan kepada saya: Saya mendengar Malik bin Anas berkata ketika didatangi seseorang: 'Wahai Abu Abdullah, dari mana aku berihram?' Malik menjawab: 'Dari Dzil Khulaifah, dimana Rasulullah telah berihram dari sana'. Orang tadi berkata: 'Saya ingin berihram dari masjid nabawi dari sisi makam'. Malik berkata:'Jangan engkau lakukan itu. Saya takut fitnah akan menimpamu'. Orang tadi bertanya: 'Fitnah apa dalam hal ini? Saya hanya menambah jarak saja?'. Malik menjawab: 'Fitnah apalagi yang lebih besar daripada engkau mendahulukan keutamaan, dimana Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak melakukannya?! Sesungguhnya aku mendengar Rasululah membacakan ayat yang artinya: "Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih" (QS. an-Nur : 63). [adh-Dhaifah (1/377)] Via HijrahAppLARANGAN BAGI WANITA YANG IHRAM UNTUK MENUTUP WAJAHNYA DENGAN KHIMAR (KERUDUNG)
Larangan bagi wanita yang ihram untuk menutup wajahnya dengan Khimar (kerudung) Pendapat Syeikh Albani: Wanita yang ihram wajahnya tidak boleh ditutup dengan khimar, tetapi ia hanya dibolehkan menutup kepala dan dadanya. Hal ini sesuai dengan hadits: "Wanita yang ihram tidak boleh memakai niqob dan sarung tangan". HR. asy-Syaikhani . [ash-Shahihah (Vl/1039/Bagian Kedua)] Via HijrahAppORANG YANG IHRAM DIBOLEHKAN MENUTUP WAJAHNYA KARENA SUATU KEPERLUAN
Orang yang ihram dibolehkan menutup wajahnya karena suatu keperluan Pendapat Syeikh Albani: Ada beberapa atsar dari para sahabat, tabiin dan imam mujtahid yang menerangkan, bahwa orang ihram dibolehkannya menutup wajahnya karena suatu keperluan. Ibnu Hazm dalam kitab 'al Muhalla' (VII/91-93) berdalilkan riwayat dari Ustman bin Affan ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah berihram sedangkan wajahnya tertutup . [ash-Shahihah(VI/942/BagianKedua)] Via HijrahAppSETELAH MELEMPAR JAMARAH AL-AQABAH, ORANG YANG MELAKSANAKAN HAJI DIHALALKAN SEMUA LARANGAN KECUALI JIMAA'.
Setelah melempar Jamarah al-Aqabah, orang yang melaksanakan haji dihalalkan semua larangan kecuali Jimaa'. Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Abbas ra , ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "]ika kalian telah melempar Jamarah al-Aqabah, maka telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu kecuali jimaa'. (Lihat: ash-Shahihah No. 239.). Hadits ini mengandung dalil yang nyata, bahwa orang yang melaksanakan ibadah haji apabila ia setelah melempar Jamarah al Aqabah, maka halal baginya segala larangan selama ibadah haji kecuali menggauli isteri. Secara ijma' hal ini masih tidak halal baginya . [ash-Shahihah (1/428)] Via HijrahAppSHOLAT SUNNAH TAHIYAH AL-BAIT BAGI SELAIN ORANG YANG IHRAM
Sholat sunnah tahiyah al-Bait bagi selain orang yang ihram Pendapat Syeikh Albani: Saya tidak tahu satupun hadits qauliyah (hadits perkataan Nabi) atau amaliyah (amalan Nabi) yang menguatkan makna hadits ini. ( Hadits Tahiyatu al-Bait ( adalah dengan thowaf) Tidak ada asalnya.Lihat: adh - DhaifahNo. 1012). Bahkan keumuman dalil yang berkenaan dengan sholat sunnah sebelum duduk di masjid juga mencakup masjidil Haram. Adapun pendapat yang menyatakan, bahwa tahiyyatul masjidil Haram dengan thawaf adalah pendapat yang menyalahi keumuman makna hadits pendapat ini tidak dapat diterima sebelum ada dalil yang menetapkannya. Apalagi telah diuji coba, bahwa di musim haji tidak mungkin bagi orang yang setiap kali masuk masjidil haram harus Thawaf. Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan segala urusan, "dan Din sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama satu kesempitan" (QS.al-Hajj:78). Yang perlu diperhatikan, bahwa hukum ini berlaku bagi selain orang yang ihram, maka orang yang ihram disunahkan memulai dengan thawaf kemudian sholat dua rakaat setelahnya. [adh-Dhaifah (III/73)] Via HijrahAppSYARIAT RAML (JALAN CEPAT TETAPI TIDAK SAMPAI LARI) DALAM THAWAF MASIH BERLAKU HINGGA HARI KIAMAT
Syariat Raml (jalan cepat tetapi tidak sampai lari) dalam thawaf masih berlaku hingga hari kiamat Pendapat Syeikh Albani: Kadang seseorang bertanya: 'Jika 'ilah (sebab-musabab) disyariatkannya Raml adalah untuk memperlihatkan kekuatan kaum muslimin kepada kaum musyrikin, kenapa tidak dikatakan bahwa syariat Raml sudah dihapus karena 'ilah tersebut sudah tidak ada? Jawabnya: Tidak. Sebab Nabi tetap melakukan raml pada haji wada' sebagaimana yang tertera dalam hadits Jabir yang panjang dan lainnya; seperti hadits Ibnu Abbas dalam riwayat Abi Ath-Thufail yang telah lalu. Oleh karenanya Ibnu Hajar mengungkapkan dalam kitab Shahihnya (VI/47): "Maka hilanglah 'ilah tersebut tetapi syariat raml tetap wajib bagi umat Muhammad صلی الله عليه وسلم hingga hari Kiamat". [ash-Shahihah (Vl/151/bagian Prtama)] Via HijrahAppUMRAH AT-TAN'IM KHUSUS BAGI WANITA HAID YANG TIDAK MEMUNGKINKAN MENYEMPURNAKAN UMRAH HAJINYA
Umrah at-Tan'im khusus bagi wanita haid yang tidak memungkinkan menyempurnakan umrah hajinya Pendapat Syeikh Albani: Umrah ini khusus bagi wanita haid yang tidak memungkinkan menyempurnakan umrah hajinya; oleh karenanya umrah ini tidak disyariatkan bagi wanita suci, apalagi bagi kaum laki-laki. Dari sinilah nampaknya rahasia kenapa para salaf menolak bentuk umrah ini. Dan sebagian dari mereka memakruhkannya. Bahkan Aisyah ra sendiri tidak membenarkan amalan umrah ini. Ketika melaksanakan haji, ia menunggu hingga lewatkan hari-hari haji, lalu keluar ke al-Juhfah dan berihram dari sana untuk melaksanakan umrah. Hal ini tertera dalam kitab 'Majmu' al Fatawa' ditulis oleh Ibnu Taimiyyah (XXVI/92) . [ash-Shahihah (Vl/257/Bagian Pertama)] Via HijrahAppAPA YANG DISUNNAHKAN DALAM MENGKAFANI MAYAT?
Apa yang disunnahkan dalam mengkafani mayat? Pendapat Syeikh Albani: Disunnahkan dalam mengkafani mayat dengan hal-hal sebagai berikut: a. Hendaklah berwarna putih, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Pakailah baju berwarna putih, sebab ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah mayat di antara kalian dengan kain putih." Diriwayatkan oleh Abu Daud (II/176) dan Tirmidzi (II/1132) . b. Tiga lapis, berdasarkan hadits Aisyah ra, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah dikafani dengan kain tenunan Yaman yang putih, tidak pakai baju dan tidak pula pakai surban (yang dimasukkan di dalamnya)" Diriwayatkan enam perawi. c. Salah satu dari ketiga kain itu hendaklah (cenderung) berwarna putih, apabila hal tersebut memungkinkan, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila salah satu di antara kamu meninggal lalu memperoleh sesuatu, maka kafanilah dengan kain yang (cenderung) berwarna putih." Diriwayatkan oleh Abu Daud (II/61) d. Mengasapi dengan wewangian sebanyak tiga kali berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila kalian mengasapi jenazah (dengan harum-haruman), maka asapilah tiga kali." Diriwayatkan oleh Ahmad (III/331) dan Ibnu Abi Syaibah (IV/92) . [Ahkaam al-Janaaiz hal. 83-84] Via HijrahAppAPA YANG DIUCAPKAN KETIKA MELETAKKAN JENAZAH DIKUBUR?
Apa yang diucapkan ketika meletakkan jenazah dikubur? Pendapat Syeikh Albani: Orang yang meletakkan jenazah dikubur hendaklah ia mengucapkan: BISMILLAHI WA'ALA SUNNATI RASULILLAH "Dengan nama Allah dan dengan sunnah Rasulullah." atau WA'ALA MILLATI RASULILLAH "dan millah Rasulullah صلی الله عليه وسلم". Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda : "Apabila kalian meletakkan mayat kedalam kubur, maka ucapkanlah : “BISMILLAHI WA'ALA SUNNATI RASULILLAH. HR. Abu Daud (II/70) dan Tirmidzi (II/152) . [Ahkaamu al-Janaaiz hal.192] Via HijrahAppAPA YANG DIUCAPKAN SEORANG MUSLIM KETIKA MELINTASI KUBURAN ORANG KAFIR?
Apa yang diucapkan seorang muslim ketika melintasi kuburan orang kafir? Pendapat Syeikh Albani: Dari Sa'd bin Abi Waqqash ra ia berkata: 'Seorang badui menemui Nabi صلی الله عليه وسلم seraya berkata: 'Sesungguhnya ayahku senang menyambung tali silaturahmi, dan begini dan begitu, dimanakah ia? Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Di Neraka". Seolah olah orang badui tadi mendapatkan apa yang ia inginkan, kemudian ia bertanya:'Wahai Rasulullah, dimanakah ayahmu?' Rasulullah bersabda: "Setiap kali kamu melewati kuburan orang kafir, hendaklah kamu beri kabar gembira kepadanya tentang Neraka". Dalam hadits ini terdapat faidah yang sangat penting yang banyak dilupakan kitab-kitab fiqh yaitu berkaitan tentang syariat memberi kabar gembira kepada orang kafir tentang Neraka apabila melewati kubur orang kafir. Tidak diragukan lagi, bahwa syariat ini membangunkan kesadaran orang mukmin dan mengingatkan mereka tentang bahaya dosa orang kafir tersebut, dimana ia telah melakukan dosa besar yang melebihi semua dosa selainnya di dunia, tidak ada yang mengimbanginya walaupun semua dosa selainnya berkumpul, yakni kekafiran kepada Allah swt dan berbuat syirik kepada Allah. [ash-Shahihah (1/27)] Via HijrahAppAPAKAH AMALAN ORANG LAIN BERGUNA BAGI MAYAT?
Apakah amalan orang lain berguna bagi mayat? Pendapat Syeikh Albani: Banyak hadits yang memberikan makna, bahwa mayit bisa mengambil manfaat dari hutang yang telah dilunasi oleh keluarganya walaupun bukan anaknya. Dan pelunasan hutang ini dapat meringankan azabnya, dan hal ini masuk kekhususan dari keumuman firman Allah : "Dan bahwasanya seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (QS. an-Najm : 39) Dan sabda Rasulullah : "Jika seseorang meninggal maka terputuslah amalnya ......... " Diriwayatkan oleh Muslim Bukhari dalam kitab 'Adab dan Mufrad'. Syaikh al-Albani berpendapat dalam tempat yang lain: Tidak ada dalil umum yang menunjukkan bermanfaatnya semua amalan kebaikan bagi semua mayat, yang dihadiahkan orang yang hidup kepada mayat, kecuali hal-hal yang khusus yang telah disebutkan oleh asy-Syaukani dalam kitab 'Nailu al-Authar' (IV / 78-80) di antaranya doa bagi si mayit. Maka doa itu bermanfaat bagi mereka, jika Allah tabbaraka wa ta'ala mengabulkannya. Simpanlah hal ini niscaya engkau akan selamat dari sifat berlebih-lebihan dan meremehkan dalam masalah ini. [Ahkaam al-]anaaiz hal.28] Via HijrahAppAPAKAH DIBOLEHKAN MENYINGKAP WAJAH MAYAT, MENCIUMNYA DAN MENANGISINYA?
Apakah dibolehkan menyingkap wajah mayat, menciumnya dan menangisinya? Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkan bagi mereka menyingkap wajah si mayat, menciumnya dan menangisinya selama tiga hari, hal ini berdasarkan beberapa hadits: Pertama : Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata: 'Ketika ayahku meninggal, aku singkap kain yang menutupi wajahnya dan aku mengangis, orang-orang melarangku berbuat demikian, tetapi Nabi صلی الله عليه وسلم tidak melarangku'. Kemudian Nabi memerintahkan untuk mengangkat jenazahnya, 'lalu bibiku Fatimah mulai menangis, maka Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Engkau menangis atau tidak menangis para Malaikat tetap akan membetangkan sayapnya hingga kalian mengangkat mayatnya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Kedua : Dari Aisyah ra: 'Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم masuk menjenguk Ustman bin Madh'un yang sudah meninggal. Maka Nabi menyingkap wajahnya, lalu menelungkup dan mencium keningnya, lalu Nabi menangis dan aku melihat air mata mengalir di wajahnya'. Dikeluarkan oleh Tirmidzi (II/13) dan dishahihkan oleh al-Baihaqi dan lainnya. Ketiga : Dari Abdullah bin Ja'far ra : 'Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah menunggu selama tiga hari untuk mendatangi keluarga Ja'far. Ketika Nabi mendatanginya, Nabi bersabda: "Jangan kamu tangisi lagi saudaramu ini,mulai hari ini". Diriwayatkan oleh Abu Daud (II/124) dan Nasai (II/292) dengan sanadnya yang shahih atas-Syarat Muslim. [Ahkaam al-Janaaiz hal.31-32] Via HijrahAppAPAKAH DISYARIATKAN MEMBACA AL-QURAN DI KUBURAN?
Apakah disyariatkan membaca al-Quran di kuburan? Pendapat Syeikh Albani: Tidak ada sunnah yang shahih yang menguatkan pendapat ini. Tetapi hadits-hadits shahih ini menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur untuk memberi salam kepada mereka dan mengingatkan akhirat saja. Hal seperti inilah yang telah berjalan dikalangan Salafush Shalih -radhiyallahu 'anhum-. Maka membaca al-Quran di kubur termasuk bid'ah yang dibenci, sebagaimana yang dipaparkan ulama-ulama terdahulu seperti Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad Dalam salah satu riwayatnya . [adh-Dhaifah (I/128)] Via HijrahAppAPAKAH DISYARIATKAN TA'ZIYAH SETELAH TIGA HARI DARI KEMATIAN?
Apakah disyariatkan ta'ziyah setelah tiga hari dari kematian? Pendapat Syeikh Albani: Ta'ziyah tidak dibatasi tiga hari, dan tidak boleh melebihinya (Hadits: "tidak ada ta'ziah lebih dari tiga hari". Hadits ini telah menyebar dikalangan orang-orang awam yang tidak ketahui asal-muasalnya.). Tetapi kapan ada manfaat dalam ta'ziyah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Hal ini telah diriwayatkan, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم berta'ziyah setelah tiga hari kematian. Yang menyatakan, bahwa ta'ziyah tidak dibatasi adalah pendapat jama'ah dari sahabat-sahabat Ahmad sebagaimana yang tertera dalam kitab 'al-Inshab' (II/56), dan ini juga merupakan pendapat yang dipilih Syafi'i. Mereka mengatakan : 'Sebab, maksud dari ta'ziyah adalah mendo'akan, mengajak pada kesabaran, dan mencegah supaya tidak putus asa. Hal-hal seperti ini dapat dilakukan sepanjang masa. [Ahkaamu al-Janaaiz hal.209]APAKAH ORANG YANG MATI SYAHID DALAM PERANG PERLU DIMANDIKAN?
Apakah orang yang mati syahid dalam perang perlu dimandikan? Pendapat Syeikh Albani: Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, walaupun dalam kondisi junub. Dalam hal ini ada beberapa hadits: Dari Jabir ia berkata : Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda : "Kuburlah mereka dengan darah mereka." Yaitu pada perang Uhud tanpa dimandikan. Beliau bersabda: "Sayalah yang menjadi saksi mereka. Kafanilah dengan darah-darah mereka. Sesungguhnya tidaklah ia terluka dijalan Allah melainkan kelak ia akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang berdarah itu, warnanya warna darah, baunya bau kesturi." Diriwayatkan oleh Bukhari (III/165) dan Nasa'i (1/277-287) . [Ahkaam al-Janaaiz hal.72] Via HijrahAppAPAKAH ORANG YANG MENINGGAL BISA MENDENGAR?
Apakah orang yang meninggal bisa mendengar? Pendapat Syeikh Albani: Tidak ada dalil satupun baik dari al -Qur'an dan as-Sunnah yang menunjukkan, bahwa orang yang sudah meninggal dapat mendengar. Seperti firman Allah swt, yang artinya: "Dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar." (al-Fathir : 22) Dan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم kepada para sahabatnya ketika mereka di dalam masjid ; "Perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari jum'at. Sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku." Rasulullah صلی الله عليه وسلم tidak mengatakan 'aku mendengar shalawat kalian.' Tetapi shalawat tersebut disampaikan oleh malaikat, sebagaimana dalam hadits yang lain: "Sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang terbang menyampaikan kepadaku salam dari umatku." HR Nasai dan Ahmad-Dengan sanad yang shahih. Adapun sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Seorang hamba apabila diletakkan dikuburnya, kemudian para sahabatnya meninggalkannya hingga ia mendengar sandal-sandal mereka. Kemudian dua malaikat mendatanginya lalu mendudukkannya, kemudian keduanya bertanya kepadanya ............ " Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari. Tidaklah mendengarnya mayat melainkan setelah ruh dikembalikan kepadanya untuk menjawab pertanyaan dua malaikat tersebut sabagaimana nampak jelas dari redaksi hadits . [adh-Dhaifah (III/285)] Via HijrahAppAPAKAH PEREMPUAN DIKAFANI SEBAGAIMANA LAKI-LAKI?
Apakah perempuan dikafani sebagaimana laki-laki? Pendapat Syeikh Albani: Dalam masalah kafan ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan antara keduanya. Adapun hadits Laila Qaifu ats-Tsaqafiyah berkenaan dengan pengkafanan puteri Rasulullah dengan lima helai kain tidaklah shahih sanadnya, sebab di dalamnya ada Nuh bin Hakim ats-Tsaqafi yang dinyatakan majhul (tidak diketahui), sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dan lainnya. Dan di dalamnya juga ada kelemahan yang lain yang dijelaskan az-Zaila'i dalam kitab 'Nashbu ar-Rayah' (II/258) Dan sebagian yang lain menambahkan riwayat yang semisal seperti dalam kisah memandikan Zainab, puteri Nabi صلی الله عليه وسلم, dengan lafadz : "Kami mengkafaninya dengan lima helai baju." Riwayat ini syadz atau mungkar sebagaimana yang saya tahqiq dalam silsilah ad-Dhaifah (5844) . [Ahkaam al-Janaaiz hal. 85] Via HijrahAppAPAKAH SHOLAT GHAIB DILAKSANAKAN UNTUK SETIAP JENAZAH?
Apakah sholat ghaib dilaksanakan untuk setiap jenazah? Pendapat Syeikh Albani: Ibnu Qoyyim berkata dalam kitab 'Zaadul Ma'ad' (1/205-206) : 'Bukanlah termasuk petunjuk dan sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم sholat ghaib untuk setiap jenazah. Banyak kaum muslimin dalam keadaan ghaib, namun Nabi صلی الله عليه وسلم tidak mensholati mereka, memang Nabi صلی الله عليه وسلم telah melakukan sholat ghaib untuk Najasyi yaitu sholat jenazah.' Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga: a. Syariat dan sunnah mensholati setiap jenazah yang ghaib adalah untuk kaum muslimin. Ini merupakan pendapat Syafi'i dan Ahmad. b. Abu Hanifah dan Malik berpendapat: 'Syariat sholat ghaib hanya khusus untuk Nabi صلی الله عليه وسلم dan bukan untuk selainnya. c. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat : 'Yang benar adalah apabila orang yang ghaib meninggal ditempat yang tidak ada yang mensholatinya, maka wajib sholat ghaib, sebagaimana Nabi صلی الله عليه وسلم mensholatkan Raja Najasyi sebab ia meninggal ditengah-tengah orang-orang kafir dan tidak disholatkan. Dan apabila mayat sudah ada yang mensholatkan maka ia tidak perlu disholatkan sholat ghaib, sebab kewajiban sholat jenazah sudah gugur dengan sholatnya sebagian kaum muslimin. Nabi صلی الله عليه وسلم kadang melaksanakan sholat ghaib kadang tidak. Maka pelaksanaan sholat ghaib dan ditinggalkannya ia termasuk sunnah. Hal ini mempunyai tempat tersendiri dalam permasalahan ini. Wallahu a'lam'. Syaikh al-Albani berkata : 'Berdasarkan hal ini apabila seorang muslim meninggal di suatu tempat bila sudah ada yang memenuhi haknya berupa mensholatinya, maka kaum muslimin ditempat lain tidak perlu sholat ghaib. Namun bila diketahui jenazah tersebut tidak ada yang mensholatinya, karena suatu udzur atau halangan, maka termasuk sunnah adalah mensholatinya, dan jangan sampai hal tersebut ditinggalkan hanya karena jauhnya jarak jenazah.' . [Ahkaam al-Janaaiz hal.118-119] Via HijrahAppAPAKAH SHOLAT JENAZAH DIWAJIBKAN BERJAMAAH SEBAGAIMANA SHOLAT FARDHU?
Apakah sholat jenazah diwajibkan berjamaah sebagaimana sholat fardhu? Pendapat Syeikh Albani: Diwajibkan sholat jenazah dengan berjama'ah sebagaimana sholat sholat wajib, hal ini berdasarkan dua dalil: a. Nabi صلی الله عليه وسلم selalu melaksanakannya demikian. b. Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sholatlah kalian seperti melihat aku sholat." Apabila mereka melakukan sholat jenazah sendiri-sendiri maka gugurlah kewajiban berjamaah dan berdosalah mereka karena meninggalkan jamaah. Wallahu a'lam. [Ahkaam al-Janaaiz hal. 125] Via HijrahAppAPAKAH SUAMI ISTERI BOLEH MEMANDIKAN (JENAZAH) SATU SAMA LAIN?
Apakah suami isteri boleh memandikan (jenazah) satu sama lain? Pendapat Syeikh Albani: Setiap mereka dibolehkan memandikan yang lain, sebab tidak ada dalil yang melarang hal ini. Dan hukum asal adalah boleh, apalagi hal ini dikuatkan oleh dua hadits. Dari Aisyah ra ia berkata: Jikalau masalah itu dihadapkan kepadaku, niscaya aku tidak akan berpikir lagi, bahwa tidak ada yang memandikan Rasulullah selain isteri-isterinya. Al-Baihaqi mengatakan : Aisyah mengira demikian dan ia tidak akan mengira kecuali pada hal-hal yang dibolehkan. Syaikh al-Albani mengatakan : Hukum boleh ini merupakan pendapat Imam Ahmad sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab 'Masail' hal. 149. Juga dari Aisyah ra, ia berkata : Rasulullah datang kepadaku sekembalinya dari mengantarkan jenazah ke kuburan Baqi', Aku sedang sakit kepala dan aku berkata: 'Alangkah sakitnya kepalaku (Rasulullah bersabda)' "Sakit itu tidaklah membahayakanmu, seandainya kamu meninggal sebelum aku, niscaya aku yang akan memandikanmu, aku yang mengkafanimu, kemudian aku yang mensholatimu, dan aku yang akan menguburmu." Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/288) dan ad-Darimi (1/3837). [Ahkaam al-Janaaiz hal.67] Via HijrahAppBERAPA JUMLAH TAKBIR DALAM SHOLAT JENAZAH?
Berapa jumlah takbir dalam sholat jenazah? Pendapat Syeikh Albani: Takbir dalam sholat jenazah terdiri dari 4 atau 5 sampai 9 takbir. Kesemuanya berasal dari ketentuan Nabi صلی الله عليه وسلم . Mana saja di antara takbir ini yang dikerjakan adalah sah, akan tetapi lebih baik adalah memvariasikannya. Nabi terkadang melakukan yang ini dan terkadang melakukan yang itu, sebagaimana beliau melakukannya di ibadah yang lain seperti doa iftitah, tasyahud, shalawat, dan lainnya. Dan kalaupun hanya melakukan satu cara, hendaklah ia memilih 4 takbir, sebab hadits yang menunjukkan hal tersebut sangat kuat dan banyak. [Ahkaam al-Janaaiz hal.141] Via HijrahAppDIBOLEHKAN SUAMI MENGUBURKAN (JENAZAH) ISTERINYA
Dibolehkan suami menguburkan (jenazah) isterinya Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkan suami menguburkan isterinya, tetapi disyaratkan apabila tidak terjadi persetubuhan dimalamnya. Bila terjadi persetubuhan maka tidak disyariatkan suami menguburkan isterinya, dan orang lain lebih berhak walaupun bukan mahramnya. Syarat ini sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik ra ia berkata :'Kami menghadiri pemakaman puteri Rasulullah صلی الله عليه وسلم, Rasulullah duduk di atas kubur, saya melihat mata beliau mengeluarkan airmata, lalu beliau berkata :"Siapa yang tadi malam tidak menggauli isterinya?" Abu Tholhah berkata:'Ya, saya wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: "Turunlah." Maka Abu Tholhah turun ke kubur dan menguburkannya.' HR. Bukhari (III/122) dan ath Thohawi dalam kitab 'al-Musykil' (III/314) . [Ahkaamu al-Janaaiz hal.188] Via HijrahAppDIBOLEHKANNYA SEORANG ANAK BERSEDEKAH, PUASA, HAJI, UMRAH ATAU MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN NIAT PAHALANYA UNTUK ORANG TUANYA YANG MUSLIM
Dibolehkannya seorang anak bersedekah, puasa, haji, umrah atau membaca al-Qur'an dengan niat pahalanya untuk orang tuanya yang muslim Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkanya seorang anak bersedekah, puasa, haji, umrah atau membaca al-Qur'an dengan niat pahalanya untuk orang tuanya; sebab anak adalah termasuk usaha dari orang tuanya. Hukum ini tidak berlaku bagi selain anaknya, kecuali ada dalil khusus. [ash-Shahihah (VI/873-874/Bagian Kedua)] Via HijrahAppDISUNNAHKAN IMAM DAN MAKMUM MENGUCAPKAN SALAM DALAM SHOLAT JENAZAH SECARA SIRR
Disunnahkan imam dan makmum mengucapkan salam dalam sholat jenazah secara sirr Pendapat Syeikh Albani: Dan disunnahkan memberi salam di dalam sholat jenazah secara sirr baik imam maupun orang-orang yang berada dibelakangnya, berdasarkan hadits Abu Umamah, dalam masalah ini dengan lafadz :'Kemudian dia memberi salam dengan sirr ketika menoleh dan sunnah bagi orang dibelakang imam melakukan seperti apa yang dilakukan imam.' Hadits ini dikuatkan dengan hadits mauquf yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi (IV/43) Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah apabila mensholatkan jenazah, beliau memberi salam dengan lirih. Dan sanad hadits ini hasan. Kemudian diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم apabila mensholati jenazah beliau mengucapkan salam hingga orang yang disampingnya mendengarnya.' Sanad hadits ini shahih . [Ahkaam al-Janaaiz hal.165] Via HijrahAppDISUNNAHKAN MEMBUAT TIGA SHAF DIBELAKANG IMAM SAAT SHOLAT JENAZAH
Disunnahkan membuat tiga shaf dibelakang imam saat sholat jenazah Pendapat Syeikh Albani: Disunnahkan membuat shaf dibelakang imam dengan tiga shaf atau lebih, berdasarkan dua hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan hal ini: a. Dari Abu Umamah, ia berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم pernah sholat jenazah bersama dengan tujuh orang, beliau membuat shaf tiga, dua, dua.' HR. atThabrani dalam 'al-Kabir' (7785). b. Dari Malik bin Ubairah, ia berkata :Rasulullah ^ bersabda :"Tidaklah seorang musiim meninggal dunia lalu kaum muslimin mensholatinya dengan tiga shaf melainkan sudah terpenuhi kewajibannya." Dalam satu riwayat "melainkan akan diampuni". HR. Abu Daud (II/63) . [Ahkaam al-Janaaiz hal.127] Via HijrahAppGAMBARAN MENTALKINKAN SYAHADAT
Gambaran mentalkinkan syahadat Pendapat Syeikh Albani: Dan gambaran mentalqin adalah memerintahkan orang yang sedang sekarat membaca syahadat, adapun yang tertera pada sebagian kitab yang mengartikan talqin dengan membacakan syahadat dihadapan orang yang sedang sekarat dan tidak memerintahkannya untuk membacanya adalah pendapat yang menyelisihi sunnah Nabi صلی الله عليه وسلم. Hal ini berdasarkan hadits Anas ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menjenguk seorang laki-laki dari kaum Anshar, beliau berkata : "Wahai paman, katakanlah Laailahailallah dan beliau bertanya : paman dari ibu atau dari ayah? Orang tersebut menjawab : paman dari ibu. Kemudian dia berkata :jadi sebaiknya aku membaca lailahaillaallahu? Rasulullah menjawab :benar." Diriwayatkan oleh Ahmad (III/152154) dengan sanad yang sahih menurut syarat Muslim. [Ahkaam al-Janaaiz hal.20] Via HijrahAppHAL-HAL YANG DIWAJIBKAN BAGI ORANG YANG SAKIT.
Hal-hal yang diwajibkan bagi orang yang sakit. Pendapat Syeikh Albani: a. Orang yang sakit harus ridha dengan qadha Allah, sabar menghadapi ketentuan-Nya, serta berbaik sangka kepada Allah. b. Sebaiknya bagi orang yang sedang sakit senantiasa berada di antara takut dan harap; takut terhadap siksa Allah karena dosanya, dan mengharap rahmat Allah. c. Walaupun sakitnya bertambah parah, si sakit tidak boleh memohon kematian. d. Jika ia punya tanggungan terhadap hak-hak orang lain, hendaknya ia tunaikan, seandainya hal itu sanggup ia lakukan; tetapi jika kesulitan, hendaknya ia berwasiat. e. Hendaknya wasiat tersebut segera ia sampaikan f. Orang yang sakit wajib berwasiat kepada kerabatnya yang tidak mendapatkan warisan. g. Hendaknya ia berwasiat seper tiga hartanya tidak boleh lebih; bahkan lebih afdhal ia berwasiat kurang dari sepertiga. h. Diharamkan berwasiat yang membawa kerugian. Seperti berwasiat untuk tidak memberikannya kepada yang berhak mendapatkannya, atau melebihkan sebagian ahli waris dari yang lain dalam warisan. Seorang muslim wajib berwasiat untuk dirawat dan dikubur sesuai dengan sunnah. [Ahkaam al-]anaaiz hal.11,12,13] Via HijrahAppHUKUM MELINTASI KUBURAN KAUM MUSLIMIN DENGAN MEMAKAI SANDAL
Hukum melintasi kuburan kaum muslimin dengan memakai sandal Pendapat Syeikh Albani: Tidak boleh berjalan di antara kuburan-kuburan kaum muslimin dengan memakai sandal, berdasarkan hadits Basyir bin al Khashashah, ia berkata :'Suatu waktu aku berjalan bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم sampai ke kuburan kaum muslimin dan waktu berjalan itu, pandangan beliau tertuju pada sesuatu, ternyata ada seseorang yang berjalan di antara kuburan kaum muslimin dengan memakai sandal. Beliau bersabda : "Wahai orang yang bersandal, bukalah sandalmu." Orang tadi melihat dan ketika mengetahui yang berbicara adalah Rasulullah صلی الله عليه وسلم , ia lalu membuka sandal dan membuangnya.' HR. Ashabul sunan. Al-Hafidz berkata dalam kitab 'al-Fath' (III/160)'. Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Ibnu Hazm berpendapat sangat aneh seraya mengatakan: 'Diharamkan melalui kuburan dengan memakai sandal Sibtiyah (sandal kulit), bukan yang lainnya.' Ini adalah ketidak-tahuan yang berlebihan. Adapun pendapat al-Khathabiy, bahwa :'Larangan ini karena orang yang berjalan dikuburan dengan memakai sandal menyerupai orang-orang sombong.' Ia berdalilkan, bahwa Abdullah bin Umar pernah mamakai sandal Sibtiyah, ia berkata: 'Sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم pernah memakainya.' Dan hadits ini adalah shahih. Ath-Thahawi mengatakan: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang orang tadi karena disandalnya terdapat kotoran, sedangkan Nabi pernah sholat dengan menggunakan sandal yang tidak ada kotorannya.' Saya (Syaikh al-Albani) berkata :'Kemungkinan ini jauh dari kebenaran, bahkan Ibnu Hazm memastikan salahnya pendapat ini, pendapat ini termasuk menduga-duga atas-Syariat Allah. Yang lebih mendekati kebenaran, bahwa larangan ini sebagai penghormatan atas mayat. Larangan ini seperti larangan duduk di atas kubur. Oleh sebab itu tidak ada bedanya antara sandal Sibtiyah dengan sandal yang lain yang memiliki bulu, sebab semuanya dalam posisi yang sama berkaitan dengan berjalan di antara kuburan dengan memakainya, serta tidak memakainya sebagai bentuk penghormatan pada jenazah.' Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam kitab 'Tahdzib as-Sunan' (IV/343- 345), menukil dari Imam Ahmad, ia berkata :'Hadits Basyir sanadnya jayyid, saya berpendapat seperti hadits tersebut karena ada sebabnya.' Terbukti bahwa Imam Ahmad mengamalkan hadits ini. Abu Daud mengatakan dalam kitab 'Masail' hal 158 :'Aku menyaksikan Ahmad apabila mengantar jenazah ketika sudah dekat dengan kuburan, ia melepas-Sandalnya. Ini sebagai pengamalan dia rahimahulah untuk mengikuti sunnah. [Ahkaam al-Janaaiz hal.253] Via HijrahAppHUKUM MEMBACA SURAT YASIN DIHADAPAN ORANG YANG SAKIT (SEKARAT) DAN MENGHADAPKANNYA KE KIBLAT
Hukum membaca surat Yasin dihadapan orang yang sakit (sekarat) dan menghadapkannya ke kiblat Pendapat Syeikh Albani: Adapun membaca surat Yasin di depan orang yang sedang sakit dan menghadapkanya ke kiblat, tidaklah berdasarkan hadits yang shahih. Bahkan Sa'id Bin Musayyab membenci perbuatan menghadapkan mayat ke kiblat. Ia berkata : 'Bukankah mayat ini seorang muslim?' . [Ahkaam al-]anaaiz hal 20] Via HijrahAppHUKUM MENGAPUR KUBUR DAN MENULISINYA.
Hukum mengapur kubur dan menulisinya. Pendapat Syeikh Albani: Jika tujuan dari pengapuran untuk menjaga kuburan dan keberadaannya sebatas yang diijinkan syariat, supaya tidak dibawa angin, dan tidak hanyut oleh air hujan, maka hal tersebut tidak apa apa, sebab hal ini sebagai jalan mewujudkan tujuan syariat. Mungkin sisi inilah yang dipegang oleh al-Hanabilah yang membolehkannya. Jika tujuan pengapuran tersebut sebagai hiasan atau lainnya yang tidak ada manfaatnya, maka hal tersebut tidak boleh, karena hal ini termasuk kategori bid'ah. Sedangkan memberi tulisan di atas kubur secara dhahir hadits adalah haram (Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, membangun atau menambah bangunan diatasnya atau menulisinya" HR. Muslim (1II/62), Abu Daud (II/71), dan Nasa'i (1/284-285) (Syaikh al-Albani)). Pendapat inilah yang nampak pada ungkapan Imam Ahmad. Adapun Imam Syafi'i dan Hanafiyah hanya memakruhkan saja . [Ahkaam al-Janaaiz hal. 262] Via HijrahAppKEUTAMAAN LAHAT DAN DIBOLEHKANNYA ASY-SYAQ
Keutamaan lahat dan dibolehkannya asy-Syaq Pendapat Syeikh Albani: Boleh membuat lahat (lubang dibagian arah kiblat di dalam lubang kubur) atau syaq (lubang di bagian tengah lubang kubur) dalam kubur, karena keduanya pernah dilaksanakan di zaman Nabi صلی الله عليه وسلم, tetapi yang pertama yakni lahat itu lebih utama, berdasarkan beberapa hadits: a. dari Anas bin Malik, ia berkata :'Ketika Nabi صلی الله عليه وسلم meninggal, di Madinah ada seorang pembuat lahat, dan ada pula seorang pembuat syaq dalam kubur. Orang-orang berkata : Kita istikharah kepada Allah, kita meminta datang keduanya, mana yang lebih dahulu datang, kita serahkan kepadanya. Lalu diutuslah orang kepada kedua orang tadi. Tukang lahat lebih dahulu datang, maka mereka membuat lahat untuk Nabi صلی الله عليه وسلم' HR. Ibnu Majjah (1/472) dan Thahawy (IV/45). b. Dari Amir bin Sa'd bin Abi Waqas, ia berkata :'Buatlah untukku lahat dan letakkan batu bata di atasnya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم.' HR. Muslim (II/61), Nasa'i (1/ 283), dan Ibnu Majjah (1/471). [Ahkaamu al-Janaaiz hal. 182-183] Via HijrahAppLARANGAN MENGIRINGI JENAZAH DENGAN TANGISAN, ASAP, DAN BERDZIKIR DENGAN SUARA KERAS
Larangan mengiringi jenazah dengan tangisan, asap, dan berdzikir dengan suara keras Pendapat Syeikh Albani: Tidak boleh mengiringi jenazah dengan cara-cara yang menyalahi syariat. Larangan ini mencakup dua hal yaitu, menangis dengan mengeraskan suara dan mengiringi jenazah dengan dupa (asap) Hal ini terdapat dalam sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم "janganlah kalian iringi jenazah dengan tangisan dan asap." HR. Abu Daud (II/64) dai Ahmad (II/427) Termasuk dalam hal ini, berdzikir dengan suara keras di depan jenazah, sebab hal itu termasuk bid'ah berdasarkan ungkapan Qais bin Ibad : 'Sahabat sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم membenci mereka yang mengeraskan suara dihadapan mayat' HR. Baihaqi (IV/74). Sebab hal yang demikian itu merupakan tasyabuh dengan orang orang Nasrani, karena mereka mengeraskan suara. Ketika membaca Injil dan berdzikir mereka diikuti dengan suara yang keras, bernyanyi, dan meraung-raung. Dan yang lebih parah lagi, mereka mengiringnya dengan menabuh alat-alat musik dihadapan jenazah dengan irama yang sedih sebagaimana yang dilakukan dibeberapa negara Islam sebagai perbuatan meniru orang kafir. Semoga Allah memberi pertolongan kepada kita. [Ahkaam al-janaaiz hal.91-91] Via HijrahAppMENABUR PELEPAH KURMA (ATAU BUNGA) DI KUBURAN?
Menabur pelepah kurma (atau bunga) di kuburan? Pendapat Syeikh Albani: Peletakkan pelepah kurma di atas kuburan merupakan kekhususan Nabi dan peringanan siksaan bukan dikarenakan pelepah kurma yang basah. Hal ini dikuatkan oleh : Hadits Jabir ra dalam sebuah hadits yang panjang dalam shahih Muslim (VIII/231 236), dalam hadits ini terdapat sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Saya melewati dua kuburan yang sedang disiksa. Aku ingin syafaat sampai pada keduanya selagi dua pelepah ini masih basah." Hadits ini secara jelas menerangkan, bahwa diringankannya siksa kubur disebabkan syafaat dan doa Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bukan karena pelepah kurma yang basah. [Ahkaam al-Janaaiz hal.254] Via HijrahAppPAHALA ORANG YANG MEMANDIKAN JENAZAH
Pahala orang yang memandikan jenazah Pendapat Syeikh Albani: Orang yang memandikan jenazah akan mendapatkan pahala yang besar dengan dua syarat: a. Menutupi aib si mayat dan tidak menceritakan apa yang dia lihat dari hal-hal yang tidak disenangi, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Barangsiapa memandikan jenazah seorang muslim lalu menyembunyikan (aib) jenazah itu, niscaya Allah akan mengampuninya empat puluh kali. Barang siapa menggali kuburnya kemudian menimbuninya niscaya akan diberi pahala sebanyak pahala tempat tinggal yang didiaminya hingga hari kiamat. Dan Barang siapa yang mengkafaninya, niscaya Allah akan memberikan pakaian baginya pada hari kiamat dengan sutra yang tipis dan yang tebal disurga nanti." Diriwayatkan oleh al Hakim (1/354) dan al-Baihaqi (III/395). b. Hendaklah pekerjaan itu dilaksanakan dengan mengharap ridho Allah tidak mengharapkan balasan dan terima kasih atau imbalan dunia. Karena sudah menjadi ketetapan syariat, bahwa Allah tidak menerima suatu bentuk ibadah kecuali ikhlas karena Allah SWT (hanya untuk mencari wajah Allah yang mulia). [Ahkaam al-Janaaiz hal.69] Via HijrahAppPEMBERITAAN KEMATIAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pemberitaan kematian yang diperbolehkan Pendapat Syeikh Albani: Boleh memberitakan kematian seseorang selama tidak dicampuri hal-hal yang menyerupai pemberitaan kematian di masa jahiliyah. Bahkan pemberitaan ini menjadi wajib apabila tidak ada yang melaksanakan pengurusannya berupa memandikan dan mensholatinya. Dalam tempat yang lain Syaikh al-Albani menjelaskan (Bukhari(III/126) Ahkaam al Janaaiz hal.46) : 'Pemberitaan kematian tidaklah semuanya dilarang, tetapi yang dilarang adalah seperti yang dilakukan masyarakat jahiliyah bahwa mereka mengutus seseorang untuk mengumumkan kabar kematian kesetiap rumah dan pasar-pasar .' [Ahkaam al-Janaaiz hal.45-46] Via HijrahAppPOSISI IMAM KETIKA SHOLAT JENAZAH
Posisi imam ketika sholat jenazah Pendapat Syeikh Albani: Hendaklah imam berdiri di belakang kepala mayat laki-laki atau di tengah-tengah mayat perempuan. Dalam hal ini ada dua hadits: a. Dari Abu Ghalib al-Khiyad, ia berkata : 'Saya hadir ketika Anas bin Malik mensholati jenazah seorang laki -laki. Dia berdiri di samping kepalanya (dalam riwayat lain: kepala tempat tidur) Setelah selesai, datang mayat seorang perempuan Quraisy atau Anshar, lalu ia ditanya : 'Wahai Abu Hamzah, ini jenazah fulanah anak fulan, maka sholatkanlah dia.' Lalu dia mensholatkannya dan ia berdiri ditengah-tengahnya (pada satu riwayat: disamping pinggulnya dan tubuhnya tertutup dengan kain usungan berwarna hijau). Pada waktu itu bersama kami al 'Ala al-Adawy. Tatkala ia melihat perbedaan berdiri imam untuk jenazah laki-laki dan perempuan tersebut, dia berkata:' Wahai Abu Hamzah, begitukah Rasulullah صلی الله عليه وسلم berdiri seperti yang engkau lakukan itu untuk jenazah laki - laki dan perempuan? Anas menjawab: Ya. Lalu al'Ala menoleh kearah kami seraya berkata : Peliharalah.' HR. Abu Daud (II/66-67). b. Dari Samrah bin Jundub, ia berkata : 'Pernah saya sholat dibelakang Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika mensholatkan Ummu Ka'b sedangkan ia dalam kondisi nifas. Ketika mensholatkannya Rasulullah صلی الله عليه وسلم berdiri ditengah-tengah jenazah.' HR Abdurrazaq (X/468) dan Bukhari (III/156-157) dan Muslim (III/60). Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa termasuk sunnah apabila imam berdiri ditengah-tengah jenazah perempuan. [Ahkaam al-]anaaiz hal.138-140] Via HijrahAppTAFSIRAN: "SESUNGGUHNYA MAYAT DISIKSA KARENA TANGISAN KELUARGA KEPADANYA" DAN DALAM RIWAYAT YANG LAIN "MAYAT DISIKSA DI KUBURNYA KARENA RATAPAN KEPADANYA"?
Tafsiran: "Sesungguhnya mayat disiksa karena tangisan keluarga kepadanya" dan dalam riwayat yang lain "Mayat disiksa di kuburnya karena ratapan kepadanya"? Pendapat Syeikh Albani: Para ulama berbeda pendapat tentang jawaban pertanyan ini. Pendapat mereka terbagi menjadi delapan kelompok, yang paling dekat dengan kebenaran adalah dua pendapat, yaitu : Pertama : Pendapat jumhur ulama, bahwa hadits ini hanya diperuntukkan bagi orang yang mewasiatkan supaya meratapinya, atau tidak mewasiatkannya tetapi membiarkan orang-orang melakukan hal tersebut sedang ia tahu hal itu terlarang. Berdasarkan hal ini Abdullah bin al-Mubarak mengatakan: 'Apabila semasa hidupnya ia melarang mereka melakukan hal tersebut, kemudian setelah ia meninggal mereka melakukannya, maka ia tidak menanggungnya'. Menurut pendapat ini yang dimaksud adzab (siksaan) adalah 'iqaab (balasan). Kedua : Pendapat yang mengatakan, bahwa "Diadzab" artinya: merasa sakit ketika mendengar tangisan keluarganya dan sedih atas perilaku mereka. Ini dialaminya di Barzah, bukan di hari kiamat. Pendapat ini dinyatakan oleh Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan lainnya yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim dan lainnya. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadits: "Di kuburnya". Dahulu saya cenderung pada pendapat ini (pendapat kedua), kemudian saya melihat kelemahan pendapat ini karena menyelisihi sebuah hadits: "Barangsiapa meratapinya, maka ia akan diadzab pada hari kiamat atas apa yang ia ratapi". Dengan jelas hal ini tidak mungkin ditakwil sebagaimana yang mereka sebutkan. Oleh karenanya yang paling rajih menurut kami adalah pendapat Jumhur. [Ahkaam al-Janaaiz hal.41] Via HijrahAppTIDAK BOLEH MEMINTA KEMATIAN KARENA SAKITNYA.
Tidak boleh meminta kematian karena sakitnya. Pendapat Syeikh Albani: Walaupun sakitnya bertambah parah, si sakit tidak boleh memohon kematian, berdasarkan hadits Umu al-Fadl ra : 'Bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم mendatangi mereka sedangkan Abbas paman Rasulullah mengeluh dan memohan kematian. Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Wahai pamanku! Janganlah meminta kematian. Sebab jika engkau seorang yang baik dan diakhirkan ajalmu, engkau ada kesempatan untuk menambah kebaikanmu, dan itu lebih baik bagimu. Dan jika engkau seorang yang berbuat kejahatan dan di akhirkan ajalmu, maka engkau ada kesempatan untuk bertaubat, dan hal itu baik bagimu. Maka jangan engkau meminta kematian" Dikeluarkan oleh Ahmad (VI/339) dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas Secara marfu, di tambah lafadz "dan jika hal itu terpaksa dilakukan maka hendaklah ia berdoa: 'Ya Allah, hidupkanlah aku jika hidup ihi yang terbaik untukku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu yang terbaik untukku'. Hadits ini sudah ditakhrij dalam kitab 'lrwaa' (683). [Ahkaam al-]anaaiz hal.11,12] Via HijrahAppTIDAK BOLEH PEREMPUAN MEMASUKKAN JENAZAH ATAU MENGUBURKAN JENAZAH
Tidak boleh perempuan memasukkan jenazah atau menguburkan jenazah Pendapat Syeikh Albani: Yang mengurusi penurunan mayat adalah laki-laki walaupun jenazah perempuan, hal ini karena beberapa sebab : a. Pelaksanaan seperti ini yang biasa dilaksanakan kaum muslimin di masa Nabi صلی الله عليه وسلم hingga sekarang. b. laki-laki lebih kuat dalam menangani hal ini. c. Seandainya kaum wanita mengurusi hal ini, niscaya akan tersingkap sebagian dari tubuhnya dihadapan orang asing, sedangkan hal ini dilarang. [Ahkaamu al-Janaaiz hal.186] Via HijrahAppTIDAK DISYARIATKAN MENGANGKAT TANGAN KETIKA TAKBIR SHOLAT JENAZAH KECUALI TAKBIR YANG PERTAMA
Tidak disyariatkan mengangkat tangan ketika takbir sholat jenazah kecuali takbir yang pertama Pendapat Syeikh Albani: Dan disyariatkan baginya mengangkat kedua tangan ketika takbir yang pertama. Dalam hal ini ada dua hadits : 1. Dari Abu Hurairah ra bahwa : " Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertakbir pada sholat jenazah, beliau mengangkat tangannya di awal takbir lalu meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya." HR. Tirmidzi (II/165), ad-Daruquthni (192), dan Baihaqi (184). 2. Dari Abdullah bin Abbas bahwa -."Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika sholat jenazah beliau mengangkat tangannya pada takbir pertama dan tidak mengulanginya." HR ad-Daruquthni dengan sanad rijalnya tsiqah. Saya (Syaikh al-Albani) berkata :'Kami tidak mendapatkan dalam sunnah yang menunjukkan, bahwa disyariatkannya mengangkat tangan selain di takbir pertama. Maka saya berpendapat hal tersebut tidak disyariatkan. Ini merupakan pendapat al-Hanafiyah, dan dipilih oleh as-Syaukani dan lainnya dari kalangan Muhaqqiq. [Alikaam al-Janaaiz hal. 147-148] Via HijrahAppTIDAK DISYARIATKAN MENGUSUNG JENAZAH DENGAN GEROBAK ATAU MOBIL JENAZAH
Tidak disyariatkan mengusung jenazah dengan gerobak atau mobil jenazah Pendapat Syeikh Albani: Adapun mengusung jenazah dengan gerobak atau mobil jenazah dan para pengantar bersama-sama dengan jenazah di dalam mobil tersebut, maka gambaran ini tidak pernah disyariatkan karena beberapa hal: a. Hal seperti itu merupakan adat orang kafir, sedangkan syariat telah menetapkan tidak dibolehkannya mengikuti adat orang kafir. b. Hal seperti itu merupakan bid'ah dalam ibadah sekaligus menyalahi sunnah amaliyah yang berkaitan dengan pengusungan jenazah. c. Hal seperti itu menghilangkan maksud dari membawa jenazah yaitu mengingatkan akhirat. Suatu hal yang tidak dapat diingkari, bahwa mengusung mayat di atas pundak dan orang-orang yang melayat melihat jenazah tersebut di kepala pengusung, kesemuannya lebih memantapkan ingatan dan kesadaran bagi pelayat. [Ahkaam al-]anaaiz hal.99] Via HijrahAppTIDAK DISYARIATKAN MENINGGIKAN KUBUR KECUALI KIRA-KIRA SEJENGKAL
Tidak disyariatkan meninggikan kubur kecuali kira-kira sejengkal Pendapat Syeikh Albani: Disunahkan setelah mengubur untuk melakukan hal berikut ini: Meninggikan kubur dari tanah kira-kira satu jengkal, bukan disetarakan dengan tanah, hal ini untuk membedakan, sehingga terjaga dan supaya tidak diabaikan. Berdasarkan hadits Jabir ra: 'Nabi صلی الله عليه وسلم dibuatkan lahat, diletakkan di atasnya batu bata, dan ditinggikan kuburnya dari tanah kira-kira satu jengkal.' HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya (2160) dan al-Baihaqi (III/410) dengan sanad hasan. [Ahkaamu al-Janaaiz hal.195] Via HijrahAppWAJIB BERJALAN DENGAN CEPAT KETIKA MEMBAWA JENAZAH TAPI BUKAN LARI
Wajib berjalan dengan cepat ketika membawa jenazah tapi bukan lari Pendapat Syeikh Albani: Diwajibkan berjalan dengan cepat ketika membawa jenazah tapi bukan lari. Hal ini berdasarkan dari beberapa hadits: "Segerakanlah mengantar jenazah, jika ia baik maka kalian cepat mengantarkannya pada kebaikannya, namun jika ia jahat kalian cepat melepaskannya dari pundak kalian." Diriwayatkan oleh as-Syaukani dengan redaksi ada pada Muslim dan empat perawi sunan. Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi. Syaikh al-Albani berpendapat :'Perintah ini lahirnya menunjukkan wajib, dan pendapat ini juga dinyatakan oleh Ibnu Hazm (V/154- 155) dan kami tidak mendapatkan dalil yang merubahnya menjadi sunnah.' [Ahkaam al-Janaaiz hal. 93-94] Via HijrahAppAPA YANG SEHARUSNYA DIUCAPKAN KETIKA MENDENGAR SESEORANG MENGUMUMKAN BERITA KEHILANGAN DI MESJID?
Apa yang seharusnya diucapkan ketika mendengar seseorang mengumumkan berita kehilangan di mesjid? Pendapat Syeikh Albani: Wajib bagi yang mendengarnya untuk mengucapkan : "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Masjid tidaklah dibangun untuk itu." HR. Muslim (II/82) dan Ibnu Majah (1/258) [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/689)] Via HijrahAppDISUNNAHKAN MASUK MASJID MEMBACA DOA (BERIKUT)
Disunnahkan masuk masjid membaca doa (berikut) Pendapat Syeikh Albani: Disunnahkan ketika hendak masuk masjid mengucapkan doa "A'UZUBILLAHIL'AZIM WABIWAJHIHILKARIM WASULTONIHILQODIM MINASSAYTONIRROJIM" (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dengan wajahNya yang mulia dan kekuasaanNya yang abadi dari syetan yang terkutuk.) berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Bila ia mengucapkan doa tersebut, maka syetan berkata : Engkau terjaga dariku satu hari penuh." HR. Abu Daud (1/76). [ats-Tsamaru al-Mustathab (11/603)] Via HijrahAppDISYARIATKAN MENGUSAPKAN SEPATU ATAU SANDAL KE TANAH SEBELUM MASUK KE DALAM MASJID
Disyariatkan mengusapkan sepatu atau sandal ke tanah sebelum masuk ke dalam masjid Pendapat Syeikh Albani: Bila ingin masuk ke dalam masjid dengan memakai sandal atau sepatu, wajib mengusapkan sandal atau sepatu ke tanah berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Apabila salah satu dari kalian mendatangi masjid maka hendaklah ia melihat sepatunya, jika ia mendapati kotoran atau najis maka Itendaklah ia usapkan ke tanah dan sholatlah menggunakan sandal atau sepatunya." HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih . [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/600)] Via HijrahAppDISYARIATKAN SHOLAT DUA RAKAAT DI MASJID BAGI YANG BARU DATANG DARI PERJALANAN
Disyariatkan sholat dua rakaat di masjid bagi yang baru datang dari perjalanan Pendapat Syeikh Albani: Disunnahkan sholat dua rakaat di masjid bagi yang baru datang dari perjalanan berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Kami pernah bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Ketika kami sampai di Madinah, Rasulullah berkata kepada kami: "Tunjukkan aku masjid." Lalu beliau sholat dua rakaat di masjid itu. Jabir berkata : Lalu aku masuk masjid dan sholat dua rakaat." HR. ath-Thayalisi hal. 239. [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/628)] Via HijrahAppHUKUM BERBINCANG-BINCANG DI MASJID BERKAITAN DENGAN MASALAH KEDUNIAAN
Hukum Berbincang-bincang di masjid berkaitan dengan masalah keduniaan Pendapat Syeikh Albani: Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud : "Akan ada sekelompok orang di akhir zaman nanti, membicarakan sesuatu di dalam masjid hal-hal yang tidak diinginkan Allah." HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya dan diungkapkan oleh al-Mundziri dalam kitab 'at-Targhib' (1/124) [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/679-680)] Via HijrahAppHUKUM DOA MASUK MASJID
Hukum doa masuk masjid Pendapat Syeikh Albani: Doa ini adalah suatu kewajiban, berdasarkan perintah Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"jika salah satu dari kalian masuk masjid, hendaklah ia bersholawat kepada Nabi, kemudian berdoa ALLAHUMMAF TAHLI ABWAABA ROHAMTIKA (YaAllah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untuk kami)', dan jika keluar hendaklah ia bershalawat kepada Nabi dan berdoa ALLAHUMMA AJIRNI MINASSAYTONIRROJIM (Ya Allah, lindungilah aku dari godaan syetan yang terkutuk)" HR Ibnu Majjah (1/260) dan Hakim (1/227). [ats-Tsamaru al-Mustathab (11/619)] Via HijrahAppHUKUM DUA RAKAAT TAHIYATUL MASJID
Hukum dua rakaat tahiyatul masjid Pendapat Syeikh Albani: Hendaklah ia sholat dua rakaat sebelum duduk sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Jika salah satu di antara kalian masuk masjid maka hendaklah sholat dua rakaat sebelum ia duduk." Dalam sebuah riwayat: "Janganlah ia duduk sebelum sholat dua rakaat." Dalam riwayat yang lain :"Setelah itu hendaklah ia duduk kalau menghendakinya atau pergi untuk melaksanakan keperluannya." (HR. Bukhari (1/426) dan Muslim(II/155)). Hadits ini sebagai suatu dalil yang jelas atas kewajiban sholat dua rakaat tahiyyatul masjid. Sebab dalam riwayat yang pertama , merupakan perintah untuk melaksanakan sholat dua rakaat, sedangkan perintah menunjukkan suatu kewajiban. Adapun dua riwayatyang lain adalah larangan duduk sebelum sholat tahiyatul masjid, dan larangan menunjukkan suatu keharaman. [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/613-615)] Via HijrahAppHUKUM JUAL BELI DI DALAM MASJID
Hukum jual beli di dalam masjid Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah diharamkannya jual beli di dalam masjid. Pendapat ini sesuai dengan larangan Nabi صلی الله عليه وسلم tentang jual beli di dalam masjid dan anjuran beliau untuk mendoakan si penjual atau si pembeli : "Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual belimu." Dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah memerintahkan mengamalkan hal ini. (Apabila kalian melihat orangyang menjual atau membeli di masjid, maka ucapkanlah: "Semoga Allah tidak memberikan laba dalam jual belimu". HR. Tirmidzi (1/248) dan Ad-Darimiy (1/326) Via HijrahAppHUKUM LEWAT DI DALAM MASJID
Hukum lewat di dalam masjid Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkan lewat di dalam masjid karena suatu keperluan atau tidak terlalu sering, dalam arti tidak mengarah kepada larangan Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjadikan masjid sebagai jalan. ("Jangan kalian jadikan masjid kecuali untuk dzikir dan sholat". Dari riwayat Ibnu Umar, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.) [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/727)] Via HijrahAppHUKUM MELUDAH KEARAH KIBLAT
Hukum meludah kearah kiblat Pendapat Syeikh Albani: Secara mutlak diharamkan meludah kearah kiblat baik di dalam masjid atau di luar masjid, baik orang yang sedang sholat atau di luar sholat. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh ash Shan'ani dalam kitab 'Subul as-Salam' (1/230). Imam Nawawi menguatkan, bahwa larangan ini bagi orang yang sedang sholat atau di luar sholat, di dalam masjid atau di luar masjid. Pendapat inilah yang benar berdasarkan hadits yang menunjukkan larangan larangan tersebut. Via HijrahAppHUKUM MEMBACA SYAIR DI DALAM MASJID
Hukum membaca syair di dalam masjid Pendapat Syeikh Albani: Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya (XII/271): 'Hendaknya dilihat bentuk syairnya. Jika syairnya mengandung pujian kepada Allah dan Rasul-Nya atau mengajak kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, mengajak kepada kebaikan, peringatan, zuhud di dunia maka syair ini adalah termasuk sesuatu yang baik diungkapkan di masjid. Dan selain itu tidak diperbolehkan'. [ats-Tsamaru al-Mustathab (11/657)] Via HijrahAppHUKUM MEMBUAT HALAQAH SEBELUM SHOLAT JUM'AT
Hukum membuat halaqah sebelum sholat jum'at Pendapat Syeikh Albani: Imam Syaukani menyatakan dalam kitab 'Nailul Authar' (2/134): 'Jumhur ulama mengartikan larangan ini adalah makruh. Hal ini karena dimungkinkan dapat memutus shaf dan disisi lain mereka dianjurkan untuk segera menghadiri sholat Jum'at dan menyempurnakan shaf satu demi satu'. Ath-Thahawi mengatakan: 'Membuat halaqah yang terlarang sebelum sholat adalah apabila menyeluruh disetiap sudut masjid atau sebagian besar dari masjid, hal ini adalah makruh, namun jika kondisinya tidak demikian, maka tidak mengapa.' [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/679)] Via HijrahAppHUKUM MENYELA-NYELA JARI (UNTUK MENUNGGU SHOLAT) DI DALAM MASJID
Hukum menyela-nyela jari (untuk menunggu sholat) di dalam masjid Pendapat Syeikh Albani: Dimakruhkan menyela-nyela jari (untuk menungu sholat) di dalam masjid. Lihat 'Nailul Author' (II/281-282). [ats-Tsamaru al-Mustathab (11/651)] Via HijrahAppHUKUM ORANG MUSYRIK MASUK KE MASJID
Hukum orang musyrik masuk ke masjid Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkan orang musyrik masuk ke dalam semua masjid kecuali Haram Makkah baik Masjidil Haram atau yang lainnya. Maka orang kafir tidak boleh masuk sama sekali ke dalam Haram Makkah. Pendapat ini merupakan pendapat Syafi' dan Abu Sulaiman yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm (IV/43).nar berdasarkan hadits yang menunjukkan larangan larangan tersebut. Via HijrahAppHUKUM ORANG YANG MAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH KEMUDIAN PERGI KE MASJID
Hukum orang yang makan bawang putih atau bawang merah kemudian pergi ke masjid Pendapat Syeikh Albani: Diharamkan orang yang makan bawang putih atau bawang merah lalu pergi ke masjid sebab mengeluarkan bau yang tidak enak, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika perang Khaibar: "Barang siapa makan dari pohon yang berbau busuk ini, maka janganlah mendekati masjid kami." Dalam sebuah riwayat :"]anganlah mendekati kami dan jangan pula sholat bersama kami." HR. Muslim (II/79) dan Ahmad (III/374). [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/652)] Via HijrahAppHUKUM ORANG YANG MEMBIASAKAN DIRI DI SALAH SATU TEMPAT DI DALAM MASJID, IA TIDAK SHOLAT KECUALI DI TEMPAT TERSEBUT
Hukum orang yang membiasakan diri di salah satu tempat di dalam masjid, ia tidak sholat kecuali di tempat tersebut Pendapat Syeikh Albani: Hal ini diharamkan, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa : Rasulullah melarang sholat seperti patukan burung gagak, sujud seperti mendekamnya binatang buas, atau seseorang yang membiasakan diri di salah satu tempat di masjid seperti penambatannya unta." (HR.Abu Daud (1/138) dan Nasaai (1/167)). Ibnu Hazm mengatakan : hikmahnya adalah menyeret orang ke arah supaya dikenal, riya', sum'ah, atau terpaku dengan adat kebiasaan, dan syahwat. Kesemuanya adalah hal yang mengharamkan, dan seorang hamba harus berusaha untuk menjauhinya sebisa mungkin. [ats-Tsamaru al-Mustathab (II/672)] Via HijrahAppBERBICARA DI DALAM WC
Berbicara di dalam WC Pendapat Syeikh Albani: Diperbolehkan berbicara di dalam wc, namun berbicara sambil melihat aurat (orang lain) adalah haram. [ash-Shahihah (1/334)] Via HijrahAppHUKUM BERSUCI DENGAN BATU SERTA AIR
Hukum Bersuci dengan batu serta air Pendapat Syeikh Albani: Menggabungkan air dan batu dalam beristinja' adalah tidak ada dalil dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Saya takut pendapat yang membolehkan menggabung antara keduanya masuk pada perbuatan Ghuluu (berlebihan) dalam agama, sebab petunjuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم adalah cukup dengan salah satu dari keduanya, "Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Rasulullah صلی الله عليه وسلم, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan" Adapun hadits yang menjelaskan kebiasaan penduduk Qubaa' yang menggabungkan antara air dan batu yang kemudian turun ayat: ........... Sanadnya dhaif dan tidak dapat dijadikan dasar. Hadits ini didhaifkan oleh Imam Nawawi, Al-Hafidz dan yang lainya (asy-Syaikh al-Albani) [Tamaamul Minnah (hal.75)] Via HijrahAppHUKUM ISTIJMAR DENGAN 2 BATU
Hukum Istijmar dengan 2 batu Pendapat Syeikh Albani: Hal tersebut tidak diperbolehkan walaupun dua batu tersebut menghasilkan kebersihan dari najis. Dia harus menggunakan tiga batu. Namun jika kebersihannya didapat pada batu yang keempat, maka menambahkannya adalah suatu kebaikan. [adh-Dhaifah(III/100)] Via HijrahAppHUKUM ISTINJA' KE ARAH KIBLAT
Hukum Istinja' ke arah kiblat Pendapat Syeikh Albani: (Diharamkan) menghadap kiblat atau membelakanginya saat kencing dan buang air besar, hal ini sebagai larangan secara umum tanpa mengecualikan apabila di padang pasir. [adh-Dhaifah (11/359)] Via HijrahAppHUKUM ISTINJA' MENGHADAP MATAHARI/BULAN
Hukum Istinja' menghadap matahari/bulan Pendapat Syeikh Albani: (Yang benar) diperbolehkan menghadap kepada keduanya atau membelakanginya saat buang hajat berdasarkan hadits: "janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang air besar atau kencing, tetapi menghadaplah kearah timur atau ke arah barat" (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan Abu Daud juga meriwayatkannya dalam kitab shahihnya no. 1) [adh-Dhaifah (11/'351)] Via HijrahAppHUKUM KENCING BERDIRI
Hukum kencing berdiri Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah diperbolehkannya kencing dengan duduk atau berdiri. Yang penting terjaga dari percikannya. Maka cara mana saja yang dapat mencapai tujuan tersebut, itulah yang wajib dilakukan. [ash-Shahihah (1/347)] Via HijrahAppALLAH MENOLONG UMAT INI DENGAN KAUM LEMAHNYA
Allah menolong umat ini dengan kaum lemahnya Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Darda' ra, ia berkata: 'Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Carikan aku orang-orang yang lemah, sesungguhnya kalian diberi rizki dan dimenangkan karena mereka" (Lihatash-ShahihahNo. 779). Ketahuilah, ada tafsiran tentang kemenangan yang tertera dalam hadits di atas yaitu; bahwa kemenangan tersebut bukan karena keberadaan dzatnya orang-orang shalih, tetapi karena doa dan keikhlasan mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah : "Sesungguhnya Allah menolong umat ini dengan orang-orang lemahnya yaitu dengan doa, sholat dan keikhlasan mereka." HR. Nasa'i (II/65) dan Abu Na'im dalam kitab 'al Hilyah ' (V/26). [ash-Shahihah (II/409)] Via HijrahAppBALASAN BAGI YANG MENINGGALKAN JIHAD
Balasan bagi yang meninggalkan jihad Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Bakar ash-Shiddiq ra, ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidaklah sebuah kaum meninggalkan jihad, melainkan Allah akan meratakan adzab kepada mereka (Lihat:ash-ShahihahNo.2663). Hadits ini mengandung tanda-tanda kenabian صلی الله عليه وسلم sebagaimana yang terlihat pada kondisi kaum muslimin di sebagian besar negara negara Islam. Seperti peristiwa baru-baru ini yaitu, penyerangan Yahudi kepada muslimin ketika mereka sedang sujud sholat subuh di bulan Ramadhan tahun 1414 Hijriyah dimasjid al-Kholil Palestina. Maha benar Allah dengan firman-Nya yang artinya: "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan-perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)." (QS. asy-Syuura : 30). Saya memohon kepada Allah semoga mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman agamanya dengan pemahaman yang benar dan mengamalkannya, dan memuliakan serta memenangkan mereka atas musuh-musuhnya. [ash-Shahihah (VI/353/Bagian Pertama)] Via HijrahAppDI ANTARA ADAB RASULULLAH صلی الله عليه وسلم KETIKA MELEPAS ORANG BERPERGIAN
Di antara adab Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika melepas orang berpergian Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Umar ra ia berklata: Hendaklah seseorang jika akan pergi mengucapkan: 'Telah dekat waktunya aku meninggalkanmu.' Sebagaimana ia juga mengatakan: Rasulullah jika melepas kami, beliau bersabda: "Saya titipkan pula kepada Allah agamamu, amanahmu, dan penghujung dari amal perbuatanmu". Dari hadits shahih ini dapat diambil faedah: a. Disyariatkan berpamitan dengan mengucapkan: 'Saya titipkan pula kepada Allah agamamu, amanahmu, dan pengunjung dari amal perbuatanmu', dan bagi yang musafir hendaklah menjawabnya: 'Saya titipkan dirimu kepada Allah yang tidak pernah menyia-nyiakan segala titipan'. b. Memegang satu tangan ketika berjabat tangan. c. Jabat tangan juga disyariatkan ketika berpisah, hal ini dikuatkan dengan keumuman sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Di antara kesempurnaan penghormatan adalah jabat tangan. [ash-Shahihah(l/22)] Via HijrahAppHIJRAH DARI TEMPAT KEKAFIRAN KETEMPAT ISLAM
Hijrah dari tempat kekafiran ketempat Islam Pendapat Syeikh Albani: Syaikh berpendapat Hijrah hukumnya terus berlaku seperti hukumnya jihad, dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Hijrah tidak akan terputus selama musuh tetap memerangi." Dalam hadits yang lain : "Hijrah tidak terputus hingga terputusnya taubat, dan taubat tidak terputus hingga matahari terbit dari arah barat." Hadits ini sudah ditakhrij dalam kitab 'al-Irwa' (1208). Dan perlu di pahami, bahwa hijrah memiliki beberapa macam dan sebab-sebabnya. Dan untuk menerangkannya perlu waktu yang lain, yang penting di sini, bahwa hijrah dari kekafiran ke tempat Islam walaupun hukum di tempat orang Islam banyak menyimpang atau mempraktekkan hukumnya setengah-setengah ia masih lebih baik, di mana hal itu tidak terdapat di negara kafir, baik dari segi akhlak, keagamaan maupun perangai. [ash-Shahihah (VI/849/Bagian Kedua)] Via HijrahAppKEWAJIBAN PERANG UNTUK MENYEBARKAN DAKWAH.
Kewajiban perang untuk menyebarkan dakwah. Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad sebagian utusan Allah, kemudian menegakkan sholat, dan membayar zakat. jika mereka melakukan semuanya maka darah dan harta mereka terlindungi kecuali karena suatu hak dalam Islam, serta hisab mereka disisi Allah". (Lihat: ash-Shahihah No. 409). Dalam hadits ini menunjukkan secara nyata tentang kewajiban perang untuk menyebarkan dakwah. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian penulis dimasa ini. [ash-Shahihah (I/770/Bagian Kedua)] Via HijrahAppTATA CARA MELEPAS PASUKAN
Tata cara melepas pasukan Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdullah bin Yazid al-Khatamiy ra bahwa Rasululah صلی الله عليه وسلم apabila melepas pasukan beliau bersabda: "Saya titipkan pula kepada Allah agamamu, amanahmu, dan penghujung dari amal perbuatanmu" (Lihat:ash-ShahihahNo.l605). Demikianlah ....... ! Tapi sayangnya adab nabawi yang mulia ini sudah tidak ada bekasnya lagi pada pemimpin pasukan jaman kita. Mereka memilih melepas pasukan dengan nyanyian alat-alat musik. Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu atas keasingan Islam dan minimnya pengamalan hukum-hukum di jaman ini. [ash-Shahihah (IV/137-138)] Via HijrahAppAPAKAH DISYARATKAN DALAM HIBAH, BARANG HARUS ADA?
Apakah disyaratkan dalam hibah, barang harus ada? Pendapat Syeikh Albani: Tidak ada dalil dari sunnah, disyaratkannya al qabdh (barang ada ditempat) dalam masalah hibah. [adh-Dhaifah (1/536)] Via HijrahAppDIBOLEHKANNYA MUKHABARAH YANG TIDAK ADA GHARAR (TIPUAN) DIDALAMNYA
Dibolehkannya mukhabarah yang tidak ada gharar (tipuan) didalamnya Pendapat Syeikh Albani: Mukhabarah adalah muzara'ah (paruhan sawah atau ladang) Dalam kamus, muzara'ah adalah muamalah dalam mengelola tanah dengan system bagi hasil. Adapun bibit dari pihak pemilik tanah. Juga dikatakan mukhabarah adalah menanam dengan system bagi hasil separuh atau lainnya. Ada riwayat yang menyatakan larangan mukhabarah dari jalur yang lain....dari Jabir ra yang diriwayatkan oleh Muslim (V/18-19) dan lainnya. Tetapi larangan ini apabila dimungkinkan ada sisi yang mengarah pada gharar dan ketidakjelasan. Bukan dari segi penyewaan tanahnya secara mutlak walaupun dengan emas atau perak. Hal ini berdasarkan sejumlah riwayat yang membolehkan hal-hal yang tidak ada gharar didalamnya Lebih jelasnya silahkan lihat seperti dalam kitab 'Nail al-Authar' dan 'Fath al-Bari' dan lainnya. [adh-Dhaifah (II/418)] Via HijrahAppDIPERBOLEHKAN MENJUAL AL-MUDBAR
Diperbolehkan menjual al-Mudbar Pendapat Syeikh Albani: Telah dibenarkan, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjual al-Mudbar (Yaitu budak yang akan dibebaskan oleh tuannya setelah wafat tuannya). Jabir ra mengatakan: Seseorang dari kaum Anshar pernah bermaksud membebaskan budaknya setelah kematiannya, ia tidak memiliki harta selain budak itu. Peristiwa tersebut sampai pada Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda :"Siapa yang mau membelinya dari saya?" Maka Nu'aim bin Abdullah membelinya dengan delapan ratus dirham, kemudian beliau menyerahkan uang itu kepada orang tadi. HR Bukhari (V/25), Muslim (V/97) dan lainnya. [adh-Dhaifah (1/305)] Via HijrahAppHUKUM JUAL BELI 'AL-QISTH' (YAITU JUAL BELI BERDASARKAN TENGGANG WAKTU DENGAN PENAMBAHAN HARGA/ KREDIT)
Hukum jual beli 'al-Qisth' (yaitu jual beli berdasarkan tenggang waktu dengan penambahan harga/ kredit) Pendapat Syeikh Albani: Ketahuilah Akhi Muslim, bahwa pada jaman sekarang, muamalah seperti ini telah menyebar dikalangan pedagang yaitu : jual beli 'taqsith', menambah harga sebagai ganti tambahan jangka waktu. Semakin bertambah waktunya semakin bcrtambah harganya. Di satu sisi muamalah seperti ini adalah muamalah yang tidak syar'i. Disisi lain, muamalah ini memusnahkan ruh Islam yang berdiri di atas kemudahan bagi manusia dan lemah lembut kepada mereka, serta memberikan keringanan bagi mereka. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Semoga Allah melewati hamba yang toleransi ketika menjual, toleransi saat membeli, dan toleransi saat membayar hutang." HR. Bukhari Dan Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :"Barang siapa bersifat mudah, lemah lembut, dan mempunyai sifat kedekatan, niscaya Allah mengharamkan neraka baginya." Jika salah satu di antara mereka bertakwa kepada Allah swt, menjual dengan cara hutang atau dengan jual beli taqsith dengan harga tunai (sama), maka akan lebih beruntung secara materi. Sebab hal ini akan membuat manusia lebih bisa menerima dan membeli darinya juga lebih berbarakah rizkinya. Hal ini sebagai bentuk penerimaan firman Allah swt yang artinva : "Barang siapa bcrtaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka." (QS ath Thalaq : 2-3). [ash-Shahihah (V/426)] Via HijrahAppHUKUMAN ORANG YANG MENGAMBIL BARANG TEMUAN DENGAN NIAT INGIN MEMILIKINYA
Hukuman orang yang mengambil barang temuan dengan niat ingin memilikinya Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdulah bin Syukhair ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barang temuannya seorang muslim adalah bara api neraka." Sabda Rasulullah (harqu nnar) dengan dibaca hidup (harqu, penj) artinya adalah semprotan api neraka, dan juga terkadang dibaca sukun (harqu) Makna hadits ini adalah barang temuannya orang mukmin apabila diambil dengan niatan ingin memiliki dapat menjerumuskan ke dalam neraka. [ash-Shahihah (II/187)] Via HijrahAppKAPAN BARANG PINJAMAN DIGANTI?
Kapan barang pinjaman diganti? Pendapat Syeikh Albani: Dari Shafyan bin Umayah ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah meminjam beberapa baju perang ketika perang Hunain. Maka ia berkata,: apakah ini adalah Paksaan Wahai Muhammad?' Rasulullah bersabda :"Tidak, tapi pinjaman yang terjamin." Ahmad dan yang lainnya menambahkan: 'Maka sebagian dari baju perang tersebut hilang. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengutarakan ingin menggantinya. Maka ia berkata : 'Ya Rasulullah, hari ini saya mantap dengan Islam.' (HR. Abu Daud (II/265) dan Baihaqi (VI/89)). Hadits ini menunjukkan atas jaminan barang pinjaman. Apabila barang pinjaman ini disifati dengan madhmunah (terjamin), hal ini mengandung pengertian, bahwa sifat ini adalah sifat yang berfungsi sebagai penjelas. Secara arti keberadaan barang pinjaman mutlak menunjukkan jaminan. Juga dimungkinkan sifat 'terjamin' merupakan sifat yang berfungsi sebagai pengikat. Maka makna yang lebih nampak, karena sifat inilah yang mendasari barang pinjaman dan juga barang pinjaman yang lain. Dengan hal ini secara zhahir, maksud dari barang pinjaman adalah sudah dijaminkan kepadamu, Dari sini, dimungkinkan harus menunaikan jaminan atau tidak harus menunaikannva., seperti halnya kepada musuh. Namun makna ini jauh dari kebenaran. Hal ini dilengkapi dengan dalil hadis di atas yang menegaskan, bahwa barang pinjaman tersebut adalah berjamin, baik dengan tuntutan dari pemiliknya, atau memiliknya ingin bertabaruk dengan barang tersebut. [ash-Shahihah (II/210)] Via HijrahAppKEBAIKAN ADALAH SEBAB DITAMBAHNYA RIZKI DAN DIPANJANGKANNYA UMUR
Kebaikan adalah sebab ditambahnya rizki dan dipanjangkannya umur Pendapat Syeikh Albani: "Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturahminya" Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani dan lainnya. Hadits ini sudah ditahkrij dalam shahih Abu Daud (1489). Hadits ini menunjukkan, bahwa kebaikan merupakan sebab ditambahnya rizki dan dipanjangkannya umur. [adh-Dhaifah (1/331)] Via HijrahAppKEUTAMAAN RASA CUKUP DAN ZUHUD
Keutamaan rasa cukup dan zuhud Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdullah bin Amr bin al 'Ash ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda : "Sungguh beruntung orang yang masuk Islam yang diberi rizki, rasa kecukupan, dan orang yang diberi Allah rasa qona'ah dengan apa yang telah dikaruniakan kepadanya." Dan dari Abu Hurairah ra :"Ya Allah, jadikanlah rizki keluarga Muhammad sebagai kebutuhan makannya." (Lihat ash-Shahihah no 129). Dari hadits ini dan hadits sebelumnya menunjukkan keutamaan rasa kecukupan, mengambil bekal dunia dan berlaku zuhud di atas itu semua sebagai rasa cinta kenikmatan akhirat dan memilih yang abadi daripada yang fana. Maka umat Islam hendaklah mencontoh Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Al-Qurthubi berkata Makna hadits ini adalah permohonan, yang dimaksud al-Qut adalah apa yang dibutuhkan tubuh dan yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam kondisi seperti ini merupakan keselamatan dari semua bencana al-Ghina (harta kekayaan) Demikian yang disebutkan dalam Fathu al-Bari (XI/5-252)' . [ash-Shahihah (1/103)] Via HijrahAppKEWAJIBAN MENGEMBALIKAN BARANG PINJAMAN
Kewajiban mengembalikan barang pinjaman Pendapat Syeikh Albani: "Apabila utusanku telah sampai kepadamu, maka berikan kepadanya tiga puluh baju perang dan tiga puluh unta," Aku bertanya : 'Wahai Rasulullah, apakah barang tersebut ariyah madhmunah (pinjaman berjamin) atau 'ariyah muaddah (pinjaman yang ditunaikan)?' Rasulullah bersabda : "Ariyah madhmunah." Dalam hadits ini mengandung dalil atas kewajiban mengembalikan barang pinjaman jika barangnya masih ada, tapi jika hilang ditangan peminjam, maka peminjam wajib menggantinya. Hal ini karena hadits ini membedakannya dengan barang jaminan. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm dan dipilih oleh ash-Shan'ani. [ash-Shahihah (II/207)] Via HijrahAppLARANGAN BERLEBIH-LEBIHAN DALAM MEMILIKI DHI'AH (SAWAH, LADANG DAN PERKEBUNAN)
Larangan berlebih-lebihan dalam memiliki dhi'ah (sawah, ladang dan perkebunan) Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam al-Dhi'ah sehingga menjadikan kalian cenderung terhadap dunia." Kemudian Ahmad bin Mas'ud meriwayatkan secara marfu dengan lafadz: "Rasulullah melarang berlebih-lebihan dalam keluarga dan harta." Ketahuilah, bahwa berlebih-lebihan yang dapat memalingkan dari pelaksanaan kewajiban, di antaranya ; Jihad fi sabilillah adalah maksud dari at-Tahlukah (kebinasaan) dalam firman Allah yang artinya : "Dan janganlah kamu menjatuhknn dirimu sendiri kedalam kebinasaan: QS al-Baqarah 195, yang merupakan sebab dari turunnya ayat tersebut. Hal ini berbeda dengan apa yang diduga oleh kebanyakan orang. [ash-Shahihah (1/18)] Via HijrahAppLARANGAN MENGAMBIL KEMBALI BARANG HIBAH
Larangan mengambil kembali barang hibah Pendapat Syeikh Albani: "Mengambil barang hibah ibarat anjing yang menjilat kembali muntahannya." Muttafaq "Alaih. Secara umum hadits ini melarang mengambil kembali barang hibah. [adh-Dhaifah (1/540)] Via HijrahAppLARANGAN MENJUAL UMAHAT AL-AULAD (PARA HAMBA SAHAYA YANG MELAHIRKAN ANAK. EDT)
Larangan menjual Umahat al-Aulad (para hamba sahaya yang melahirkan anak. edt) Pendapat Syeikh Albani: Dari Jabir bin Abdullah ra berkata: 'Dahulu di masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan Abu Bakar, kami menjual Umahat al-Aulad, ketika masa Umar, kami dilarang menjualnya, maka kamipun menghentikannya.' HR. Abu Daud (11/163) dan Ibnu Hibban (1216) Saya (Syaikh al-Albani) berkata :'Yang nampak bagi saya, bahwa larangan Umar hanya sebatas ijtihadnya, bukan larangan yang bersumber dari Nabi صلی الله عليه وسلم. Hal ini sesuai dengan pengakuan Ali ra, bahwa ia dulu sepakat dengan pendapat Umar. Abdurrazaq telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari 'Ubaidah as-Salman, ia berkata: Saya mendengar Ali mengatakan: 'Pendapat saya dan Umar bersama jama'ah lebih aku cintai daripada berpendapat sendirian dalam perpecahan.' Ubaidah as-Salman berkata : 'Kemudian Ali tertawa.' Al-Hafidz berkata: 'Sanad ini termasuk sanad yang paling shahih, dan al Baihaqi juga meriwayatkannya.' Apa yang telah saya sebutkan ini dikuatkan: Bahwa bila pendapat Umar ini berdasarkan nash, niscaya Ali ra tidak menarik kembali pendapatnya. Ini adalah hal yang nyata dan jelas. Secara tabiat, hal ini bukan berarti menafikan larangan yang bersumber dari Nabi صلی الله عليه وسلم setelah itu, walaupun Umar tidak mendapatinya. Tetapi fakta inilah yang nampak dari hadits-hadits yang menerangkan masalah ini. Hadits-hadits ini secara global saling menguatkan larangan menjual Umahat al-Aulad walaupun secara terperinci tidak lepas dari adanya hadits dhaif. [ash-Shahihah (V/543)] Via HijrahAppSYARIAT MELARANG JUAL BELI YANG HARAM
Syariat melarang jual beli yang haram Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash : bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengutus 'Itab bin 'Usaid ke Makkah seraya bersabda : "Tahukah kamu kemana engkau saya utus? Engkau saya utus ke Ahlillah, mereka adalah penduduk Makkah. Mereka memiliki empat kebiasaan : jual beli dan salaf, dua syarat dalam satu jual beli, keuntungan yang tidak bisa dijamin, dan menjual yang bukan milikmu." 'Menjual sekaligus salaf (meminjamkan)': Ibnu Atsir berkata: 'Seperti ucapan : Saya jual budak ini seharga seribu dengan syarat kamu meminjami saya perhiasan atau menghutangi saya seribu, sebab ketika ia menghutanginya, ia berharap ada toleransi dalam harga. Hal ini termasuk ada ketidakjelasan dan juga setiap pinjaman yang mengandung unsur mengambil manfaat maka itulah yang namanya riba. 'Dan syarat dalam satu jual beli': Ibnu al-Atsir berkata : Ini seperti ucapanmu : 'Saya jual baju ini, kalau kontan satu dinar, tapi kalau kredit dua dinar.' Jual beli seperti ini adalah dua akad dalam satu jual beli. 'Keuntungan yang belum terjamin' : Menjual barang yang telah ia beli tetapi barang tersebut belum ia pegang. Barang ini masih dalam jaminan penjual pertama, dan tidak ada padanya. Hal ini tidak boleh dijualnya sampai ia mendapatkan barang tersebut. Pendapat inilah yang diungkapkan oleh al-Khathabiy dalam 'Ma'alim as Sunnah'(V/14A) 'Jual beli yang bukan miliknya.' al-Khathab mengatakan :'Yang dimaksud dengan jual beli ini adalah menjual barangnya tanpa memberitahu ciri cirinya. Bukankah engkau tahu secara umum dibolehkan menjual apa yang tidak ada pada penjual saat itu, namun dilarang menjual apa yang tidak ada pada penjual dalam bentuk gharar, seperti menjual budak yang kabur atau menjual unta yang lepas. [ash-Shahihah(III/213)] Via HijrahAppTENGGANG WAKTU KHIYAR ADALAH TIGA HARI BAGI ORANG YANG TERTIPU DALAM JUAL BELI
Tenggang waktu khiyar adalah tiga hari bagi orang yang tertipu dalam jual beli Pendapat Syeikh Albani: Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم :" Apabila engkau membeli katakanlah : tidak ada penipuan. Kemudian setiap yang engkau beli mempunyai tenggang waktu memilih selama tiga hari. Jika engkau ridha maka ambillah, dan jika engkau tidak terima maka kembalikanlah kepada penjualnya." HR. Ibnu Majjah (3355). Dalam hadits ini mengandung pembolehan dalam memilih selama tiga hari bagi orang yang tertipu. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan secara terperinci silahkan merujuk pada kitab 'al-Fath'. [ash-Shahihah (VI/884/Bagian Kedua)] Via HijrahAppBACAAN APA YANG DICONTOHKAN KETIKA HENDAK MAKAN?
Bacaan apa yang dicontohkan ketika hendak makan? Pendapat Syeikh Albani: Dari Umar bin Tsa'labah ra ia berkata :'Ketika saya masih anak anak dalam asuhan Rasulullah صلی الله عليه وسلم tanganku memilih-milih (makanan) yang ada dalam piring. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"Hai nak, jika kamu makan ucapkan Bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang terdekat denganmu. (Lihat ash-Shahihah No. 627). Dalam hadits di atas menunjukkan, bahwa sunnahnya tasmiyah dalam makan hanya dengan 'Bismillah' saja. Dan tidak ada yang lebih baik dari sunnah Nabi صلی الله عليه وسلم dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلی الله عليه وسلم. Jika tidak ada riwayat yang pasti mengenai tasmiyah (mengucap nama Allah) ketika makan kecuali hanya 'Bismillah' maka tidak boleh menambahkannya, (dengan perkiraan) menambah itu lebih utama daripada hanya "Bismillah", karena sesungguhnya perkataan yang demikian berbeda dengan hadits yang kami tunjukkan. "Dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلی الله عليه وسلم." . [ash-Shahihah (1/611-612)] Via HijrahAppBOLEHNYA MAKAN DAGING KUDA
Bolehnya makan daging kuda Pendapat Syeikh Albani: Dari Jabir ra : 'Nabi صلی الله عليه وسلم melarang pada hari ditaklukkannya Khaibar daging himar ahli dan membolehkan daging kuda.' (Lihat ash-Shahihah No. 2390). Dari Asma' binti Abu Bakar ra berkata : 'Kami menyembelih kuda pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan kami memakannya di Madinah.' (Lihat ash-Shahihah No. 359). Dalam Hadits ini menunjukkan dibolehkannya memakan daging kuda. Ini merupakan pendapat empat imam madzab kecuali Abu Hanifah yang berpendapat pengharamannya. Pendapat Abu Hanifah ini berbeda dengan pendapat dua sahabatnya, dimana mereka sepakat dengan jumhur. Pendapat inilah yang benar berdasarkan hadits yang shahih ini. Imam Abu Ja'far ath-Thahawi juga memilih pendapat ini . [ash-Shahihah (1/634)] Via HijrahAppDISYARIATKANNYA BERTANYA KEPADA ORANG YANG TIDAK TAKUT TERHADAP BARANG-BARANG YANG HARAM (TENTANG HARTANYA)
Disyariatkannya bertanya kepada orang yang tidak takut terhadap barang-barang yang haram (tentang hartanya) Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Hurairah ra ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ketika kalian masuk ke (tempat) saudara kalian yang muslim, kemudian ia menyuguhkan makanannya maka makanlah- dan jangan bertanya tentang makanan itu, dan apabila ia menyuguhkan minumannya maka minumlah dan jangan bertanya tentang minuman itu." (Lihat ash-Shahihah No. 2390). Ini adalah pemahaman zhahir hadits atas orang yang diyakini bahwa harta saudaranya yang muslim ini halal dan ia termasuk orang yang takut terhadap hal-hal yang haram. Apabila tidak demikian, dibolehkan bertanya bahkan wajib untuk bertanya (tentang makanannya) sebagaimana keadaan sebagian orang-orang Islam yang bertempat tinggal di negara kafir, maka bagi mereka dan orang orang yang seperti mereka wajib bertanya. Misalnya tentang daging mereka apakah dibunuh atau disembelih . [ash-Shahihah (1/204)] Via HijrahAppHUKUM BANGKAI LAUT
Hukum Bangkai Laut Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Hurairah ra ia berkata :'Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, kemudian ia berkata : 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang melakukan perjalanan dilaut dan kami membawa sedikit air, apabila kami gunakan untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Apakah kami harus menggunakan air itu untuk bewudhu?' Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"Air laut itu suci mensucikan dan halal bangkainya." (Ash-Shahihah480). Dalam hadits ini terdapat faedah yang penting yaitu kehalalan semua binatang yang hidupnya di laut walaupun hanya mengapung di atas air. Sangat baik sekali apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ketika ditanya dan ia menjawab, bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Sesungguhnya air (laut) itu suci mensucikan dan halal bangkainya." HR. ad-Daruquthni (538). Dan hadits yang melarang memakan hewan yang hidup di atas air yang bergelombang adalah tidak sah. [as-Shahihah (1/788)] Via HijrahAppHUKUM BURUAN ANJINGNYA ORANG MAJUSI DAN BURUNG (BURUAN) NYA KETIKA YANG MELEPAS ATAU MENGURUS ORANG ISLAM.
Hukum buruan anjingnya orang Majusi dan burung (buruan) nya ketika yang melepas atau mengurus orang Islam. Pendapat Syeikh Albani: Imam Malik telah menjelaskan permasalahan ini dengan penjelasan yang baik. Beliau berkata dalam 'Muwattha" (II/41): 'Satu permasalahan yang sudah menjadi kesepakatan kami, bahwasanya ketika seorang muslim melepas anjing (buruan)nya orang Majusi yang digunakan untuk berburu atau untuk membunuh, apabila anjing itu sudah terlatih maka hukum memakan buruannya halal walaupun ia tidak menyembelihnya, sebagaimana orang Islam menyembelih dengan pisaunya orang Majusi atau memanah dengan panahnya atau dengan tombaknya, dan ia bisa membunuh dengannya, maka halal buruannya dan tidak apa-apa memakannya. Dan apabila orang Majusi melepas anjing (buruan)nya orang Islam untuk berburu dan ia memperoleh buruan maka tidak boleh memakan buruan itu kecuali disembelih, dan itu seperti panah dan tombaknya orang Islam yang diambil oleh orang Majusi, kemudian digunakan untuk memanah buruan dan bisa membunuhnya dan sebagaimana juga pisaunya orang Islam digunakan oleh orang Majusi untuk menyembelih maka tidak halal memakan dari itu semua.' [adh-Dhaifah (1/22)] Via HijrahAppHUKUM MAKAN DENGAN MEMAKAI SENDOK ATAU GARPU
Hukum makan dengan memakai sendok atau garpu Pendapat Syeikh Albani: Dan dari hal yang mengherankan, bahwasanya (ada) sebagian dari mereka yang merasa jijik makan dengan menggunakan sendok atau garpu dengan menyangka hal itu bertentangan dengan sunnah. Padahal sesungguhnya itu semua hanya kebiasaan saja bukan ibadah seperti mengendarai mobil, kapal terbang dan sebagainya dari transportasi modern. [ adh-Dhaifah (III/347) ] Via HijrahAppKEHARAMAN DAGING HIMAR AHLI (KELEDAI PELIHARAAN, EDT.) DAN KEHARAMAN SETIAP HEWAN YANG MEMPUNYAI TARING DARI BINATANG BUAS
Keharaman daging himar ahli (keledai peliharaan, edt.) dan keharaman setiap hewan yang mempunyai taring dari binatang buas Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Tsa'labah al-Khasyani ra ia berkata: 'Saya telah bersama Nabi صلی الله عليه وسلم, kemudian saya bertanya:' Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku apa yang halal bagiku dan apa yang haram bagiku?' Rasulullah bersabda : "Janganlah kamu memakan himar ahli (keledai peliharaan, edt.) dan semua hewan yang mempunyai taring dari binatang buas." (Lihat ash-Shahihah No. 475/476). Dan ada syahid (penguat) untuk hadits ini yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra dengan lafadz : "Semua binatang yang mempunyai taring dari binatang buas (hukum) memakannya adalah haram." Hadits ini menjelaskan tentang keharaman memakan himar ahli dan semua binatang yang mempunyai taring dari binatang buas, bukan hanya makruh saja, dan menguatkan hadits ini juga bahwa Abu Tsa'labah ra bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم tentang apa yang halal dan apa yang haram. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم menjawab : 'Janganlah kamu makan' ini merupakan nash, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya larangan itu menunjukkan pada keharaman . [ash-Shahihah (1/778)] Via HijrahAppMAKRUHNYA MEMAKAN BIAWAK BAGI ORANG YANG JIJIK TERHADAPNYA
Makruhnya memakan biawak bagi orang yang jijik terhadapnya Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdurahman bin Syuhal ra meriwayatkan secara marfu' 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang untuk memakan biawak' Dan kesimpulannya adalah sesungguhnya hadits ini menjelaskan tentang kemakruhan bukan keharaman. Dan ini bagi orang yang jijik terhadapnya. Ini juga merupakan pendapatnya ath-Thahawi Wallahua'lam . [ash-Shahihah(V/506)] Via HijrahAppMENJILATI JARI JEMARI DAN MENGUSAP PIRING DENGAN JARI JEMARI MERUPAKAN ADAB MAKAN YANG WAJIB
Menjilati jari jemari dan mengusap piring dengan jari jemari merupakan adab makan yang wajib Pendapat Syeikh Albani: Dari Jabir bin Abdullah ra ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Jika salah satu dari kalian makan jangan mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau menjilatkannya dan jangan mengangkat piring hingga ia menjilatinya atau menjilatkannya. Karena sesungguhnya barakah terdapat di dalam makanan yang terakhir." (Lihat ash-Shahihah No. 344). Di dalam hadits di atas menunjukkan adab yang sangat baik dari adab adab makan yang wajib yaitu menjilati jari jemari dan mengusap piring dengan jari jemari dan sungguh ini sudah hilang dari kebanyakan orang Islam pada saat ini. Bahkan mereka sangat terpengaruh dengan adat makannya "orang-orang kafir Eropa yang menggunakan cara makan dengan berpijak pada materi dan mereka tidak mengakui yang telah menciptakan nikmat tersebut. Sebagai orang Islam perlu berhati-hati untuk tidak mengikuti mereka sehingga, tidak masuk golongan mereka. Karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barang siapa yang ia menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka." Maka jangan menggunakan tissu makan untuk mengusap mulutmu dan jari jemarimu ketika sedang makan. Adapun yang wajib adalah melaksanakan perintah Nabi صلی الله عليه وسلم dan mencegah supaya tidak hilang dan jadilah orang mukmin yang memerintahkan apa yang diperintah oleh Nabi صلی الله عليه وسلم dan mencegah apa yang dicegah oleh Nabi صلی الله عليه وسلم dan jangan menghiraukan orang yang mengejek yaitu orang yang menghalangi dari jalan Allah baik mereka merasa atau tidak . [ash-Shahihah (1/675-676)] Via HijrahAppAPAKAH MANDI WAJIB DAPAT MENGGANTIKAN POSISI WUDHU?
Apakah mandi wajib dapat menggantikan posisi wudhu? Pendapat Syeikh Albani: Ya, sebab ada riwayat dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa Rasulullah pernah sholat setelah mandi wajib tanpa berwudhu ditengah-tengah mandi atau setelahnya (Lihat shahih sunan Abu Daud No. 244.) [Tamaamu al-Minnah hal.130] Via HijrahAppAPAKAH SATU MANDI BOLEH UNTUK HAID & JANABAH, ATAU UNTUK HARI JUM'AT & SHOLAT IED? Apakah satu mandi boleh untuk haid & janabah, atau untuk hari Jum'at & sholat ied? Pendapat Syeikh Albani: Hal demikian tidaklah cukup, maka setiap mandi diperuntukkan satu sebab yang mengharuskan mandi secara sendiri-sendiri. Maka ia harus mandi untuk haid dan mandi untuk jinabah, atau mandi untuk janabah dan mandi untuk sholat Jum'at. [Tamaamn al-Minnah hal. 126] Via HijrahApp
APAKAH WAJIB BERWUDHU SEBELUM MANDI WAJIB?
Apakah wajib berwudhu sebelum mandi wajib? Pendapat Syeikh Albani: Wudhu sebelum mandi wajib tidaklah wajib, karena Thoharah shughra (wudhu) sudah masuk kedalam Thaharah Kubra (mandi wajib). Dan tidak diragukan lagi, bahwa syari'at wudhu ada lebih dahulu sebelum syari'at mandi wajib. Adapun mewajibkan wudhu sebelum mandi wajib tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu, juga secara akal saja tidak menunjukkan suatu kewajiban. [Tamaamu al-Minnah hal.130] Via HijrahAppDISYARIATKANNYA WUDHU BAGI ORANGYANG JUNUB APABILA HENDAK TIDUR
Disyariatkannya wudhu bagi orangyang junub apabila hendak tidur Pendapat Syeikh Albani: Syaikh al-Albani merajihkan pendapat disunahkanya berwudhu bagi orang yang junub apabila hendak tidur, berdasarkan hadits Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Rasulullah apabila hendak tidur dan dalam kondisi junub, beliau berwudhu terlebih dahulu", dan ada riwayat shahih dari Rasulullah, bahwa beliau pernah tidur dalam kondisi junub tanpa berwudhu (Shahih Abu Daud No. 223), juga perkataan Umar: 'Wahai Rasululah, apakah boleh kami tidur dalam kondisi junub?'. Beliau bersabda: "Ya, Dan boleh ia berwudhu" (Dikuluarkan oleh ats-Tsalaatsah). (Dan riwayat-riwayat ini) menunjukkan bahwa tidak wajibnya berwudhu bagi orang junub ketika hendak tidur. [Aadaabu az-Zifaf"hal. 41-42] Via HijrahAppHUKUM MEMANDIKAN MAYAT MUSLIMIN
Hukum Memandikan mayat muslimin Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah wajib [ats-Tsamaru al-Mustathab (24)] Via HijrahAppHUKUM MANDI SETELAH PINGSAN
Hukum mandi setelah pingsan Pendapat Syeikh Albani: Disunahkan mandi wajib bagi orang pingsan. Hal ini dilakukan Rasulullah صلی الله عليه وسلم tiga kali ketika beliau sakit, Ini menunjukkan penekanan terhadap sunnah ini. [Tamaamu al-Minnah hal.123] Via HijrahAppHUKUM MANDI WAJIB BAGI ORANG KAFIR YANG BARU MASUK ISLAM
Hukum mandi wajib bagi orang kafir yang baru masuk islam Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah wajib [ats-Tsamaru al-Mustathab (24)] Via HijrahAppHUKUM MANDI WAJIB MENGGUNAKAN AIR MUSRYIKIN
Hukum mandi wajib menggunakan air musryikin Pendapat Syeikh Albani: Hal ini diperbolehkan. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/25)] Via HijrahAppHUKUM MANDI WAJIB SETELAH MEMANDIKAN MAYAT
Hukum mandi wajib setelah memandikan mayat Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah sunah saja [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/25)] Via HijrahAppHUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI ORANG JUNUB
Hukum membaca al-Qur'an bagi orang junub Pendapat Syeikh Albani: Diperbolehkan bagi orang junub untuk membaca al-Qur'an berdasarkan hadits Nabi صلی الله عليه وسلم : "Rasulullah selalu dzikir kepada Allah disetiap waktunya" (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Memang lebih utamanya membaca al-Qur'an dalam kondisi suci berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika membalas-Salamnya 'Uqbah at-Tamimi: " Sesungguhnya saya kurang senang berdzikir kepada Allah kecuali dalam kondisi suci" (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud No. 13), hadits ini menunjukkan, bahwa membaca al-Qur'an dalam kondisi tidak suci adalah makruh. [ash-Shahihah (1/691)] Via HijrahAppHUKUM MENGURAI RAMBUT SAAT MANDI WAJIB BAGI WANITA HAID
Hukum mengurai rambut saat mandi wajib bagi wanita haid Pendapat Syeikh Albani: Wajib mengurai rambut bagi wanita haid saat mandi wajib. Hal ini berbeda mandi besar karena jinabah. Pendapat ini adalah pendapatnya Ahmad dan lainnya dari kalangan salaf. [Tamaamu al-Minnah hal.125] Via HijrahAppHUKUM MENYENTUH AL-QUR'AN BAGI ORANG YANG JUNUB
Hukum menyentuh al-Qur'an bagi orang yang junub Pendapat Syeikh Albani: Diperbolehkan bagi orang muslim yang junub untuk menyentuh al-Qur'an berdasarkan hukum asal. [Aadabu az-Zifaf hal. 116] Via HijrahAppSYARI'AT MANDI SUAMI ISTERI BERSAMA-SAMA
Syari'at mandi suami isteri bersama-sama Pendapat Syeikh Albani: Diperbolehkan bagi suami isteri mandi bersama-sama dalam satu tempat, walaupun sama-sama melihat aurat yang lain, berdasarkan hadits-hadits berikut Pertama: Dari 'Aisyah ra, dia berkata: 'Saya pernah mandi bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam satu wadah. Kami bergantian menciduknya, Beliau sering mendahuluiku dalam menciduk sehingga aku mengatakan: 'Sisakan untukku, sisakan untukkul'. Sedang keduanya dalam keadan junub". (HR. Bukhari dan Muslim) [Aadabu az-Zifaf hal.63] Via HijrahAppSYARI'AT MANDI WAJIB SETIAP KALI JIMA'
Syari'at mandi wajib setiap kali jima' Pendapat Syeikh Albani: Tetapi mandi itu lebih utama daripada wudhu berdasarkan hadits Abi Raafi', bahwasanya Nabi jg pernah menggilir isteri-isterinya, beliau mandi di setiap isterinya. Abi Raafi' berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, kenapa engkau tidak mandi sekali saja?. Beliau bersabda: "Ini lebih suci, lebih baik dan lebih bersih" (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasa'i (1/26)) [Aadabu az-Zifaf'hal 36] Via HijrahAppSYARI'AT MEMCUCI TANGAN SEBELUM MAKAN BAGI ORANG YANG JUNUB
Syari'at memcuci tangan sebelum makan bagi orang yang junub Pendapat Syeikh Albani: Berkaitan dengan mencuci tangan sebelum makan bagi orang yang junub, hal ini berdasarkan hadist : "Rasulullah apabila hendak makan dan dalam kondisi junub, beliau mencuci tangannya terlebih dahulu." (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud No. 223) [ash-Shahihah (1/675)] Via HijrahAppTAKARAN AIR YANG CUKUP UNTUK MANDI WAJIB
Takaran air yang cukup untuk mandi wajib Pendapat Syeikh Albani: Ukuran air yang cukup untuk mandi wajib adalah yang bisa dipakai untuk menyiram seluruh badan, baik satu sha', kurang dari itu atau lebih, yang tidak sampai batas-Sedikit, dimana ukuran tersebut apabila digunakan tidak dinamakan mandi, atau tidak melampau batas berlebihan sehingga terhitung pelakunya sebag, mubadzir. [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/28)] Via HijrahAppTIDAK WAJIB MENGURAI RAMBUT KETIKA MANDI JINABAT Tidak wajib mengurai rambut ketika mandi jinabat Pendapat Syeikh Albani: Asy-Syaikh al-Albani berpendapat, bahwa : (Telah ditetapkan diselain hadits shahih bahwasanya tidak wajib bagi wanita untuk mengurai rambutnya ketika mandi janabah. [ash-Shahihah (II/335)] Via HijrahApp
WAJIBNYA MANDI BESAR DI HARI JUMAT
Wajibnya mandi besar di hari jumat Pendapat Syeikh Albani: (Wajibnya mandi besar pada hari Jum'at) Pendapat inilah yang benar, tidak pantas untuk berpaling darinya; sebab hadits-hadits yang menunjukkannya memiliki sanad yang kuat dan lebih jelas dibandingkan hadits-hadits yang dipakai kelompok yang menyelisihinya yang berpendapat Istihbab. [Tamaamu al-Minnah hal.120] Via HijrahAppWUDHU ANTARA DUA JIMA'
Wudhu antara dua jima' Pendapat Syeikh Albani: Jika seseorang jima' pada tempat yang dibolehkan, kemudian ingin mengulangi lagi, maka hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Bila salah seorang di antara kalian menyetubuhi isterinya lalu berkeinginan mengulangi, hendaklah ia wudhu di antara keduanya, karena yang demikian itu lebih menambah gairah untuk mengulangi" (HR.Muslim (1/171)) [Aadabu az-Zifaf' hal.35] Via HijrahAppMANDI WAJIB UNTUK IHRAM
mandi wajib untuk ihram Pendapat Syeikh Albani: Ibnu Umar berkata: 'Termasuk sunnah mandi wajib apabila hendak ihram dan mau masuk Makkah" [ats-Tsamaru al-Mustathab (1/26)] Via HijrahAppANAK-ANAK ORANG KAFIR BERADA DISURGA
Anak-anak orang kafir berada disurga Pendapat Syeikh Albani: Dari Anas bin Malik ra:Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda : "Aku memohon kepada Rabbku untuk diberi al-Laa hiin, dan Rabbku memberikan mereka kepadaku." Saya bertanya: 'Apa itu al-Laahuun?' Beliau bersabda : "anak-anak kecil manusia." (Lihatash-ShahihahNo. 1881). Yang dimaksud al-Laahiin adalah anak-anak, sebagaimana yang tercantum dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh ath Thabrani (11906) dengan sanad hasan. Hadits ini merupakan dalil, bahwa anak-anak orang kafir berada di surga. Pendapat ini yang rajih . [ash-Shahihah (IV/504)] Via HijrahAppANCAMAN YANG KERAS BAGI YANG TIDAK MEMBAIAT KHALIFAH MUSLIMIN
Ancaman yang keras bagi yang tidak membaiat Khalifah Muslimin Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Barangsiapa melepas tangannya dari ketaatan, niscaya pada hari kiamat bertemu dengan Allah tanpa memiliki hujjah. Dan barang siapa yang meninggal dan tidak mau berbaiat, maka ia mati dalam kejahiliyahan." Ketahuilah, bahwa ancaman tersebut bagi yang tidak mau membaiat khalifah muslimin dan keluar darinya. Bukan yang dikira sebagian orang yaitu membaiat seorang pemimpin disetiap masyarakat tertentu atau disetiap kelompok tertentu. Ini adalah perpecahan yang dilarang oleh al-Qur'an al-Karim . [ash-Shahihah (1/677)] Via HijrahAppAPAKAH NABI صلی الله عليه وسلم PERNAH LUPA?
Apakah Nabi صلی الله عليه وسلم pernah lupa? Pendapat Syeikh Albani: [Yang nampak], bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bukanlah lupa karena dorongan faktor kemanusiaannya, tetapi Allah membuatkannya lupa untuk sebuah syariat Makna ini bukan maksud dalam riwayat shahihaini dan lainnya dari hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan secara marfu': "Sesungguhnya saya adalah manusia, saya lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila saya lupa maka ingatkanlah saya." Hal ini tidak menafikan, bahwa lupanya Nabi صلی الله عليه وسلم membuahkan hukum dan manfaat dari segi penjelasan dan pembelajaran syari'at. Adapun maksud dari hadits di atas, bahwa tidak boleh menafikan sifat lupa Nabi صلی الله عليه وسلم yang menjadi salah satu tabiat manusia. [adh-Dhaifah (1/218)] Via HijrahAppAPAKAH BINATANG AKAN DIADILI/DIQISHAS SATU SAMA LAIN PADA HARI KIAMAT KELAK?
Apakah binatang akan diadili/diqishas satu sama lain pada hari kiamat kelak? Pendapat Syeikh Albani: Pendapat yang menyatakan diadilinya binatang dan ditegakkannya qishas di antara binatang adalah pendapat yang benar yang tidak dibenarkan pendapat selainnya . [ash-Shahihah (IV/613)] Via HijrahAppAPAKAH BOLEH MENGUCAPKAN SALAM KEPADA SELAIN ORANG ISLAM DENGAN SELAIN UCAPAN 'AS-SALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH' SEPERTI: BAGAIMANA KABARMU PAGI INI, BAGAIMANA KABARMU SORE INI, ATAU APA KABAR?
Apakah boleh mengucapkan salam kepada selain orang Islam dengan selain ucapan 'as-Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh' seperti: bagaimana kabarmu pagi ini, bagaimana kabarmu sore ini, atau apa kabar? Pendapat Syeikh Albani: Yang nampak bagi saya - wallahu a'lam- hal tersebut adalah boleh. Sebab larangan yang tercantum dalam hadits adalah mengucapkan salam. Hal ini dikuatkan oleh ucapan 'Alqomah : 'Sesungguhnya ucapan salamnya Abdullah (yaitu Ibnu Mas'ud) kepada para pedagang adalah dengan isyarat. HR Bukhari (1104) yang dijadikan judul bab. Adapun Ibnu Mas'ud membolehkan memulai salam kepada mereka dengan isyarat, karena itu bukanlah salam yang khusus diucapkan kepada kaum muslimin. Demikian juga memulai salam dengan ucapan salam selain salam yang khusus diucapkan kepada kaum muslimin . [ash-Shahihah (II/321)] Via HijrahAppAPAKAH BOLEH MENJAWAB SALAM YANG DIUCAPKAN OLEH SELAIN ORANG ISLAM DENGAN 'WA'ALAIKUMUSSALAM'?
Apakah boleh menjawab salam yang diucapkan oleh selain orang Islam dengan 'wa'alaikumussalam'? Pendapat Syeikh Albani: Saya jawab : 'Boleh, dengan syarat selamanya harus fasih dan jelas, tidak salah pengucapannya, sebagaimana yang dilakukan kaum Yahudi kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan para sahabatnya. Mereka mengucapkan: 'as-Saamu 'alaikum' (semoga kebinasaan atas kalian) Maka Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab mereka dengan ucapan : 'Wa'alaikum' (dan juga kepada kalian) saja. Sesuatu yang tidak diragukan lagi, bahwa bila salah satu di antara mereka mengucapkan salam dengan ucapan yang jelas : 'as Salamu'alaikum' dan kita membalasnya cukup dengan: 'Wa'alaik.' Maka hal tersebut tidak ada keadilan dan kebaikan. Sebab dalam hal sikap seperti ini, kita menyamakan antara dia dan orang yang mengucapkan 'as-Saamu 'alaikum' Ini merupakan kezhaliman yang nyata. Wallahu a'lam. [ash-Shahihah (II/320-322)] Via HijrahAppAPAKAH KEBAIKAN AL-ABRAR (ORANG-ORANG YANG BERBUAT BAIK) ADALAH KEJELEKAN AL-MUQARRABIN (ORANG-ORANG YANG MENDEKATKAN DIRI)
Apakah kebaikan al-Abrar (orang-orang yang berbuat baik) adalah kejelekan al-Muqarrabin (orang-orang yang mendekatkan diri) Pendapat Syeikh Albani: Menurut saya makna perkataan ini tidak benar. Sebab sebuah kebaikan selamanya tidak mungkin menjadi kejelekan, siapapun juga yang melaksanakannya. Tetapi amalan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tingkat orang yang melakukannya. Apabila dalam urusan-urusan yang diperbolehkan yang tidak disifati baik atau jelek, seperti tiga kebohongan yang dilakukan Nabi Ibrahim as adalah perbuatan yang boleh. Sebab hal tersebut dilakukan sebagai jalan untuk perbaikan. Walaupun demikian Ibrahim as tetap menganggapnya sebagai suatu kejelekan. Dan oleh karenanya, ia tidak mau menjadi orang yang memberi syafaat kepada manusia, dan kepada Nabi kita serta semua saudaranya. Kebaikan yang merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah swt dianggap sebuah kejelekan dilihat dari yang melakukannya yaitu al Muqorrabin, maka hal itu tidak masuk akal . [ash-Shahihah (1/217)] Via HijrahAppAPAKAH MEMBAWA TONGKAT TERMASUK SUNNAH SUNNAH IBADAH ATAU ADAT?
Apakah membawa tongkat termasuk sunnah sunnah ibadah atau adat? Pendapat Syeikh Albani: Ketahuilah, bahwa tidak ada hadits yang menganjurkan membawa tongkat. Sesungguhnya membawa tongkat hanyalah sunnah adat bukan sunnah ibadah . [adh-Dhaifah (II/20)] Via HijrahAppAPAKAH MENYEBUT NAMA ALLAH DAN BERSHALAWAT KEPADA NABI SUATU KEWAJIBAN DISETIAP MAJELIS
Apakah menyebut nama Allah dan bershalawat kepada Nabi suatu kewajiban disetiap majelis Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda : "Tidaklah suatu kaum duduk disuatu majelis yang tidak menyebut nama Allah dan bershalawat kapada Nabi mereka, melainkan mereka telah hanyut dalam perkara yang tidak berguna. Allah berkehendak untuk mengadzab mereka atau mengampuni mereka" Hadits yang mulia ini - atau yang semakna- menunjukkan tentang kewajiban menyebut nama Allah swt dan bershalawat kepada Nabi صلی الله عليه وسلم disetiap majelis. [ash-Shahihah (1/119)] Via HijrahAppBERTASBIH DENGAN TANGAN KANAN SAJA
Bertasbih dengan tangan kanan saja Pendapat Syeikh Albani: Ini merupakan sunnah dalam menghitung ucapan dzikir yang disyariatkan yaitu menghitungnya dengan tangan kanan saja. Adapun menghitung dengan tangan kiri atau dengan dua tangan bersama-sama atau dengan kerikil adalah menyalahi sunnah . [ash-Shahihah (1/48)] Via HijrahAppDAJJAL BERASAL DARI GOLONGAN MANUSIA YANG MEMPUNYAI SIFAT-SIF AT MANUSIA
Dajjal berasal dari golongan manusia yang mempunyai sifat-sif at manusia Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah bersabda : "Dajjal memiliki satu mata, buruk muka dan paras bercahaya" Hadits ini menjelaskan dengan jelas, bahwa Dajjal lebih besar dari manusia, ia memiliki sifat-sifat manusia, apalagi ia telah diserupakan dengan Abdul 'Izza bin Qotha dari kalangan sahabat. Hadits ini merupakan bagian dari dalil-dalil yang menunjukkan batilnya takwil Dajjal dikalangan sebagian orang. Mereka menakwilkan, bahwa Dajjal bukan manusia, tetapi symbol kebudayaan Eropa, kemegahan, dan fitnahnya. Dajjal adalah manusia dan fitnahnya lebih dahsyat dari hal itu, sebagaimana yang tertera dalam hadits shahih. Kita berlindung dari fitnah Dajjal . [ash-Shahihah (III/1919)] Via HijrahAppDI ANTARA ADAB BERTAMU: "MEMULAI DENGAN SALAM".
Di antara adab bertamu: "memulai dengan salam". Pendapat Syeikh Albani: Di antara adab bertamu adalah memulai dengan salam sebelum minta ijin. Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab adabnya (1066) dengan sanad shahih dari Abu Hurairah ra tentang orang yang minta ijin sebelum mengucapkan salam. Beliau bersabda: "Hendaklah ia tidak diijinkan sebelum memulainya dengan salam." . [ash-Shahihah (VI/478/Bagian Pertama)] Via HijrahAppDIBOLEHKAN MENCIUM TANGANNYA ORANG 'ALIM
Dibolehkan mencium tangannya orang 'alim Pendapat Syeikh Albani: Kami berpendapat dibolehkannya mencium tangannya orang 'alim apabila terpenuhi syarat-syarat berikut: a. Tidak menjadikannya adat (kebiasaan), sehingga seorang 'alim akan terbiasa mengulurkan tangan kepada murid-muridnya, dan mereka juga biasa mencari barakah dengannya. Walaupun Nabi صلی الله عليه وسلم dicium tangannya, tetapi hal tersebut jarang dilakukan. Apabila kondisinya demikian, maka tidak menjadikannya sebagai amalan yang terus menerus, sebagaimana yang diketahui dari kaidah fiqh. b. Tidak menyeretnya untuk menyombongkan diri kepada orang lain. c. Tidak mengarah kepada pemusnahan sunnah yang sudah jelas seperti sunnah jabat tangan . [ash-Shahihah (1/252)] Via HijrahAppDIHARAMKANNYA GAMBAR YANG BERBENTUK DAN GAMBAR YANG TIDAK MEMPUNYAI BAYANGAN
Diharamkannya gambar yang berbentuk dan gambar yang tidak mempunyai bayangan Pendapat Syeikh Albani: Keharaman ini mencakup gambar yang tidak berbentuk dan tidak mempunyai bayangan, hal ini berdasarkan keumuman perkataan Jibril : "Kami tidak masuk rumah yang ada patung-patung yakni gambar." Hal ini dikuatkan, bahwa gambar yang ada pada tirai saat itu tidak mempunyai bayangan. Tidak ada bedanya antara bordiran yang ada dipakaian, gambar di buku, atau gambar yang menggunakan kamera, jika itu berupa gambar dan lukisan . [ash-Shahihah (1/625)] Via HijrahAppHADITS AHAD SEBAGAI HUJJAH DALAM MASALAH AQIDAH
Hadits ahad sebagai hujjah dalam masalah aqidah Pendapat Syeikh Albani: Sesungguhnya hadits ahad adalah hujjah dalam permasalahan permasalahan aqidah, sebagaimana hujjah dalam masalah hukum. Sebab kita tahu secara pasti, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم tidaklah mengutus Abu Ubaidah kepada penduduk Yaman hanya untuk mengajarkan masalah-masalah hukum saja, tetapi masalah aqidah juga diajarkan kepada mereka. Apabila hadits ahad tidak membuahkan ilmu syar'i dalam permasalahan aqidah dan sebagai hujjah dalam masalah masalah aqidah, niscaya pengutusan Abu Ubaidah sendirian kepada mereka untuk mengajari mereka seperti perbuatan yang sia-sia. Dan hal ini yang dihindari dari Syari' (Pembuat Syariat) Maka ditetapkan secara yakin, bahwa hadits ahad dapat menetapkan masalah aqidah. Wallahu a'lam . [ash-Shahihah (IV/605)] Via HijrahAppKEBAIKAN ORANG-ORANG KAFIR TERTAHAN : JIKA MASUK ISLAM MAKA KEBAIKANNYA DITERIMA, NAMUN JIKA TIDAK MASUK ISLAM, MAKA KEBAIKANNYA TERTOLAK
Kebaikan orang-orang kafir tertahan : jika masuk Islam maka kebaikannya diterima, namun jika tidak masuk Islam, maka kebaikannya tertolak Pendapat Syeikh Albani: Yang benar adalah, yang sesuai dengan pendapat Muhaqqiq. Bahkan sebagian dari mereka menyatakan keijma'annya, bahwa bila orang kafir melakukan amalan kebaikan seperti shadaqah dan silaturahmi, kalau masuk Islam dan mati dalam keislaman, maka akan ditulis baginya kebaikan-kebaikannya tersebut . [ash-Shahihah (1/438)] Via HijrahAppKEBID'AHAN BERTASBIH MENGGUNAKAN ALAT TASBIH, KERIKIL, DAN ISI BIJI KURMA
Kebid'ahan bertasbih menggunakan alat tasbih, kerikil, dan isi biji kurma Pendapat Syeikh Albani: Sesungguhnya alat tasbih adalah bid'ah yang tidak ada pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Ia dimunculkan setelah masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Bagaimana mungkin Rasulullah صلی الله عليه وسلم menganjurkan kepada para sahabatnya untuk mengamalkan sesuatu yang mereka tidak mengenalnya? Adapun dalil atas apa yang saya sebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Wadhah al-Qurthubi dalam kitab 'al Bida' dan larangannya (halaman 12) : Dari ash-Shalt bin Bahran, ia berkata : 'Ibnu Mas'ud pernah melewati seorang perempuan yang membawa alat tasbih yang digunakan bertasbih, lalu Ibnu Mas'ud memutusnya dan membuangnya. Kemudian ia melewati seorang laki-laki yang bertasbih dengan kerikil, maka Ibnu Mas'ud menendang dengan kakinya seraya berkata :'Kalian telah mendahului! Kalian menunggang bid'ah dengan kedhaliman dan kalian mengalahkan sahabat Muhammad صلی الله عليه وسلم dalam ilmu.' Juga bid'ah adalah penyelisihan terhadap petunjuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Abdullah bin Amr berkata :'Saya melihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم menghitung ucapan tasbihnya dengan tangan kanannya.' HR Abu Daud (1/235) dan Tirmidzi (IV/255). dan ia menghasankannya Tidaklah dalam alat tasbih ada satu kejelekan melainkan karena ia telah memusnahkan sunnah menghitung ucapan tasbih dengan jari jari. Kemudian orang-orang mulai menghiasi dalam kebid'ahan mereka. Engkau akan menyaksikan sebagian orang yang menisbatkan dirinya kepada salah satu thariqat yang mengalungkan alat tasbih dilehernya. Sebagian lagi menghitung dengan tasbih tersebut sedangkan ia sedang berbicara denganmu atau mendengarkan pembicaraanmu. Kerusakan yang ditimbulkan oleh bid'ah tidak bisa dihitung lagi. Alangkah indahnya perkataan seorang penyair: Dan setiap kebaikan ada pada ittiba' kaum salaf. Dan setiap kejelekan ada dalam bid'ahnya kaum khalaf . [adh-Dhaifah (1/185-193)] Via HijrahAppLARANGAN BERCIUMAN KETIKA BERTEMU
Larangan berciuman ketika bertemu Pendapat Syeikh Albani: Dari Anas ra ia berkata : Seseorang pernah berkata :'Wahai Rasulullah, salah satu di antara kami bertemu sahabatnya, apakah ia boleh membungkukkan badannya?' Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Tidak" Orang tadi berkata :'Apakah ia boleh memeluk dan menciumnya?' Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Tidak." Orang tadi berkata: 'Berjabat tangan dengannya? 'Rasulullahmenjawab: "Ya, kalau ia mau." (Lihat ash-Shahihah No. 160). Yang benar, bahwa hadits ini mengandung nash yang jelas tidak disyariatkanya mencium ketika bertemu. Hal ini tidak termasuk dalam mencium anak dan isteri . [ash-Shahihah (1/251)] Via HijrahAppMASALAH: KAPAN KEBENARAN MIMPI MELIHAT NABI صلی الله عليه وسلم BENAR BENAR TERJADI?
Masalah: Kapan kebenaran mimpi melihat Nabi صلی الله عليه وسلم benar benar terjadi? Pendapat Syeikh Albani: Sangat dimungkinkan seseorang bermimpi melihat Nabi صلی الله عليه وسلم setelah wafatnya Rasulullah walaupun tidak semasa dengannya. Tetapi disyaratkan mimpi melihatnya harus sesuai dengan ciri-ciri Rasulullah صلی الله عليه وسلم semasa hidupnya. Apabila Ibnu Sirrin diceritakan, bahwa seseorang telah bermimpi melihat Nabi صلی الله عليه وسلم. Ia bertanya : 'Tunjukkan pada saya sifat Nabi yang engkau lihat dalam mimpi?' Bila orang itu menceritakan sifat sifat yang tidak ia ketahui, Ibnu Sirrin akan berkata: 'Engkau tidak melihatnya.' . [ash-Shahihah (VI/517-518/Bagian Pertama)] Via HijrahAppORANG YANG SUDAH MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN UMRAH LALU MURTAD. KEMUDIAN ALLAH MEMBERIKANNYA PETUNJUK. APAKAH ORANG TADI WAJIB MENGULANGI HAJI DAN UMRAHNYA?
Orang yang sudah melaksanakan ibadah haji dan umrah lalu murtad. Kemudian Allah memberikannya petunjuk. Apakah orang tadi wajib mengulangi haji dan umrahnya? Pendapat Syeikh Albani: Ia tidak wajib mengulangi haji dan umrahnya. Ini merupakan pendapat Imam Syafi'i. Dan firman Allah swt yang artinya :"Dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (QS. az-Zumar : 65). Dijelaskan, bahwasanya orang yang murtad apabila kembali lagi ke dalam Islam, maka amalan baik sebelum Islamnya tidak terhapus, bahkan amalan tersebut tetap tertulis dan dibalas dengan surga, sebab tidak seorang pun dari umat ini yang menyanggah, bahwa orang yang murtad bila kembali lagi ke dalam Islam bukanlah termasuk orang orang yang merugi, tetapi ia termasuk orang-orang yang beruntung, yang sukses, dan mendapat kemenangan. Dan benar, bahwa orang-orang yang dihapus amalannya adalah orang-orang yang meninggal dalam kekafirannya baik karena murtad atau bukan karena murtad. Pendapat ini dinyatakan oleh Ibnu Hazm (VII/277) . [ash-Shahihah (1/440)] Via HijrahAppSEBARKANLAH SALAM DI ANTARA KALIAN
Sebarkanlah salam di antara kalian Pendapat Syeikh Albani: Dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya salam adalah nama dari nama-nama Allah ta'ala yang diletakkan di muka bumi, maka sebarkanlah salam di antara kalian" (Lihatash-ShahihahNo. 184). Apabila engkau telah tahu, hendaklah engkau pahami, bahwa menyebarkan salam adalah sesuatu yang diperintahkan yang memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Tetapi sebagian orang telah menyempitkan ruangnya, mungkin karena ketidaktahuan tentang sunnah atau meremehkan dalam pengamalannya. Di antaranya memberi salam kepada orang yang sedang melaksanakan sholat. Kebanyakan orang mengira hal ini tidak disyariatkan, padahal amalan ini termasuk sunnah . [ash-Shahihah (1/310)] Via HijrahAppSIAPA YANG MENCIPTAKAN ALLAH?
Siapa yang menciptakan Allah? Pendapat Syeikh Albani: Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Sesungguhnya salah satu di antara kalian akan didatangi syetan seraya berkata :'Siapa yang menciptakanmu?' Ia menjawab :'Allah.' Syetan akan bertanya lagi :'Siapa yang menciptakan Allah?!' Apabila salah satu di antara kalian mendapati pertanyaan ini maka bacalah: ( AMANTU BILLAH WARASULAHU ) Saya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab hal itu dapat mengusir syetan." (Lihat ash-Shahihah No. 77). Hadits shahih ini menunjukkan menjawab dari bisikan syetan : Siapa yang menciptakan Allah. Hendaknya ia berpaling dari berdebat dan menjawab dengan apa yang ditunjukkan hadits tersebut. Kesimpulannya, hendaknya ia mengucapkan: (saya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) (Allah Maha Esa, Allah adalah yang bergantung kepadaNya segala sesuatu, Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia), kemudian meludah kekiri tiga kali dan memohon perlindungan kepada Allah dari godaan syetan, kemudian menyudahi berbicara dengan bisikan tersebut. Saya yakin barang siapa yang mengamalkan hal ini sebagai ketaatan kepada Allah dan RasulNya niscaya ia akan terbebas dari bisikan tersebut dan bisikan itu akan hilang dan syetan pasti akan lari darinya, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sebab hal itu dapat mengusir syetan." . [ash-Shahihah (1/185)] Via HijrahAppSUATU YANG ANEH YANG MUNCUL DARI SEORANG MUSLIM ADALAH KAROMAH. KALAU MUNCUL BUKAN DARI SEORANG MUSLIM MAKA DISEBUT ISTIDRAJ
Suatu yang aneh yang muncul dari seorang muslim adalah karomah. Kalau muncul bukan dari seorang muslim maka disebut istidraj Pendapat Syeikh Albani: Oleh sebab itu, para ulama berpendapat: 'Bila hal tersebut muncul dari seorang muslim maka itulah karomah, kalau tidak demikian hal itu disebut istidraj.' Para ulama mengumpamakan keanehan yang dimiliki oleh pemimpin besar Dajjal-Dajjal di akhir zaman ini, seperti ucapan mereka kepada langit: Turunlah hujan!' Maka turunlah hujan. Atau ucapannya kepada bumi : 'Tumbuhlah!', Maka keluarlah tumbuh tumbuhan, dan lain sebagainya. Sungguh indah perkataan seorang penyair : Bila engkau melihat seseorang bisa terbang Atau berjalan di atas air Sedangkan ia tidak berjalan di atas syariat Sesungguhnya itu adalah mustadrijun dan bid'ah Via HijrahAppSYARIAT MEMBASUH TANGAN YANG KOTOR SEBELUM MAKAN
Syariat membasuh tangan yang kotor sebelum makan Pendapat Syeikh Albani: Para ulama berbeda pendapat tentang syariat membasuh kedua tangan sebelum makan, menjadi dua pendapat: di antara mereka ada yang menganjurkannya dan sebagian lagi ada yang tidak menganjurkannya, di antaranya adalah Sufyan ats Tsauri. Abu Daud meriwayatkan, bahwa Sufyan ats-Tsauri memakruhkan berwudhu sebelum makan. Ibnu Qayyim berkata :'Dua pendapat ini ada pada madzab Ahmad dan lainnya. Yang benar adalah hal itu tidak dianjurkan. [adh-Dhaifah (1/312)] Via HijrahAppTAWADHU' RASULULLAH
Tawadhu' Rasulullah Pendapat Syeikh Albani: Al-Baihaqi berkata: 'Menurut saya Nabi صلی الله عليه وسلم tidak memohon kepada Allah kondisi kemiskinan yang mengandung artinya kondisi kekurangan materi, tetapi beliau meminta mengandung arti ketawadu'an. [ash-Shahihah (1/556)] Via HijrahAppTIDAK ADA KEBENARAN PERANG TANDING ANTARA ALI BIN ABI THALIB RA DENGAN AMR BIN WAD AL 'AMIRI SERTA BERHASILNYA ALI MEMBUNUHNYA
Tidak ada kebenaran perang tanding antara Ali bin Abi Thalib ra dengan Amr bin Wad Al 'Amiri serta berhasilnya Ali membunuhnya Pendapat Syeikh Albani: Kisah Ali ra perang tanding melawan Amr bin Wadd dan berhasilnya Ali membunuhnya adalah cerita yang sudah masyhur di buku-buku sirah, walaupun saya tidak tahu jalur sanadnya yang shahih. Kisah ini hanya sekedar cerita yang membingungkan. Jika engkau mau lihatlah Sirah Ibnu Hisyam (III/240-243) . [adh-Dhaifah (1/577)] Via HijrahAppAPAKAH HABISNYA WAKTU DAN DILEPASNYA KHUF MEMBATALKAN WUDHU?
Apakah habisnya waktu dan dilepasnya khuf membatalkan wudhu? Pendapat Syeikh Albani: Habisnya waktu dan dilepasnya khuf tidaklah membatalkan wudhu orang yang mengusap pada khuf atau 'imamah (surban), dan ia tidak wajib mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Ini adalah pendapatnya al-Hasan al-Bashri, seperti karena menghilangkan rambut orang yang mengusap khuf atau 'imamahnya. Juga merupakan pendapat Ahmad yang shahih dan Jumhur Ulama. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab 'al-Ikhtiyaraat'. [Tamamu al-Minnah hal.114] Via HijrahAppHUKUM MENGUSAP DI ATAS KAOS KAKI DAN SEPATU SAAT WUDHU
Hukum Mengusap di atas kaos kaki dan sepatu saat wudhu Pendapat Syeikh Albani: Boleh mengusap di atas kaos kaki dan sepatu, berdasarkan hadits al Mughirah bin Syu'bah bahwasanya Rasulullah -shalallahu alaihi wassalam- pernah berwudhu lalu mengusap kedua kaos kaki dan sepatunya. Diriwayatkan oleh Ahmad, ath-Thahawiy Ibnu Majah -Dan Tirmidzi seraya berkata: 'Haditsnya hasan shahih. Dan kenyataannya semua rawi hadits ini adalah rawi yang tsiqah, dan sanadnya shahih menurut syarat Bukhari. [Tamamu al-Minnah hal.113] Via HijrahAppHUKUP MENGUSAP KHUF BAGI MUSAFIR SELAMA SEMINGGU
Hukup mengusap khuf bagi musafir selama seminggu Pendapat Syeikh Albani: Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam kitab 'al Ikhtiyaraat' hal. 15: "Tidak terbatas waktu, ketika masih dalam perjalanan yang memberatkan bagi musafir untuk melepas dan memakainya, seperti tukang pos yang disiapkan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Syaikul Islam juga pernah mengamalkannya dalam sebagian perjalanannya. Beliau mengatakan: Ketika aku pergi dalam sebuah perjalanan untuk mengantar surat kami mendapati perjalanan yang panjang dan telah habis batas waktu mengusap. Dan tidak mungkin melepas khuf dan berwudhu kecuali berpisah dengan rombongan atau menghentikan rombongan yang berdampak bahaya bagi mereka. Menurut saya tidak ada batas ketika dibutuhkan, sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah Jabirah (mengusap perban), dan saya berpegang pada hadits Ibnu Umar dan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم kepada 'Uqbah bin 'Amir: 'Engkau sesuai sunnah', hal ini sebagai langkah penyesuaian di antara atsar-atsar yang ada. Kemudian saya temukan secara jelas di kitab 'Maghazi Ibnu 'Aid', bahwa ia ketika pembukaan kota Damaskus berpendapat berkaitan dengan tukang pos sebagaimana pendapat saya .’’ Segala puji bagi Allah atas kesamaan ini. [ash-Shahihah (VI/244/Bagian Kedua)] Via HijrahAppSYARIAT MENGUSAP DI ATAS KHUF SAAT WUDHU
Syariat mengusap di atas khuf saat wudhu Pendapat Syeikh Albani: Telah diriwayatkan hadits-hadits berkenaan mengusap khuf sampai derajat mutawatir, serta banyak sekali atsar pengamalan para sahabat dan salaf . [ash-Shahihah (1059/VI/Bagian kedua)] Via HijrahAppBOLEHNYA MINUM DENGAN SEKALI NAFAS (SEKALI TEGUK)
Bolehnya minum dengan sekali nafas (sekali teguk) Pendapat Syeikh Albani: Bolehnya minum dengan sekali nafas (sekali teguk), karena sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم tidak melarang laki-laki yang berkata : 'Sesungguhnya saya masih merasa haus dengan sekali nafas (sekali teguk)' Jika minum sekali nafas (sekali teguk) tidak boleh maka pasti Rasulullah صلی الله عليه وسلم akan menjelaskan kepadanya dan ia berkata kepada beliau :'Apakah boleh minum dengan sekali nafas (teguk)?' Dan perkataan ini lebih layak dari pada : gelasnya dimana? jikalau hal tersebut tidak dibolehkan. Maka sabda Rasulullah ini menunjukkan dibolehkannya minum dengan satu nafas dan kalau ingin bernafas hendaklah bernafas diluar gelas. Dan ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra ia berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda :"]ika kalian minum jangan bernafas di dalam gelas dan apabila ia ingin minum lagi maka menyingkirlah dulu kemudian jika ia mau, kembalilah (minum) (Lihatash-ShahihahNo.368). Al-Hafidz berkata di dalam 'al-Fath' :'Imam Malik menjadikan hadits di atas-Sebagai dalil tentang kebolehan minum dengan sekali nafas. Dan dikeluarkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah tentang kebolehannya. Dari Sa'id bin Musayyib dan sebagian ulama dan Umar bin Abdul Aziz berkata :'Sesungguhnya larangan hanya di dalam gelas. Adapun bagi orang yang tidak bernafas maka jika ia ingin minum dengan sekali nafas diperbolehkan.' . [ash-Shahihah (1/670-671)] Via HijrahAppDIHARAMKAN NABIDZ AL-JAR (SARI MINUMAN YANG DIENDAPKAN DALAM GUCI YANG TERBUAT DARI TANAH LIAT) DAN SEBAB SEBAB DIHARAMKANNYA.
Diharamkan Nabidz al-Jar (sari minuman yang diendapkan dalam guci yang terbuat dari tanah liat) dan sebab sebab diharamkannya. Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Al 'Aliyah, ia berkata: 'Abu Sa'id al-Khudriy ra pernah ditanya tentang nabidz aljar ? ia menjawab: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang meminum nabidz aljar'. (Lihat:ash-ShahihahNo.2951). Hadits ini secara dhahir mengharamkan nabidz aljar, Ibnu Umar menegaskan hal ini dalam riwayat muslim. Dalam hadits tersebut terdapat kalimat: al-Jar: segala sesuatu yang dibuat dengan mengunakan al Madar (wadah yang terbuat dari tanah liat) (al-Madar: bejana yang sudah dikenal yang terbuat dari tanah. Yang dilarang dalam hal ini berkaitan dengan diding bejana yang dipoles dengan minyak. Karena hal ini akan mempercepat proses pemanasan dan pengkhameran.). Yang nampak bagi saya -Wallahu a'lam- bahwa larangan ini dikarenakan kekawatiran berubahnya sari munuman dalam bejana tadi menjadi sesuatu yang memabukkan tanpa sepengetahuan orang yang membuat minuman tersebut. Apabila ada kekawatiran dari sebagian orang atau disebagian tempat, maka hal ini menjadi terlarang. Sebagaimana kesimpulan dalam masalah ini, ada sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sesungguhnya aku telah melarang kalian untuk meminum minuman. Janganlah kalian minum kecuali dari ujung wadah air dari kulit, minumlah dari setiap wadah yang terbuka, dan janganlah kalian meminum minuman yang memabukkan." HR. Muslim dan lainnya . [ash-Shahihah (VI/1097/ Bagian Kedua)] Via HijrahAppKEHARAMAN MINUM DENGAN BEJANA EMAS DAN PERAK
Keharaman minum dengan bejana emas dan perak Pendapat Syeikh Albani: Barang siapa yang memakai sutra di dunia maka tidak akan memakainya di akhirat dan barang siapa yang meminum khamr di dunia maka tidak akan meminumnya di akhirat dan barang siapa yang minum dengan bejana emas dan perak (di dunia) maka ia tidak akan minum dengannya di akhirat. Kemudian, beliau bersabda : "(Itu semua) pakaian penduduk surga, minuman penduduk surga, dan bejana penduduk surga." (Lihat ash-Shahihah No. 384). Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Dan bejana penduduk ahli surga" itu menjelaskan tentang alasannya yaitu sesungguhnya Allah swt mengharamkan minum dengan bejana emas dan perak bagi laki laki dan perempuan. Karena bejana emas dan perak adalah bejana mereka disurga. "Diedarkan kepada mereka piring piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya." (QS. az Zukhruf: 71) Maka barang siapa yang tergesa-gesa menikmati kesenangan minum dengan bejana emas dan perak tanpa memperdulikan (akibatnya) dan tidak bertaubat, maka ia di hukum dengan larangan minum dengan bejana emas dan perak diakhirat . [ash-Shahihah (1/667)] Via HijrahAppKEHARAMAN SEMUA YANG MEMABUKKAN BAIK YANG TERBUAT DARI ANGGUR, KURMA, JAGUNG, ATAU YANG LAIN
Keharaman semua yang memabukkan baik yang terbuat dari anggur, kurma, jagung, atau yang lain Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdullah bin Umar ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda : "Allah mengharamknn khamr dan mengharamkan semua yang memabukkan." (Lihat ash-Shahihah No. 1814). Hadits di atas adalah salah satu dari dalil-dalil pasti yang menjelaskan tentang keharaman semua yang memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, kurma, jagung, atau yang lain, dan sedikit atau banyaknya sama saja. Adapun yang membedakan antara khamr yang satu dengan yang lain dan membedakan sedikit atau banyak adalah batil . [ash-Shahihah (IV/492)] Via HijrahAppLARANGAN MENIUP MINUMAN
Larangan Meniup Minuman Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Sa'id al-Khudri ra :'Sesungguhnya Nabi صلی الله عليه وسلم melarang meniup minuman dan ada seorang laki - laki yang berkata kepada beliau : Ya Rasulullah, sesungguhnya saya masih haus ketika minum dengan sekali nafas. Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepadanya: "Singkirkan gelas dari mulutmu kemudian kamu bernafas." Ia berkata 'Sesungguhnya saya melihat bulu di dalamnya.' Beliau bersabda: "Tumpahkan ia." (Lihat ash-Shahihah No. 385). Al-Hafidz berkata tentang larangan meniup minuman di dalam kitab 'al Fath' (X/80) :'Banyak hadits yang menjelaskan tentang larangan meniup dari bejana, sebagaimana larangan bernafas di dalam bejana. Karena kemungkinan bisa berubah karena keadaan orang yang bernafas. Contoh : berubah (bau) mulutnya karena makanan atau karena ia tidak menggosok gigi dan tidak berkumur, atau karena nafas keluar dengan asap lambung dan meniup dalam keadaan ini lebih kuat pengaruhnya daripada bernafas.' . [ash-Shahihah (1/670)] Via HijrahAppLARANGAN MINUM DENGAN BERDIRI KECUALI DARURAT.
Larangan minum dengan berdiri kecuali darurat. Pendapat Syeikh Albani: Dari Anas bin Malik ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dia berkata: 'Rasulullah melarang minum dengan berdiri.' (Lihat ash-Shahihah No. 177). Para ulama berbeda pendapat dan jumhur ulama berpendapat bahwa larangan itu hanya li tanzih (untuk kemuliaan), dan perintah untuk memberi minum adalah sebuah anjuran. Ibnu Hazm berpendapat lain dengan jumhur ulama. Beliau berpendapat tentang keharaman minum dengan berdiri dan kemungkinan ini yang lebih mendekati kebenaran. Kemudian Syaikh (al-Albani) berkata : 'Dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang minum dengan berdiri dipakai dalam keadaan darurat seperti tempat yang sempit atau gelasnya tergantung dan di dalam beberapa hadits mengisyaratkan tentang hal itu. Wallahhu a'lam' [ash-Shahihah (1/289)] Via HijrahAppMENGAPA KHAMR DIHARAMKAN?
Mengapa Khamr diharamkan? Pendapat Syeikh Albani: Allah swt mengharamkan khamr bagi laki-laki dan perempuan karena khamr adalah minuman mereka di surga. "(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Tuhan mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong motong ususnya." (QS. Muhammad : 15) Maka barang siapa cepat menikmatinya tanpa menghiraukan akibatnya dan tidak bertaubat maka ia dilarang meminumnya di akhirat. [ash-Shahihah (1/667)] Via HijrahAppANCAMAN KERAS BAGI YANG MENYENTUH WANITA YANG TIDAK HALAL BAGINYA
Ancaman keras bagi yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya Pendapat Syeikh Albani: "Ditusuknya kepala seseorang dengan jarum dari besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Lihat ash-Shahihah No. 226). [ash-Shahihah (1/396)] Via HijrahAppAPA HUKUMAN BAGI ORANG YANG TERBIASA MELAKUKAN PERBUATAN ZINA?
Apa hukuman bagi orang yang terbiasa melakukan perbuatan zina? Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdullah bin Amr ra dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau bersabda : "Tidak masuk surga orang yang durhaka kepada orang tuanya, gemar minum khamr, dan waladuzaniyah (orang ynng terbiasa melakukan zina)". Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم 'tidak masuk surga waladuzaniyah' bukanlah dimaknai secara harfiyah, tetapi yang dimaksud adalah orang yang benar-benar terbukti melakukan zina hingga perbuatan tersebut sering ia lakukan, maka ia berhak menyandang penisbatan perbuatan tersebut. Maka dikatakan padanya, ia adalah ibnu zina, sebagaimana orang-orang yang memiliki dunia dinisbatkan kepadanya dunia tersebut, maka dikatakan kepada mereka banu dunya (anak dunia) dikarenakan amal mereka, obsesi mereka terhadap dunia. Sebagaimana juga dikatakan kepada musafir ibnu as-Sabil (anak jalan) Dan darinya juga disebutkan ibnu zina (anak zina) kepada orang yang terbukti melakukan zina dan sudah menjadi penisbatannya, sehingga perbuatan zina mengalahkan namanya. Inilah yang dimaksud sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم 'tidak masuk surga ibnu zina' dan bukan dengan lafadz 'dilahirkan dari perbuatan zina' juga bukan dengan lafadz 'dia dari keturunan pezina.' [ash-Shahihah (II/283)] Via HijrahAppAPAKAH BUMI ITU BULAT?
Apakah Bumi itu bulat? Pendapat Syeikh Albani: Kemudian, secara tekstual hadits (Hadits: "Dua bumi yang pertama adalah rusak, lalu diberikan arah kanan dan kirinya". Lihat: adh-Dhaifah No. 1659). ini menurut saya adalah hadits mungkar. Sebab bumi adalah bulat secara pasti sebagaimana yang dibuktikan fakta ilmiyah. Dan hal ini tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar'iyah. Berbeda dengan orang yang berusaha berkilah dalam masalah ini: kalau bumi bulat, maka di mana kanan bumi dan kiri bumi? Keduanya adalah masalah nisbi persis seperti masalah timur dan barat. [ash-Shahihah (IV/158-159)] Via HijrahAppAPAKAH DIBOLEHKAN MENIKAH DENGAN ORANG YANG NYATA-NYATA BERBUAT ZINA?
Apakah dibolehkan menikah dengan orang yang nyata-nyata berbuat zina? Pendapat Syeikh Albani: "Orang yang berzina yang dicambuk tidak boleh dinikahi kecuali yang sepertinya." (Lihatash-ShahihahNo.2444). Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم "yang dicambuk" asy-Syaukani mengatakan (VI/124): 'Sifat ini merupakan pengecualian dari keumuman; dalam arti orang yang sudah jelas jelas berzina. Hadits ini merupakan dalil, bahwa seorang wanita tidak dihalalkan menikahi seseorang yang sudah nyata-nyata berbuat zina. Demikian halnya seorang laki-laki tidak dihalalkan menikahi perempuan yang nyata-nyata berzina. Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah ta'ala yang artinya: "Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik" (QS. an-Nur : 3). [ash-Shahihah(V/573)] Via HijrahAppAPAKAH HARUS DIBUNUH SEORANG MUSLIM YANG MEMBUNUH ORANG KAFIR?
Apakah harus dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir? Pendapat Syeikh Albani: "Seorang muslim tidak dibunuh lantaran ia membunuh orang kafir" HR. Bukhari (XII/22) dan lainnya dari Ali. Pendapat ini yang dipakai oleh Jumhur Ulama. Dan pendapat inilah yang benar. [ash-Shahihah (1/671)] Via HijrahAppAPAKAH KEHIDUPAN PARA NABI DI KUBURAN MEREKA ADALAH KEHIDUPAN BARZAKH ATAU KEHIDUPAN DUNIA?
Apakah kehidupan para Nabi di kuburan mereka adalah kehidupan barzakh atau kehidupan dunia? Pendapat Syeikh Albani: Dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Para Nabi shallaioaatullahu 'alaihim- adalah hidup di kubur mereka, mereka melaksanakan sholat." (Lihat ash-Shahihah No. 627). Kemudian ketahuilah, bahwa kehidupan para Nabi yang tertera dalam hadits ini adalah kehidupan barzakh bukan kehidupan dunia. Oleh sebab itulah, kewajiban beriman tanpa tamtsil, mereka reka cara dan perumpamaannya dengan apa yang kita pahami dalam kehidupan kita di dunia. Sikap seperti inilah yang wajib diambil seorang mukmin dalam masalah ini, yaitu mengimani apa yang terkandung dalam hadits tanpa menambah dengan ucapan atau pendapat, sebagaimana yang dilakukan ahli bid'ah. Dimana sebagian dari mereka sampai berani menyerukan, bahwa kehidupan Nabi صلی الله عليه وسلم dikuburnya adalah kehidupan yang hakiki, beliau makan, minum, dan menggauli isteri-isterinya. Sesungguhnya kehidupan Nabi adalah kehidupan barzakhiyah yang tidak ada yang tahu hakikatnya selain Allah swt . [adh-Dhaifah (1/190)] Via HijrahAppAPAKAH MATAHARI DAN BULAN PADA HARI KIAMAT NANTI BERADA DI DALAM NERAKA?
Apakah matahari dan bulan pada hari kiamat nanti berada di dalam neraka? Pendapat Syeikh Albani: "Matahari dan bulan pada hari kiamat berbentuk dua tsaur di dalam neraka. " Bukanlah maksud dari hadits ini seperti yang terbenak dalam pikiran al-Hasan al-Bashri, bahwa matahari dan bulan kelak berada di neraka yang akan disiksa di dalamnya sebagai hukuman kepada keduanya. Tidaklah demikian, sebab Allah tidak akan menyiksa makhluknya yang taat, dan di antara makhluk Allah yang taat adalah matahari dan bulan sebagimana yang diisyaratkan oleh ayat yang artinya : "Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia ? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki." (QS. al-Hajj: 18) Allah ta'ala mengkabarkan, bahwa adzabNya hanya diberikan kepada selain yang tidak mau sujud kepadaNya di dunia. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ath-Thahawi. Adapun keduanya dilempar ke neraka mengandung dua kemungkinan: Pertama: Keduanya termasuk bahan bakar neraka. Al-Isma'iliy mengatakan: 'Tidak mesti dijadikan keduanya di dalam neraka sebagai bentuk pengadzaban kepada keduanya. Sesungguhnya di dalam neraka Allah memiliki para Malaikat, bebatuan dan lainya, sebagai adzab dan tanda-tanda siksaan bagi penghuni neraka yang dikehendaki. Dari sini, mereka bukan yang disiksa. Kedua: Keduanya dilempar kedalam neraka sebagai bantahan dan hinaan kepada orang-orang yang menyembah keduanya. al Khathabiy berkata: 'Bukanlah maksud matahari dan bulan di dalam neraka untuk menyiksa keduanya, tetapi sebagai bantahan dan hinaan kepada orang yang menyembah keduanya ketika di dunia, supaya mereka tahu bahwa yang diibadahi mereka adalah bathil'. Pendapat inilah yang lebih dekat dari lafadz hadits . [ash-Shahihah (1/194)] Via HijrahAppAPAKAH MEMBUNUH SEORANG MUKMIN DENGAN SENGAJA ADA TAUBATNYA?
Apakah membunuh seorang mukmin dengan sengaja ada taubatnya? Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Sa'id bin Jabir, ia berkata: 'Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas: 'Apakah membunuh orang mukmin dengan sengaja bisa bertaubat?' Ibnu Abbas menjawab: 'Tidak'. Lalu aku bacakan sebuah ayat dari surat al-Furqan. Ia menjawab: 'Tidak, ayat ini adalah ayat Makkiyah dan sudah di hapus dengan ayat Madaniyyah: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam." HR.Bukhari (4764) dan Nasai (4001), dan redaksi hadits ada padanya. Dan dalam riwayat Bukhari yang telah lalu dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Tidak ada taubat bagi pembunuh dengan sengaja.' Ini adalah pendapatnya yang masyhur yang memiliki banyak jalur, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar. Adapun pendapat Jumhur Ulama adalah kebalikan dari pendapat ini, dan tidak diragukan lagi pendapat jumhur inilah yang benar. Dan ayat dalam surat al Furqan sudah jelas menjelaskan masalah ini dan tidak bertentangan dengan ayat surat an-Nisaa; sebab balasan ini bagi pembunuh orang mukmin yang tidak bertaubat. Ini sangat jelas sekali. Berdasarkan hal ini, sepertinya Ibnu Abbas menarik kembali pendapatnya, sebagaimana dalam pendapatnya dalam salah satu riwayat, bahwa Ibnu Abbas pernah didatangi oleh seseorang dan ditanya: 'Saya pernah meminang seorang wanita, lalu ia menolak menikah denganku. Kemudian ada orang lain yang meminangnya lalu ia mau menikah dengannya. Kemudian aku menerkamnya dan membunuhnya. Apakah ada taubat bagi saya?' Ibnu Abbas bertanya: 'Apakah ibumu masih hidup?'. Ia menjawab: Tidak!' Ibnu Abbas berkata: 'Bertaubatlah kepada Allah swt dan mendekatkan dirilah kepada Allah semampumu.' Lalu saya berlalu. Kemudian Ibnu Abbas bertanya kepadaku: Kenapa aku tadi bertanya kepadanya: 'Apakah ibunya masih hidup? Ia menerangkan: 'Saya tidak tahu satu amalanpun yang lebih mendekatkan diri kepada Allah swt selain berbakti kepada kedua orang tua.' HR. Bukhari dalam bab al-Adab al-Mufrad-Dengan sanad sesuai dengan syarat ash-Shahihaini. [ash-Shahihah (VI/711/Bagian Pertama)] Via HijrahAppAPAKAH PERBUATAN ZINA BISA TERJADI DI TENGAH-TENGAH KELUARGA PELAKUNYA?
Apakah perbuatan zina bisa terjadi di tengah-tengah keluarga pelakunya? Pendapat Syeikh Albani: Ya, hal ini terjadi bila seorang laki-laki yang terang-terangan berzina, dan dilakukan dirumahnya, atau bahkan keluarganya ikut berzina -Wal 'iyaadu billahi ta'ala-. Tetapi hal ini tidak mesti terjadi sebagaimana yang dijelaskan hadits ini. Hal ini merupakan suatu kebatilan. (Hadits: "Tidaklah seorang hamba berzina dan merasa ketagihan melakukan perbuatan zina melainkan ia akan diuji dalam anggota keluarganya." Lihat adh-Dhaifah No. 23). [ash-Shahihah (II/155)] Via HijrahAppAPAKAH ULAR-ULAR YANG ADA SEKARANG INI SEBAGAI JELMAAN DARI JIN?
Apakah ular-ular yang ada sekarang ini sebagai jelmaan dari jin? Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ular-ular adalah jelmaan dari jin sebagaimana kera dan babi jelmaan dari bani Israil." (Lihat ash-Shahihah No. 1824). Ketahuilah, bahwa hadits ini tidak bermaksud, bahwa ular-ular yang ada sekarang ini adalah jin yang menjelma. Tetapi yang dimaksud, bahwa sebagian dari bangsa jin pernah dirubah menjadi ular, sebagaimana sebagian kaum Yahudi pernah dirubah menjadi kera dan babi, tetapi hal ini tidak turun temurun, sebagaimana dalam hadits shahih: "Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan pengubahan tersebut turun temurun dan terus menerus, sebab kera dan babi telah ada sebelumnya." . [ash-Shahihah(IV/440)] Via HijrahAppDIBOLEHKAN MEMBERI AMPUNAN KEPADA SELAIN MASALAH HUDUD
Dibolehkan memberi ampunan kepada selain masalah hudud Pendapat Syeikh Albani: Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Maafkanlah orang-orang yang memiliki budi pekerti baik atas kesalahan mereka, kecuali dalam masalah hudud. " (Lihat ash-Shahihah No 638). al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab 'al-Fath' (XII/88) setelah menyebutkan riwayat Abu Daud dari Aisyah sebagai sikap diam yang mengisyaratkan untuk menguatkannya: "Dari hadits ini diambil faedah dibolehkannya memberikan ampunan dalam masalah-masalah ta'zir. Dan telah dinukil dari Ibnu Abdilbar dan lainnya atas kesetujuannya dengan pendapat ini. Dan semua hadits tentang anjuran menutup aib sesama muslim masuk dalam permasalahan ini. Tetapi hal ini selama masalah belum sampai pada imam . [ash-Shahihah (II/239)] Via HijrahAppDISUNNAHKAN ORANG YANG SHOLAT MENJAWAB SALAM DENGAN ISYARAT DAN DIHAPUSNYA SYARIAT MENJAWABNYA DENGAN UCAPAN
Disunnahkan orang yang sholat menjawab salam dengan isyarat dan dihapusnya syariat menjawabnya dengan ucapan Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Said al-Khudriy ra bahwa seseorang pernah mengucapkan salam kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang sedang melaksanakan sholat, maka Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab salamnya dengan isyarat. Ketika Nabi selesai sholat, Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda kepada orang tadi: "Dahulu kami menjawab salam ketika dalam sholat, kemudian kami dilarang melakukan hal tersebut" Dalam hadits ini mengandung dalil yang tegas, bahwa menjawab salam bagi orang yang sedang sholat dahulu pernah disyariatkan di permulaan Islam ketika di Makkah, kemudian dihapus dan diganti pada periode Madinah membalas salam dengan isyarat. Jadi dalam hal ini, dibolehkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat berdasarkan pernyataan Ibnu Mas'ud atas keberadaan sunnah ini dan juga selainnya dari kalangan orang-orang yang membiasakan diri memberikan salam kepada orang yang sedang sholat. Banyak sekali hadits yang sudah dikenal berkenaan dalam masalah ini . [ash-Shahihah (VI/999/Bagian Kedua)] Via HijrahAppGUGURNYA HAD (HUKUMAN) BAGI YANG BERTAUBAT DENGAN TAUBATAN NASUHA
Gugurnya had (hukuman) bagi yang bertaubat dengan taubatan nasuha Pendapat Syeikh Albani: Dari Wail bin Hajar ra, [ bahwa seorang perempuan keluar untuk melaksanakan sholat, lalu seseorang bertemu dengannya dan menutupinya dengan bajunya, lalu orang tersebut memuaskan hajatnya pada perempuan tadi, kemudian laki-laki tadi meninggalkannya dan seseorang menemuinya, maka perempuan tadi mengatakan kepadanya :'Sesungguhnya ada seorang laki -laki telah melakukan kepadaku ini dan ini,' maka orang tadi pergi mencarinya. Sekelompok kaum dari kaum Anshar bertemu dengan perempuan tadi. Kemudian perempuan tadi mengatakan kepada mereka: 'Sesungguhnya seseorang telah berbuat kepadaku begini dan begini' Kemudian mereka mencari orang tersebut. Lalu mereka membawa orang yang telah pergi mencari orang yang telah menggauli perempuan tadi, lalu membawanya ke Nabi صلی الله عليه وسلم. Perempuan tadi berkata :'Ini orangnya!' Ketika Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk merajamnya, berkatalah orang yang telah menggauli perempuan tadi :'Ya rasulullah, sayalah yang melakukannya.' Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepada perempuan tadi : "Pergilah, sesungguhnya Allah telah mengampunimu (karena perempuan tadi dalam posisi dipaksa) dan beliau berkata kepada orang yang kedua dengan perkataan yang baik." Maka dikatakan kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم :'Ya Nabi Allah, kenapa tidak engkau rajam dia?' Beliau bersabda : "Sesungguhnya orang tadi telah bertaubat, jikalau taubatnya dibagi kepada penduduk Madinah niscaya akan merata di antara mereka." ] (Lihat ash-Shahihah No. 900) Dalam hadits ini mengandung faedah yang penting yaitu hukuman dapat gugur kepada orang yang bertaubat dengan taubat yang benar. Pendapat inilah yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim dalam makalahnya 'al-l'lam' (III/17-20) yang telah dimurajaah penerbit as-Sa'adah. [ash-Shahihah (II/569)] Via HijrahAppHAD PEMINUM KHAMER
Had peminum khamer Pendapat Syeikh Albani: Dari Mu'awiyah bin Abi Shofyan ra , ia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila mereka minum khamr maka cambuklah mereka, jika meraka minum khamr lagi maka cambuklah mereka, jika meraka minum khamr lagi maka cambuklah mereka, dan jika mereka minum khamr yang keempat kalinya maka bunuhlah mereka." (Lihatash-ShahihahNo. 1360). Ada yang berpendapat; bahwa hadits ini mansukh (dihapus) Tetapi pendapat ini tidak berdasarkan dalil. Hukum ini masih berlaku dan tidak dihapus sebagaimana yang diteliti oleh al-Alamah Ahmad Syakir dalam kitab Musnadnya (9-49-92) Tetapi kami berpendapat, bahwa hal ini dilakukan sebagai peringatan. Jika imam memandang perlu dibunuh, maka dibunuh. Namun jika imam memandang tidak perlu dibunuh maka tidak dibunuh. Hal ini berbeda dengan hukuman cambuk yang harus dilaksanakan setiap kali ia meminum khamr. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Qayyim . [ash-Shahihah (III/348)] Via HijrahAppHARAMNYA ALAT-ALAT MUSIK
Haramnya alat-alat musik Pendapat Syeikh Albani: Dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ada dua suara yang terlaknat; suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika datang musibah." (Lihat ash-Shahihah No. 226). Hadits ini menunjukkan pengharaman alat-alat musik; sebab seruling termasuk alat musik ketika ditiup. Hadits ini merupakan bagian dari deretan hadits-hadits yang membantah pendapat Ibnu Hazm yang membolehkan alat-alat musik. [ash-Shahihah (1/715)] Via HijrahAppHARAMNYA BERJABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM
Haramnya berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap anak cucu Adam akan mengalami zina yang tidak bisa terelakkan lagi; mata zinanya dengan melihat, tangan zinanya dengan menyentuh, jiwa dengan keinginan dan bisikan, yang dibenarkan atau didustakan dengan kemaluannya". (Lihat: ash-Shahihah No. 2804.). Dalam hadits ini mengandung dalil yang jelas tentang haramnya menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Hal ini ibarat melihatnya atau bagian dari zina. [ash-Shahihah (Vl/721/Bagian Kedua)] Via HijrahAppHARAMNYA KHAMR DAN MENJUALNYA
Haramnya khamr dan menjualnya Pendapat Syeikh Albani: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr. Barangsiapa yang telah mendapati ayat ini dan ia masih memiliki khamr, maka jangan ia minum dan jangan dijual." (Lihat ash-Shahihah No. 348). Dalam hadits ini ada faedah yang sangat penting; yaitu isyarat bahwa khamer adalah suci walaupun haram. Kalau tidak demikan, para sahabat tidak mungkin menuangkanya di jalan-jalan mereka. Niscaya mereka akan menuangkannya jauh-jauh, sebagaimana halnya dalam menangani barang-barang najis. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Jauhilah oleh kalian dua hal yang terlaknat." Para sahabat bertanya: 'Apa itu dua hal yang terlaknat?'. Beliau bersabda: "Orang yang buang air besar dijalan manusia atau ditempat berteduhnya mereka." HR. Muslim dan lainnya . [ash-Shahiliah(V/460)] Via HijrahAppHIKMAH LARANGAN BERJALAN MENGGUNAKAN SATU SANDAL
Hikmah larangan berjalan menggunakan satu sandal Pendapat Syeikh Albani: Yang benar dari pendapat-pendapat ini adalah sebagaimana yang diungkapkan Ibnu al-Arabiy: 'Hal seperti itu adalah cara Jalannya syetan.' . [ash-Shahihah (1/617)] Via HijrahAppHUKUM MENINGGALKAN SHOLAT
Hukum Meninggalkan Sholat Pendapat Syeikh Albani: Dari Hudzaifah bin al-Yaman ra ia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Islam akan pudar sebagaimana pudarnya warna pakaian, sehingga tidak diketahui apa itu puasa, sholat, ibadah, dan shadaqah. Dan kitab Allah swt akan berjalan disuatu malam dan tidak tersisa di bumi ini walaupun satu ayat. Dan yang tersisa adalah segolongan manusia yaitu orang tua dan kaum lemah, mereka mengatakan : kami mendapati nenek moyang kami mengucapkan ini: Laailahailallah, lalu kami mengucapkannya." (Lihatas-Shahihah 87). Dalam hadits ini terdapat faedah fiqh yang sangat penting yaitu; Syahadat Laa ilaaha illallah dapat menyelamatkan bagi orang yang mengucapkannya dari kekekalan di dalam neraka, walaupun ia tidak melaksanakan sesuatu dari lima rukun Islam lainnya, seperti sholat dan lainnya. Sudah dipahami, bahwa para ulama berbeda pendapat atas hukum meninggalkan sholat tapi masih meyakini kewajibannya. Jumhur ulama berpendapat, bahwa hal tersebut tidak menjadikan pelakunya kafir, tetapi ia telah berbuat kefasikan. Imam Ahmad dalam satu riwayatnya berpendapat, bahwa hal tersebut dapat menyebabkan kekafiran, dan dibunuh sebagai orang yang murtad bukan sebagai bentuk had. Telah diriwayatkan secara shahih dari para sahabat, bahwa mereka tidak berpendapat tentang orang yang meninggalkan amalan yang mengakibatkan kekafiran selain meninggalkan sholat. Hal ini riwayatkan oleh at-Tirmidzi. Saya berpendapat, bahwa yang benar adalah pendapat jumhur ulama. Adapun riwayat yang menetapkan amalan para sahabat, bukanlah sebuah dalil, bahwa mereka mengartikan kufur di sini adalah kufur yang mengekalkan pelakunya di dalam neraka, dan tidak mendapat ampunan dari Allah. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sedangkan Hudzaifah bin Yaman dari kalangan sahabat besar, membantah Shilah bin Zufur, di mana ia hampir saja sepaham dengan pemahaman Ahmad. Shilah mengatakan: 'Syahadat Laa ilaaha illallah mereka tidak bermanfaat karena mereka tidak tahu apa itu sholat'. Setelah menyanggahnya, Hudzaifah menjawab: 'Wahai Shilah, mereka diselamatkan dari neraka dengan tiga hal'. Ini merupakan nash dari Hudzaifah ra yang berpendapat, bahwa orang yang meninggalkan sholat dan rukun Islam yang lainnya tidak menjadikan mereka kafir, tetapi mereka adalah muslim yang selamat dari kekekalan api neraka pada hari kiamat. Simpanlah masalah ini, mungkin engkau tidak menemukannya kecuali pada lembaran ini. [ash-Shahihah (1/130)] Via HijrahAppHUKUM ORANG YANG MENGANCUNGKAN SENJATANYA KEMUDIAN MEMBUNUH ORANG LAIN
Hukum Orang yang mengancungkan senjatanya kemudian membunuh orang lain Pendapat Syeikh Albani: Dari Abdullah bin az-Zubair ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa mengacungkan senjatanya kemudian membunuh orang lain, maka darahnya telah mengalir. " (Lihat ash-Shahihah No. 2345). Makna hadits: "man sahru " dengan dibaca ringan, dan terkadang dibaca dengan tasydid, yaitu: mencabut pedangnya, lalu meletakkannya pada orang lain untuk membunuh dengan pedang tersebut. yakni: tidak ada diyah ataupun qishash dengan membunuhnya. Imam Nasai menjabarkan hadits ini dengan ungkapannya: 'Barangsiapa yang mencabut pedangnya dan meletakkannya pada orang lain." . [ash-Shahihah (V/456)] Via HijrahAppHUKUM ORANG FASIK YANG MENINGGAL SEBELUM BERTAUBAT
Hukum orang fasik yang meninggal sebelum bertaubat Pendapat Syeikh Albani: Dari 'Ubadah bin ash-Shamid ra ia berkata: 'Dan disekitar Nabi صلی الله عليه وسلم ada beberapa sahabat: "Kemarilah, baiatlah saya, bahwa kalian tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan tidak akan mendurhakaiku dalam urusan yang baik. Barangsiapa yang memenuhinya, niscaya Allah akan memberikan pahala, dan barangsiapa yang melanggarnya, maka balasannya di dunia, yaitu sebagai kafarah baginya. Barangsiapa yang melanggar salah satunya, kemudian Allah menutupinya, maka urusannya ada di sisi Allah apakah Allah akan menyiksanya atau memaafkannya." (Lihatash-ShahihahNo.333). Hadits ini merupakan bantahan atas Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar dan bantahan kepada Mu'tazilah yang mengharuskan siksaan kepada orang-orang fasik yang meninggal sebelum bertaubat; sebab Nabi صلی الله عليه وسلم mengkabarkan bahwa mereka dibawah masyiah (kehendak Allah), beliau tidak mengatakan, bahwa mereka pasti diadzab. Dan semisal dengan hal ini, Firman Allah yang artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syink) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. " (QS. an-Nissa :48) Allah telah membedakan antara dosa syirik dan dosa-dosa yang lain. Allah telah memberitahukan, bahwa dosa syirik tidak akan diampuni, adapun dosa-dosa yang lain masih di bawah masyiahNya. Allah berhak untuk mengadzabnya atau mengampuninya. Dan seharusnya ayat ini diberlakukan kepada orang-orang yang belum bertaubat. Maka orang yang bertaubat dari kesyirikan akan diampuni, terlebih lagi dosa yang lain. Dalam ayat ini dibedakan antara keduanya. Dengan berdasarkan hal inilah 'bibit' yang tumbuh di masa sekarang ini berhujjah menguatkan pendapat mereka berkaitan dengan pengkafiran kaum muslimin yang melakukan dosa-dosa besar, atau memastikan, bahwa mereka tidak berada dibawah masyiatullah ta'ala; dan tidak diampuni kecuali dengan taubat. Mereka menyamakan antara dosa-dosa besar dan dosa syirik. Hakekatnya mereka telah menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. [ash-Shahihah (VI/1268/Bagian Kedua)] Via HijrahAppHUKUM ORANG YANG MAKAN HARTA ORANG LAIN TANPA SEIZINNYA DALAM KONDISI DARURAT
Hukum orang yang makan harta orang lain tanpa seizinnya dalam kondisi darurat Pendapat Syeikh Albani: Dari Umair, budak Abi al-Lahm , ia berkata: [ 'Saya dan tuan saya mau hijrah, ketika sudah hampir sampai Madinah, ia berkata; 'Orang-orang mulai masuk ke Madinah dan mereka meninggalkanku di belakang mereka.' Umair mengatakan :'Maka saya merasa sangat lapar sekali.' Ia berkata: 'Maka saya melewati beberapa orang yang keluar dari Madinah.' Mereka berkata kepada saya : 'Bila kamu masuk Madinah, niscaya kamu akan mendapatkan kurma dari kebun-kebun madinah.' Lalu saya masuk kesalah satu kebun kurma dan memetik dua tangkai, maka pemilik kebun tersebut membawa saya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Pada saat itu saya mempunyai dua baju. Beliau bersabda padaku : "Mana yang lebih baik?" maka aku menunjukkan salah satu dari baju tersebut. Beliau bersabda: "Ambillah." Kemudian beliau memberikan upah kepada pemilik kebun tadi dan membebaskanku.' ] (Lihatash-Shahihah No. 2580). Hadits ini merupakan dalil atas dibolehkannya memakan harta orang lain tanpa seijinnya disaat darurat dengan kewajiban menggantinya. Pendapat inilah yang disimpulkan oleh Baihaqi. asy-Syaukani berkata (VIII/128) :'Dalam hadits ini mengandung dalil, bahwa pencuri harus mengganti nilai dari apa yang dicuri yang tidak sampai pada kewajiban had. Dan kebutuhan tidak membolehkan mengambil harta orang lain walaupun dimungkinkan bisa mengambil manfaat darinya atau membiarkannya walaupun sangat memerlukan barang tersebut. Dari sinilah Rasululah صلی الله عليه وسلم mengambil salah satu dari baju Umair dan memberikannya kepada pemilik kurma . [ash-Shahihah (VI/161/Bagian Pertama)] Via HijrahAppHUKUM ORANG YANG MELAKUKAN GERAKAN GERAKAN KECIL DALAM SHOLAT
Hukum orang yang melakukan gerakan gerakan kecil dalam sholat Pendapat Syeikh Albani: Tidak semua gerakan di dalam sholat dapat membatalkannya. Telah diriwayatkan dari Aisyah ra , ia berkata: 'Saya pernah mendatangi Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan beliau sedang sholat di rumahnya, sedangkan pintu tertutup. Maka Rasulullah berjalan kearah kanan atau ke kiri untuk membukakan pintu untukku, lalu beliau kembali ketempatnya semula dan aku menandai bahwa pintu berada di arah kiblat. HR. Ashabu Sunan dan hadits ini tertera dalam shahih Abu Daud (885) . [adh-Dhaifah(III/227)] Via HijrahAppHUKUM ORANG YANG MENANAM DI TANAH ORANG LAIN DENGAN CARA GHASHAB (MEMAKAI TANPA IJIN)
Hukum orang yang menanam di tanah orang lain dengan cara ghashab (memakai tanpa ijin) Pendapat Syeikh Albani: "Barangsiapa membuka tanah yang mati, maka itu miliknya. Dan tidak ada hak bagi 'keringat kezhaliman' " al-Hadits. Zhahir hadits ini menunjukkan, bahwa tidak ada hak baginya atas tanah tanpa seizin pemiliknya tersebut. Hal ini mengandung makna secara mutlak, baik tanah maupun hasil tanamannya. Hal ini dikuatkan dengan hadits berikut "Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum tanpa seizinnya, maka hasilnya bukan miliknya, tetapi dikembalikan kepadanya upahnya." (Lihatadh-Dha'ifahNo.88). [ash-Shahihah (1/203)] Via HijrahAppLARANGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM DI HARI RAYA, DI KOTA MAKKAH DAN MADINAH KECUALI ADA MUSUH
Larangan membawa senjata tajam di hari raya, di kota Makkah dan Madinah kecuali ada musuh Pendapat Syeikh Albani: Dari Jabir ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seseorang tidak dihalalkan di dalamnya membawa senjata untuk membunuh, yaitu Madinah. " (Lihatash - ShahihahNo.2938). Tetapi secara zhahir hadits ini adalah larangan membawa senjata di Makkah yang digunakan untuk memerangi, atas dasar ini, kalaupun hadits Jabir benar maka wajib ditafsirkan. Sebab hadits ini mutlak membutuhkan pembatasan. Mungkin inilah yang dimaksud Bukhari dalam kitab 'ash-Shahih' (XIII/ Al-'Idaini 9-Bab: Dimakruhkan membawa senjata di hari Raya dan di tanah Haram. al-Hasan mengatakan: 'Mereka dilarang membawa senjata di hari Raya kecuali takut adanya musuh' Kesimpulannya, diharamkan membawa senjata di Makkah dan Madinah untuk memerangi, dan dibolehkan membawanya karena takut musuh dan fitnah. Wallahu a'lam. Via HijrahAppSESEORANG TIDAK BERHAK MELARANG TETANGGANYA YANG MINTA DIKOKOHKAN TEMBOKNYA
Seseorang tidak berhak melarang tetangganya yang minta dikokohkan temboknya Pendapat Syeikh Albani: Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang membangun bangunan hendaklah ia mengokohkan tembok tetangganya dengan bangunan tersebut." Dalam sebuah lafadz "Barang siapa yang tetangganya meminta untuk dikokohkan temboknya hendaklah ia mengokohkannya." Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan masalah yang tersebut dalam hadits ini, apakah perintah ini merupakan suatu kewajiban atau anjuran. Imam Ahmad dan lainnya berpendapat atas diwajibkannya hal tersebut. Adapun jumhur ulama berpendapat atas dianjurkannya hal tersebut. Dengan hal ini ath-Thabari diawal pembahasannya cenderung pada pendapat ini. Setelah melakukan perdebatan dalam hal ini ia diakhir pembahasannya berpendapat seseorang tidak boleh menolak permintaan menopang dari tetangganya. Saya (Syaikh) berkata :'Inilah kesimpulan dari pendapat Imam ath Thabari, insyaallah pendapat inilah yang benar.' . [ash-Shahihah (VI/1083-1084/Bagian Kedua)] Via HijrahAppADAB MENGGAULI ISTRI
Adab Menggauli Istri Pendapat Syeikh Albani: Seorang suami wajib menggauli isterinya dengan baik dan menuruti keinginannya selama dalam hal-hal yang dihalalkan Allah, bukan pada hal-hal yang diharamkan Allah, apalagi bila isteri masih belia; hal ini berdasarkan beberapa hadits: Pertama : Sabda rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sebaik - baik orang di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada isterinya, dan saya orang yang paling baik terhadap isteri." (Lihatash-ShahihahNo. 775 ). Kedua: Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang mukmin yang paling baik akhlaknya adalah yang paling baik terhadap isterinya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab 'al-Musykil' (3/211)). [Aadabu az-Zifaf'hal. 198-199 ] Via HijrahAppAPA YANG DILAKUKAN DI PAGI HARI SETELAH MELALUI MALAM PERTAMANYA?
Apa yang dilakukan di pagi hari setelah melalui malam pertamanya? Pendapat Syeikh Albani: Dianjurkan kepada suami setelah menjalani malam pertama dengan isteri untuk mendatangi kerabatnya yang telah mendatangi walimahannya, memberi salam kepada mereka dan mendoakan mereka. Mereka pun hendaklah membalas salam dan mendoakan mereka berdua. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas ra: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengadakan walimah ketika Rasulullah menikah dengan Zainab. Rasulullah menjamu kaum muslimin dengan roti dan daging hingga mereka kenyang. Lalu Rasulullah mendatangi isteri-isterinya, seraya memberi salam dan mendoakan mereka. Merekapun memberi salam dan mendoakan beliau. Hal ini beliau lakukan di pagi hari setelah menjalani malam pertama" (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'd (8/107) dan Nasaai (2/66) dengan sanad yang shahih.) [Aadabu az-Zifaf hal. 66-67] Via HijrahAppAPAKAH DIBOLEHKAN MEMBERI JULUKAN (KUNYAH) DENGAN ABI AL-QASIM?
Apakah dibolehkan memberi julukan (kunyah) dengan Abi al-Qasim? Pendapat Syeikh Albani: Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah kalian satukan nama dan kunyahku: saya adalah Abu al-Qasim. Allah telah memberi dan aku yang membagi." (Lihatash-Shahihah (2946)). Para ulama berselisih pendapat tentang masalah memberi julukan (kun-yah) Abu Qasim. Pendapat mereka terbagi menjadi tiga sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz dalam kitab 'al-Fath'. Rasulullah mengungkapkan dalil, mendebatnya serta menjelaskan kelebihan dan kekurangan setiap pendapat. Dari sini saya tidak ragu-ragu lagi, bahwa yang benar adalah larangan secara mutlak baik namanya Muhammad atau yang lainnya, berdasarkan hadits shahih. Al-Baihaqi meriwayatkan (IX/309): "Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk memberi kun-yah dengan Abu Qasim, baik namanya Muhammad atau yang lainnya." [ash-Shahihah (VI/1081/Bagian Kedua)] Via HijrahAppAPAKAH DIBOLEHKAN SEORANG AYAH MENGAMBIL HARTA ANAKNYA SESUKA HATINYA?
Apakah dibolehkan seorang ayah mengambil harta anaknya sesuka hatinya? Pendapat Syeikh Albani: Dari Aisyah ra, ia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم membacakan ayat Allah yang artinya : "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian (Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki) QS. asy-Syura : 49 mereka dan harta mereka adalah milik kalian (ambillah) jika kalian membutuhkan" Dalam hadits ini ada faidah fiqh yang sangat penting dan tidak ditemui diselain Islam yaitu sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits yang masyhur "Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu", tapi dalam kitab 'lrwaa' tidaklah secara mutlak; dimana, apakah orang tua dibolehkan mengambil harta anaknya semaunya? Tidak... .Tidak, tetapi ia mengambil seperlunya saja. [ash-Shahihah (VI/138/Bagian Pertama)] Via HijrahAppAPAKAH DIPERBOLEHKAN SEORANG ISTERI MEM-BELANJAKAN HARTANYA SENDIRI?
Apakah diperbolehkan seorang isteri mem-belanjakan hartanya sendiri? Pendapat Syeikh Albani: Dari Watsilahbin al-Asyqa' ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak boleh seorang wanita membelanjakan hartanya kecuali dengan seizin suaminya" Hadits ini menunjukkan bahwa seorang isteri tidak diperbolehkan membelanjakan hartanya sendiri tanpa seizin suaminya. Hal ini sebagai kesempurnaan kedudukan yang telah Allah -Tabaraka wa ta'ala- jadikan kepada perempuan, tetapi hendaklah seorang suami jika ia seorang muslim yang jujur- untuk tidak memperalat hukum ini kemudian memaksa isterinya dan melarangnya membelanjakan hartanya yang tidak merugikan keduanya. [ash-Shahihah (II/416)] Via HijrahAppAPAKAH WAJIB MENGQADHA' PUASA SUNNAH?
Apakah wajib mengqadha' puasa sunnah? Pendapat Syeikh Albani: Puasa sunnah tidak wajib diqadha', berdasarkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudriy, ia berkata: 'Pernah aku membuatkan makanan untuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم, kemudian Rasulullah dan para sahabat datang. Ketika makanan sudah dihidangkan, salah seorang berkata: 'Saya sedang puasa'. Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: " Saudaramu telah mengundang kalian, dan ia telah susah payah membuatkan kalian makanan" Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepada orang tadi: "Berbukalah! dan bila engkau mau gantilah di hari yang lain". Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (IV/279) dengan sanad yang hasan sebagaimana yang diungkapkan al-Hafidz dalam kitab 'al Fath'(IV/170). [Aadabu az-Zifaf'hal. 87] Via HijrahAppBATAS POTONG RAMBUT BAGI WANITA
Batas Potong Rambut Bagi Wanita Pertanyaan: Bolehkah wanita memotong rambut mereka? Jawaban: Boleh tidaknya wanita memotong rambutnya tergantung dengan niatnya. Tidak boleh, jika mereka memotong rambut karena mencontoh wanita-wanita kafir atau fasik. Tetapi jika memotong rambut dengan maksud agar lebih ringkas dan untuk menyenangkan suami, maka tidak mengapa memotongnya. Dengan syarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi صلی الله عليه وسلمdahulu memotong rambut mereka sebatas bawah kuping (tempat anting-anting). Rujukan: Fatwa-fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Terjemahan dan Terbitan Media Hidayah. Via HijrahAppDIBOLEHKAN MENGADAKAN WALIMAH WALAUPUN TANPA HIDANGAN DAGING
Dibolehkan mengadakan walimah walaupun tanpa hidangan daging Pendapat Syeikh Albani: Dibolehkan mengadakan walimah dengan hidangan makanan semampu kita, walaupun tanpa hidangan daging. [Aadabu az-Zifaf'hal. 79] Via HijrahAppDIHARAMKAN MEMBERI NAMA YANG DINISBATKAN KEPADA PENGHAMBAAN SELAIN ALLAH
Diharamkan memberi nama yang dinisbatkan kepada penghambaan selain Allah Pendapat Syeikh Albani: Ibnu Hazm menyampaikan kesepakatan diharamkannya memberi nama yang dinisbatkan penghambaan kepada selain Allah seperti; Abdul 'lzaa dan Abdul Ka'bah: Hal ini ditetapkan oleh al-'Alamah Ibnu Qayyim dalam kitab 'Tuhfatu al-Maudud' hal. 37:' Atas dasar ini diharamkan memberi nama dengan sebutan Abdu Ali, atau Abdul Husain, sebagaimana yang telah menyebar dikalangan kaum Syi'ah, demikian juga dilarang memberi nama Abdul Nabi atau Abdur Rasul sebagaimana yang diamalkan oleh sebagian orang jahil dari kalangan Ahlu Sunnah. [adh-Dhaifah (1/596)] Via HijrahAppDIHARAMKAN MENYEBARKAN RAHASIA RANJANG
Diharamkan menyebarkan rahasia ranjang Pendapat Syeikh Albani: Diharamkan bagi setiap pasangan suami isteri untuk menyebarkan rahasia yang berkaitan dengan urusan ranjangnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sesungguhnya di antara manusia yang paling jelek derajatnya dihadapan Allah di hari kiamat adalah suami-isteri yang senggama kemudian menyebarkan rahasia ranjangnya" (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (7/67)). [Aadabu az-Zifaf'hal. 70] Via HijrahAppDIHARAMKANNYA NIKAH MUT'AH SELAMANYA
Diharamkannya nikah mut'ah selamanya Pendapat Syeikh Albani: Dari Sairah al-Jahniy ra, ia berkata: 'Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah melarang nikah mut'ah pada Fathul Makkah seraya bersabda: "Ketahuilah bahwa nikah mut'ah adalah haram sejak saat ini hingga hari kiamat" (HR. Muslim (IV/134)). Saya berkata (Syaikh al-Albani): 'Hadits ini menetapkan nash yang jelas bahwa nikah mut'ah adalah haram. Hendaklah kita tidak tertipu oleh sebagian ulama besar yang memfatwakan dibolehkannya nikah mut'ah karena darurat, terlebih lagi pendapat yang membolehkannya secara mutlak seperti halnya sebagaimana pendapat Syi'ah.' [ash-Shahihah (III/8)] Via HijrahAppDISYARIATKAN BERBUKA DARI PUASA SUNNAH KETIKA MENGHADIRI WALIMAH
Disyariatkan berbuka dari puasa sunnah ketika menghadiri walimah Pendapat Syeikh Albani: Orang yang diundang dibolehkan berbuka dari puasanya, bila yang dilakukan adalah puasa sunnah, apalagi orang yang mengundang mendesaknya untuk menghadiri jamuan walimah. Hal ini berdasarkan beberapa hadits di antaranya: Pertama; "Bila salah satu dari kalian diundang menghadiri jamuan makan, maka hendaklah menghadiri undangan tersebut. Bila ia mau, silahkan makan; dan bila tidak mau, biarkan saja" Diriwayatkan oleh Muslim. Kedua; "Orang yang berpuasa sunnah memegang kendali dirinya sendiri, apakah ia mau meneruskan puasanyn, ataukah ingin membatalkannya.' Diriwayatkan oleh Nasai dalam kitab 'al- Kubra' (II/64). [Aadabu az-Zifaf'hal. 83-84] Via HijrahAppDISYARIATKAN BERKUN-YAH (MEMBERI JULUKAN) BAGI YANG TIDAK MEMILIKI ANAK
Disyariatkan berkun-yah (memberi julukan) bagi yang tidak memiliki anak Pendapat Syeikh Albani: Kaum muslimin -apalagi kaum muslimin selain Arab- telah banyak meninggalkan sunnah Arab Islami ini. Sedikit sekali engkau dapati orang yang berkun-yah dengan anak-anak mereka atau sebagian dari anak mereka, apalagi yang tidak mempunyai anak!! Mereka mengganti sunnah ini dengan julukan-julukan yang diada-adakan, seperti; al-Af Nadi, al-Biek, al-Basyaa, al Said, al-Ustadz dan lain sebagainya yang sebagian atau kesemuannya masuk pada bab at-Tazkiyah (pensucian diri) yang dilarang oleh beberapa hadits. [ash-Shahihah(l/74)] Via HijrahAppHUKUM MENDATANGI UNDANGAN (WALIMAH)
Hukum mendatangi undangan (Walimah) Pendapat Syeikh Albani: Orang yang diundang untuk suatu acara walimah wajib memenuhi undangan tersebut. Hal ini berdasarkan dua hadits; Pertama; "Bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, dan jenguklah orang sakit" (Diriwayatkan oleh Bukhari (9/198)). Kedua; "Apabila salah satu dari kalian diundang untuk menghandiri acara walimah, maka penuhilah undangan tersebut, baik acarna pernikahan atau lainnya. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya" (Diriwayatkan oleh Bukhari (9/198), Muslim (4/152), Ahmad(6337) dan Baihahaqi(7/262) dari Ibnu Umar.) . [Aadabu az-Zifaf'hal. 82] Via HijrahAppKEWAJIBAN ISTERI MELAYANI SUAMINYA
Kewajiban isteri melayani suaminya Pendapat Syeikh Albani: Di antara para ulama ada yang berpendapat, bahwa isteri hanya berkewajiban membantu suami dalam perkara-perkara yang ringan. Di antara mereka ada juga yang berpendapat, bahwa isteri berkewajiban membantu suami dalam perkara-perkara yang ma'ruf, dan inilah pendapat yang benar. Maka isteri wajib membantu suaminya dalam bentuk bantuan yang biasa dilakukan oleh kaum perempuan pada umumnya. Bentuk bantuan ini bermacam-macam sesuai dengan keadaan masing masing. Seorang isteri badui misalnya, akan berbeda bentuk bantuannya dengan isteri yang hidup di desa. Isteri yang kuat tentu bentuk bantuan berbeda dengan wanita yang lemah. Saya katakan (Syaikh al-Albani): 'Insya Allah, pendapat inilah yang benar. Seorang isteri berkewajiban membantu suaminya mengurusi rumah. Ini merupakan pendapat Malik dan Ashbagh. [Aadabu az-Zifaf'hal. 215-216] Via HijrahAppLAKI-LAKI MELIHAT AURAT ISTERINYA
Laki-laki melihat aurat isterinya Pendapat Syeikh Albani: Sesungguhnya diharamkannya melihat aurat saat jima' adalah sebagai bentuk pengharaman wasilahnya; sebab bila Allah telah menghalalkan seorang suami untuk menggauli isterinya, apakah masuk akal biia Allah melarang melihat kemaluannya? Demi Allah, tidak!! Hal ini dikuatkan dengan hadits Aisyah, ia berkata: "Saya pernah mandi bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam satu wadah. Kami bergantian menciduknya, Beliau sering mendahuluiku dalam menciduk sehingga aku mengatakan: 'Sisakan untukku, sisakan untukkul' Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lainnya. Secara zhahir hadits ini menunjukkan diperbolehkannya melihat aurat isteri. [adh-Dhaifah (1/353)] Via HijrahAppLARANGAN MEMBERI NAMA DENGAN SEBUTAN 'YASAR'(KEMUDAHAN) ATAU 'AFLAH'(BERBAHAGIA) DAN YANG LAINNYA
Larangan memberi nama dengan sebutan 'Yasar'(kemudahan) atau 'Aflah'(berbahagia) dan yang lainnya Pendapat Syeikh Albani: Dari Samrah bin Jundub ra, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau bersabda: "Janganlah kalian memberi nama anak-anak kalian dengan ; Aflah (berbagia), Najih (berhasil), Rabaah (beruntung) atau Yasar (kemudalan); Jika engkau bertanya: Apakah ia berdosa ? Tidak demikian. beliau bersabda: Tidak" (Lihat: ash-Shahihah No. 346). Dalam hadits ini larangan memberi nama dengan sebutan Yasar, Aflah, Najih atau yang lainnya. Hendaknya hal ini diperhatikan dan bagi orang tua, dan meninggalkan nama-nama ini. Dahulu dikalangan salaf ada yang dijuluki dengan nama-nama di atas. Secara tekstual, bahwa kalau mereka dari kalangan tabi'in generasi sesudah mereka, hal lni disebabkan karena ketidaktahuan mereka tentang hadits ini. Dan kalau mereka dari kalangan para sahabat radhiyallahu 'anhum- , maka hal itu terjadi sebelum adanya larangan. Wallahu a'lam . [ash-Shahihah (I/682/Bagian Kedua)] Via HijrahAppMEMUKUL REBANA BAGI WANITA DI SAAT SAAT YANG MEMBAHAGIAKAN (PERNIKAHAN & HARI RAYA ID)
Memukul rebana bagi wanita di saat saat yang membahagiakan (pernikahan & hari raya id) Pendapat Syeikh Albani: Dan memukul rebana di saat-saat yang membahagiakan adalah shahih; sebab hal ini terjadi di masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم. [adh-Dhaifah (1/701)] Via HijrahAppMENCABUT BULU ALIS DAN LAINNYA.
Mencabut bulu alis dan lainnya. Pendapat Syeikh Albani: Perbuatan yang sering dilakukan para wanita berupa mencabut bulu alis agar menyerupai bentuk busur panah atau bulan sabit. Mereka melakukan seperti itu supaya tampak lebih cantik. Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengharamkan perbuatan seperti ini dan melaknat pelakunya dengan sabdanya: "Allah melaknat; wanita-wanita yang menato dirinya, wanita-wanita yang minta dirinya ditato, wanita-wanita yang menyambung rambutnya, wanita-wanita yang mencukur bulu alisnya, wanita-wanita yang minta dicukur bulu alisnya, dan wanita-wanita yang minta direnggangkan giginya agar terlihat bagus; karena mereka telah mengubah ciptaan Allah." Diriwayatkan oleh Bukhari (X/306). [Aadabu az-Zifaf'hal. 129-130] Via HijrahAppMENIKAHKAN DENGAN YANG SEPADAN
Menikahkan dengan yang sepadan Pendapat Syeikh Albani: "Wahai bani Bayadhah, nikahkanlah Aba Hind (budak mereka) dengan anak-anak perempuanmu dan khitbahkanlah anak anak perempuannya, sedangkan dia (Abu Hind) adalah seorang pembekam." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam 'at-Tarikh' (1/68)). Sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم artinya: 'nikahkanlah ia dengan anak perempuanmu' artinya; 'khitbahkanlah anak-anak perempuannya.' Dan jangan kalian keluarkan mereka untuk berhijamah. [ash-Shahihah (V/574)] Via HijrahAppNAZHAR (MELIHAT) KEPADA WANITA SEBELUM DIKITHBAH?
Nazhar (melihat) kepada wanita sebelum dikithbah? Pendapat Syeikh Albani: Ibnu Qayyim mengatakan dalam kitab 'Tahdziib as-Sunan' (III/ 25- 26) : 'Dan Abu Daud mengatakan': 'Seorang wanita dapat dinazhar seluruh badannya.' Adapun Imam Ahmad ada tiga riwayat: 1. Boleh dilihat wajah dan telapak tangannya. 2. Boleh dilihat apa yang biasa terlihat, seperti; leher, betis dan lainnya. 3. Boleh dilihat semua aurat dan selainnya. Hal ini berdasarkan nash dibolehkannya melihat semua aurat wanita yang ingin dinazhar. Saya berkata (Syaikh al-Albani): 'Riwayat yang kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran berdasarkan dhahir hadits dan amalan para sahabat. Wallahu a'lam.' Dari Jabir ra ia berkata :'Saya pernah mengkhitbah seorang perempuan, saya sembunyi sembunyi untuk melihatnya hingga saya melihat apa yang mendorong saya untuk menikahinya (redaksi ini ada pada Abu Daud. al-Hakim mengatakan :'Hadits ini adalah hadits shahih berdasarkan syarat Muslim yang disepakati oleh adz-Dzahabi.) [ash-Shahihah (1/156-157)] Via HijrahAppSUNNAH-SUNNAH DALAM WALIMAH
Sunnah-sunnah dalam walimah Pendapat Syeikh Albani: Dalam melaksanakan walimah, hendaklah memperhatikan hal-hal berikut ini: Pertama; Hendaknya walimah tersebut dilaksanakan selama tiga hari setelah pasangan suami isteri terbentuk, karena seperti inilah yang dilakukan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم. Dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah صلی الله عليه وسلم menikah dengan seorang perempuan, beliau mengutus saya mengundang orang-orang untuk makan.' Diriwayatkan oleh Bukhari (IX/189) Dan dari Anas ra, ia berkata: 'Ketika Rasulullah menikah dengan Shofiyah, beliau jadikan pembebasannya sebagai maharnya, dan Rasulullah mengadakan walimah selama tiga hari'. Diriwayatkan oleh Abu 'Ali dengan sanadnya, sebagaimana yang tercantum dalam kitab 'al-Fath'(IX/199). Kedua; Hendaklah mengundang orang-orang shalih baik dari kalangan orang-orang miskin maupun dari kalangan orang orang kaya, berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Bersahabatlah dengan orang yang shalih dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang yang bertaqwa saja." Diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Hakim (IV/128) Ketiga; Walimah hendaknya dilaksanakan dengan menyembelih satu kambing atau lebih jika mampu. [Aadabu az-Zifaf' hal. 73-74] Via HijrahAppTIDAK BOLEH MEMBERI NAMA DENGAN NAMA YANG MENGANDUNG MAKNA TAZKIYAH (PENSUCIAN DIRI) ATAU NAMA YANG MEMILIKI ARTI YANG JELEK
Tidak boleh memberi nama dengan nama yang mengandung makna tazkiyah (pensucian diri) atau nama yang memiliki arti yang jelek Pendapat Syeikh Albani: Tidak boleh memberi nama dengan nama seperti 'Izzuddin', Muhyuddin', atau 'Nashiruddin' dan lainya. Dan di antara nama nama yang bermakna buruk yang menyebar pada masa sekarang dimana hendaknya kita segera menggantinya; karena maknanya yang jelek. Nama-nama ini yang sering digunakan orang tua untuk menamai anak-anak perempuan mereka seperti; Wishal, Siham, Nahal, Ghodah, Fitnah dan yang lainnya. Semoga Allah memberi pertolonganNya. [ash-Shahihah (1/379)] Via HijrahAppAIR
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
AIR
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
Air
0 Komentar